Tak Naikkan Harga BBM dan Listrik, Pemerintah Harus Siapkan Dana Kompensasi
JAKARTA, Investortrust.id - Pengamat Energi dari ReforMiner Institute, Komaidi Notonegoro menyebut, keputusan pemerintah untuk tidak menaikkan harga bahan bakar minyak (BBM) dan listrik hingga Juni 2024, membuat pemerintah harus mengeluarkan dana kompensasi terhadap Pertamina dan PLN.
Sebagai informasi, selama ini penetapan harga BBM non-subsidi diserahkan kepada mekanisme pasar dengan berpatokan pada harga minyak dunia. Jadi, jika harga minyak dunia mengalami peningkatan, Pertamina berhak menaikkan harga jual BBM non-subsidi.
Adapun kondisi saat ini, harga minyak naik ke harga penutupan tertinggi pada 2024. Minyak mentah kelas West Texas Intermediate diperdagangkan mendekati US$81 per barel setelah melonjak 4,8% selama dua sesi sebelumnya. Sementara Brent ditutup di atas US$ 85 pada Kamis.
Sementara untuk penyesuaian tarif tenaga listrik bagi pelanggan non-subsidi mengacu pada perubahan terhadap realisasi parameter ekonomi makro, yakitu kurs, Indonesian Crude Price (ICP), inflasi, serta Harga Batubara Acuan (HBA).
Dirjen Ketenagalistrikan, Jisman Hutajulu mengatakan, berdasarkan empat parameter tersebut seharusnya terjadi kenaikan tarif tenaga listrik atau bagi pelanggan non-subsidi pada triwulan II 2024. Namun untuk menjaga daya beli masyarakat, pemerintah memutuskan tarif listrik tidak naik.
Baca Juga
Pengamat Apresiasi Pemerintah Tahan Harga BBM dan Listrik hingga Juni 2024
“Saya kira perlu konsekuen saja, kalau memang ini sudah diputuskan akan diperpanjang sampai di periode tersebut (Juni 2024) tidak ada penyesuaian, sementara harga energi primer sedang meningkat, ya pasti kan selisihnya semakin besar, sehingga kompensasinya semakin gede, nah ini yang saya kira pemerintah juga perlu sadari sejak awal,” ujar Komaidi Notonegoro saat dihubungi Investortrust, Jumat (15/3/2024).
Komaidi menilai, pemberian kompensasi kepada BUMN seperti PLN dan Pertamina ini sebetulnya cukup masif di pemerintahan Presiden Joko Widodo. Ia menyebut, subsidinya seolah-olah kecil, tapi kompensasinya sebetulnya besar, bahkan melebihi subsidi di periode-periode presiden sebelumnya.
“Kalau subsidi itu kan disepakati di APBN setiap tahun anggaran, kemudian disetujui kuotanya berapa, nominalnya berapa. Kalau kompensasi ini agak dibuat lebih longgar dan pembayarannya umumnya tidak hanya di tahun anggaran, tapi bisa di-carry over di tahun-tahun anggaran berikutnya,” ujarnya.
Kendati demikian, Komaidi meyakini bahwa pemerintah sudah menyadari bahwa langkah menahan kenaikan tarif listrik dan BBM bisa menyebabkan bertambahnya beban fiskal.
“Ini sudah disadari sejak awal atau sudah diputuskan oleh pemerintah, saya kira risikonya yang perlu dimitigasi. Tapi kalau sudah diputuskan, saya kira tidak masalah karena ini sudah menjadi keputusan pemerintahan,” sebut Komaidi.

