Menko Airlangga: Transisi Kedeputian Makan Waktu 3 Bulan
JAKARTA, investortrust.id - Menteri Koordinator bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan proses penyusunan kedeputian kementeriannya akan berlangsung selama tiga bulan. Kemenko bidang Perekonomian akan memiliki tugas tambahan.
"Semua berproses. Ada masa transisi sampai tiga bulan," kata Airlangga di kantornya, Jakarta, Rabu (23/10/2024).
Airlangga tidak dapat memastikan apakah perubahan struktur pemerintahan ini dapat berpengaruh mengubah APBN. Ia meminta untuk dilihat nanti perkembangannya.
Kemenko Tak Bawahkan Kemenkeu
Sebelumnya, Airlangga menyatakan Kemenko Perekonomian akan memiliki tugas tambahan yang meliputi beberapa sektor yang harus menjadi perhatian, karena Kemenko bidang Kemaritiman dan Investasi (Marves) tidak ada lagi dalam susunan Kabinet Merah Putih. "Sebagian penugasan Marves di bidang energi, investasi, dan pariwisata masuknya akan ke Kemenko Perekonomian," ucap dia.
Dalam jangka menengah, lanjut Airlangga, pihaknya berharap dapat menjaga daya beli masyarakat. Langkah ini diharapkan dapat mendukung pencapaian target pertumbuhan ekonomi 8%.
Baca Juga
UMP Diumumkan November, Tunggu Data BPS dan Bagaimana Rumusnya?
Presiden Prabowo Subianto tercatat merilis Peraturan Presiden (Perpres) Republik Indonesia Nomor 139 Tahun 2024 tentang Penataan Tugas dan Fungsi Kementerian Negara Kabinet Merah Putih Periode Tahun 2024-2029. Beleid yang ditandatangani Menteri Sekretariat Negara Prasetyo Hadi itu terbit sesaat setelah pelantikan para menteri dan wakil menteri Kabinet Merah Putih, Senin (21/10/2024).
Salah satu yang menjadi sorotan ialah tidak masuknya Kementerian Keuangan di bawah kendali Kementerian Koordinator bidang Perekonomian.
Berdasarkan beleid itu, Kemenko Perekonomian mengoordinasikan 8 kementerian, antara lain Kementerian Ketenagakerjaan, Kementerian Perindustrian, Kementerian Perdagangan, Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral, Kementerian Badan Usaha Milik Negara, Kementerian Investasi dan Hilirisasi/Badan Koordinasi Penanaman Modal, serta Kementerian Pariwisata, plus instansi lain yang dianggap perlu.
"Instansi lain dikoordinasikan oleh Menteri Koordinator Bidang Perekonomian dalam hal melaksanakan tugas dan fungsi yang terkait dengan isu di bidang perekonomian," tulis beleid tersebut.

