Kolaborasi Strategis Tingkatkan Kepatuhan Pajak UMKM
Oleh Dave Reinhart Nathanael Phang
dan Muhammad Fariz,
Mahasiswa Ilmu Administrasi Fiskal, Departemen Ilmu Administrasi Fiskal,
Fakultas Ilmu Administrasi, Universitas Indonesia.
INVESTORTRUST.ID - "Pajak adalah investasi masa depan yang lebih baik untuk semua," kata Franklin D Roosevelt, Presiden Amerika Serikat yang terkenal dengan program New Deal. Perluasan campur tangan pemerintah melalui usaha Roosevelt membawa perubahan sosial, ekonomi, dan politik menuju pemulihan, perbaikan, dan mengatasi krisis di Negeri Paman Sam tahun 1933-1939.
Kutipan itu menggarisbawahi bahwa pajak berfungsi sebagai investasi yang mendukung kemajuan bersama, termasuk bagi sektor usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) di Indonesia. Sebagai salah satu penggerak utama perekonomian, UMKM berperan penting dalam menciptakan lapangan kerja, meningkatkan kesejahteraan masyarakat, dan memberikan kontribusi signifikan terhadap produk domestik bruto (PDB).
Baca Juga
Menurut data Kementerian Koperasi dan UKM tahun 2021, Indonesia memiliki sekitar 64,2 juta unit UMKM, yang berkontribusi sebesar 61,07% terhadap produk domestik bruto, senilai Rp 8.573,89 triliun. UMKM juga menyerap sekitar 97% dari total tenaga kerja dan mengumpulkan hingga 60,4% dari total investasi nasional.
Namun, UMKM sering kali dianggap sebagai subjek pajak yang sulit untuk dikenakan pajak (hard to tax), karena umumnya tidak melakukan pembukuan sesuai standar akuntansi, melainkan hanya melakukan pencatatan sederhana. Jika UMKM diwajibkan melakukan pembukuan lengkap, beban operasional akan meningkat, karena mereka perlu mempekerjakan tenaga akuntansi untuk membuat laporan keuangan tahunan.
Untuk mempermudah wajib pajak UMKM, pemerintah menetapkan Pajak Penghasilan (PPh) final bagi UMKM, yang didasarkan pada omzet bruto. Hal ini telah diatur melalui Peraturan Pemerintah No 23 Tahun 2018 tentang Pajak Penghasilan atas Penghasilan dari Usaha yang Diterima atau Diperoleh Wajib Pajak yang Memiliki Peredaran Bruto Tertentu.
Relawan Pajak dan Pelatihan
Tanpa adanya kesadaran pajak yang tinggi dan dukungan yang memadai, potensi kontribusi sektor UMKM terhadap penerimaan negara mungkin tidak akan tercapai secara maksimal. Menghadapi tantangan ini, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) telah meluncurkan program “Relawan Pajak”, yang bertujuan untuk meningkatkan pengetahuan dan kepatuhan perpajakan di kalangan wajib pajak, terutama pelaku UMKM.
Program ini dirancang agar para relawan dapat membantu UMKM memahami kewajiban perpajakan mereka, secara lebih komprehensif dan praktis. Melalui pendampingan yang tepat, UMKM diharapkan lebih siap dan mampu memenuhi kewajiban pajaknya, sehingga kontribusi mereka terhadap pembangunan nasional dapat lebih optimal.
Relawan pajak memegang peran yang penting dalam sistem perpajakan, meski sering kali kurang mendapatkan apresiasi dari masyarakat. Sebelum menjalankan tugas di lapangan, para relawan menerima pembekalan khusus dari Direktorat Jenderal Pajak (DJP).
Pembekalan ini bertujuan untuk memberikan pemahaman mendalam mengenai hal-hal yang berkaitan dengan edukasi perpajakan bagi pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah. Selain itu, para relawan juga diberikan panduan terkait regulasi yang berlaku, termasuk pajak UMKM yang diatur dalam PP No 23 Tahun 2018.
Dalam pelatihan tersebut, mereka mempelajari berbagai informasi penting, mulai dari definisi dan karakteristik UMKM, hingga kewajiban pajak yang harus dijalankan oleh UMKM sesuai ketentuan perundang-undangan. Melalui pembekalan tersebut, diharapkan relawan mampu memberikan informasi yang tepat dan akurat kepada UMKM di lapangan, sehingga dapat membantu meningkatkan kepatuhan pajak.
Setelah menerima pembekalan, relawan pajak mulai menjalankan tugas di lapangan, mengunjungi pelaku UMKM untuk memberikan edukasi pentingnya pajak sekaligus membantu proses pelaporan Surat Pemberitahunan (SPT) tahunan. Dalam melaksanakan tugas ini, relawan pajak perlu memahami kebijakan perpajakan secara mendalam serta memiliki kemampuan komunikasi yang baik, agar informasi yang disampaikan dapat dimengerti dengan mudah oleh masyarakat.
Transparansi dan Kepercayaan
Relawan pajak berperan ini sebagai penghubung antara DJP dan masyarakat, khususnya pelaku UMKM, dengan tujuan membangun kesadaran pajak yang lebih kuat. Salah satu tantangan yang dihadapi dalam meningkatkan kepatuhan pajak adalah kurangnya pemahaman Wajib Pajak (WP) tentang prosedur pelaporan SPT melalui E-filing.
Hal ini menjadi salah satu faktor yang berkontribusi pada rendahnya tingkat kepatuhan WP dalam memenuhi kewajiban pajak mereka. Melalui edukasi dan pendampingan yang diberikan oleh relawan pajak, diharapkan WP lebih memahami tata cara pelaporan pajak, sehingga dapat meningkatkan kepatuhan mereka.
Program relawan pajak yang diinisiasi oleh DJP ini memberikan banyak manfaat, baik bagi WP maupun DJP. Dari sisi Wajib Pajak, program ini diharapkan dapat meningkatkan kepatuhan pajak secara sukarela setelah mereka mendapatkan edukasi langsung dari relawan pajak. Edukasi tersebut membantu WP, khususnya pelaku UMKM, memahami kewajiban pajak mereka, sehingga dapat menghindari sanksi akibat keterlambatan dalam pembayaran atau pelaporan pajak. UMKM pun menjadi lebih sadar akan pentingnya membayar pajak tepat waktu.
Sementara itu, dari sudut pandang DJP, program relawan pajak berperan mendorong peningkatan penerimaan negara, khususnya dari sektor pajak UMKM. Mengingat sektor UMKM menyumbang sekitar 61,07% terhadap PDB Indonesia, keterlibatan UMKM dalam kepatuhan pajak sangat signifikan bagi perekonomian nasional.
Selain itu, program ini juga mendukung upaya pemerintah untuk meningkatkan rasio pajak (tax ratio), yang meskipun kontribusinya mungkin kecil pada awalnya, tetapi secara bertahap dapat membawa Indonesia mendekati target tax ratio sebesar 15% dari PDB. Hingga Oktober 2024, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengungkapkan tax ratio Indonesia masih di level 10,02% dari PDB.
Baca Juga
Relawan pajak memainkan peran penting dalam mendampingi UMKM untuk memenuhi kewajiban perpajakan mereka. Kolaborasi ini bukan hanya bertujuan meningkatkan kepatuhan pajak, tetapi juga menciptakan sinergi positif yang mendorong perkembangan UMKM sekaligus memperkuat ekonomi nasional. Dengan dukungan relawan pajak, semakin banyak pelaku UMKM diharapkan memahami dan menjalankan kewajiban perpajakannya secara tepat.
Kolaborasi antara relawan pajak dan UMKM memiliki potensi besar untuk semakin berkembang di masa depan. Dengan meningkatnya kesadaran pajak dan dukungan dari berbagai pihak, diharapkan semakin banyak UMKM akan berpartisipasi aktif dalam perpajakan nasional. Hal ini akan memperkuat ekonomi Indonesia, mendorong pembangunan berkelanjutan, dan menciptakan iklim usaha yang lebih stabil.
Di sisi lain, DJP khususnya dan pemerintah secara luas juga perlu menjaga dan meningkatkan kepercayaan wajib pajak, agar mereka nyaman dan terdorong memenuhi kewajiban perpajakannya. Kepercayaan ini penting dibangun melalui transparansi dan kemudahan dalam beradministrasi (ease of administration). Dengan demikian, wajib pajak tidak akan enggan membayar pajak, karena masyarakat percaya dana yang dipungut negara digunakan seluruhnya untuk pembangunan dan pemerataan kesejahteraan nasional. **

