DJP Angkat Bicara soal Keluhan Pemotongan Pajak THR
JAKARTA, investortrust.id - Direktorat Jenderal Pajak (DJP) memberikan tanggapan terkait isu pemotongan pajak terhadap Tunjangan Hari Raya (THR).
Menurut DJP saat ini skema pemotongan pajak telah disederhanakan melalui PPh Pasal 21 menggunakan Tarif Efektif Rata-Rata (TER).
Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP Dwi Astuti menjelaskan, untuk kasus wajib pajak menerima THR, dengan metode penghitungan PPh pasal 21 sebelum TER maka pemberi kerja akan melakukan dua kali penghitungan dengan tarif pasal 17 yaitu PPh 21 untuk gaji dan PPh 21 untuk THR.
"Sedangkan dengan penerapan TER, maka pemberi kerja tinggal menjumlahkan gaji dan THR yang diterima pada bulan bersangkutan dikali tarif sesuai tabel TER," kata Dwi Astuti, Rabu (27/3/2024).
Baca Juga
Diungkapkan Dwi Astuti, jumlah PPh pasal 21 yang dipotong pada bulan diterimanya THR akan lebih besar dibandingkan pada bulan-bulan lain. Hal tersebut dikarenakan jumlah penghasilan yang diterima lebih besar, terdiri dari komponen gaji dan THR.
Selain itu, Dwi Astuti juga menuturkan penerapan metode penghitungan PPh Pasal 21 menggunakan TER tidak menambah beban pajak yang ditanggung oleh wajib pajak. Hal ini karena tarif TER diterapkan untuk mempermudah penghitungan PPh pasal 21 masa pajak Januari s.d. November.
Kemudian nantinya pada masa pajak Desember, pemberi kerja akan memperhitungkan kembali jumlah pajak yang terutang dalam setahun menggunakan tarif umum PPh pasal 17, dan dikurangi jumlah pajak yang sudah dibayarkan pada masa Januari s.d. November sehingga beban pajak yang ditanggung wajib pajak akan tetap sama.
Baca Juga
Majoris AM Optimistis Industri Reksa Dana Kian Positif, Tapi…
Sebelumnya keluhan terkait pemotongan pajak THR dituangkan warganet melalui platform sosial media X. Salah satunya dicuitkan oleh pengguna akun @hrdbacot.
"Gimana rasanya? mincot udah ingetin jauh-jauh hari sebelum THR cair biar gak shock. walaupun kalian dapetnya nett, gak berkurang gaji karena gak merasa kepotong. tapi tetap aja itu kewajiban pajak pribadi yang ditunjangkan perusahaan untuk kalian," cuit akun @hrdbacot di sosial media X.
Dikutip dari akun resmi @DitjenPajakRI dalam laman sosial media X, berikut simulasi perhitungan aspek PPh 21 terkait THR dan bonus untuk gaji Rp 10 juta per bulan:
Seorang pegawai tetap yang bekerja penuh selama setahun memiliki gaji Rp 10 juta dan mendapatkan beberapa penghasilan lain berupa THR, bonus dan uang lembur.
Pegawai tersebut menerima THR pada April sebesar Rp 10.000.000, uang lembur Rp 1.500.000 pada Februari dan Mei. Uang lembur sebesar Rp 2.000.000 diterima pada bulan November. Kemudian premi JKK dan JMM Rp 80.000 setiap bulan. Sehingga total penghasilan bruto adalah Rp 145.960.000 dalam setahun.
Total penghasilan bruto tersebut kemudian dihitung pajaknya mengggunakan TER sesuai dalam PP Nomor 58/2023 jo. PMK 168/2023. Untuk Desember diperhitungkan sesuai ketentuan pasal 17 UU PPh jo UU Ciptaker dikurangi akumulasi TER Januari-November.
Baca Juga
Prabowo Ingin Bentuk Badan Penerimaan Pajak, Ekonom Indef Bilang Begini
Total penghitungannya adalah penghasilan bruto setahun Rp 145.960.000 dikurangi biaya jabatan setahun (5% dari penghasilan bruto atau maksimum Rp 6 juta), iuran pensiun Rp 200.000 per bulan, penghasilan neto setahun Rp 137.560.000, PTKP K/0 Rp 58.500. Sehingga total penghasilan kena pajak sejumlah Rp 79.060.000. Sehingga total PPh 21 terutang setahun adalah Rp 5.859.000.
Artinya PPh Pasal 21 terutang Januari s.d November sebesar Rp 4.688.600. Sehingga PPh Pasal 21 terutang Desember ada kurang bayar Rp 1.170.400.

