Minta Pemerintah Tinjau Ulang Kenaikan PPN Jadi 12%, GIPI Sarankan Ini ke Prabowo
JAKARTA, investortrust.id - Ketua Umum Gabungan Industri Pariwisata Indonesia (GIPI) Hariyadi Sukamdani meminta pemerintah di bawah kepemimpinan Presiden terpilih Prabowo Subianto untuk meninjau ulang kenaikan tarif pajak pertambahan nilai (PPN) menjadi 12%. Alih-alih mengutak-atik kebijakan fiskal, ia menyebut pemerintah semestinya mendorong penciptaan lapangan pekerjaan yang lebih masif.
"Nah ini kan kita ngomongin fiskal (kenaikan PPN), tapi kenyataannya daya beli turun. Daya beli turun itu orang ga ada kerjaan dong? Itu kan berarti fokusnya, menurut saya ya, bukan di situ gitu loh," kata Hariyadi saat ditemui di Swissotel PIK2 Avenue, Jakarta, Rabu (2/10/2024).
Menurut dia, pertumbuhan ekonomi yang disebabkan oleh meningkatnya daya beli masyarakat di satu sisi secara otomatis akan meningkatkan penerimaan pajak bagi negara. Dia menyebut yang terjadi saat ini justru sebaliknya, di mana daya beli masyarakat cenderung menurun. Setidaknya hal itu dibuktikan dengan data Badan Pusat Statistik (BPS) pada September 2024 di mana Indonesia mengalami deflasi sebesar 0,12% secara bulanan.
Baca Juga
Wamenkeu II Serahkan Kenaikan PPN 12% ke Pemerintahan Prabowo Subianto
"Itu (penurunan daya beli) harus kita lihat dan harus kita akui," sambung dia.
Genjot Sektor Pariwisata
Pria yang juga menjabat sebagai wakil ketua Dewan Pertimbangan Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) itu mengatakan, dibandingkan dengan mengandalkan penerimaan negara melalui peningkatan pajak, pemerintah dapat meninjau alternatif lain yakni dengan menggenjot sektor pariwisata sebagai prioritas katalis pertumbuhan ekonomi nasional.
Dia membeberkan, industri pariwisata memungkinkan terjadinya pola transaksi langsung antara pengunjung atau konsumen dengan masyarakat. Dengan meningkatnya sektor pariwisata, dia menyebut hal tersebut turut meningkatkan pendapatan masyarakat sehingga daya beli serta pertumbuhan ekonomi turut terkerek naik.
Baca Juga
Banggar DPR: Keputusan soal Tarif PPN 12% Ada di Tangan Prabowo Subianto
"Pak Prabowo mau bikin 3 juta rumah, kalau masyarakat tidak punya duit, itu tidak jadi juga, tidak bisa laku rupanya nanti kan? Nah jadi itu kenapa saya bilang pariwisata penting, terutama kita (GIPI) target dari devisa," sebut dia.
Diberitakan sebelumnya, kenaikan tarif PPN menjadi 12% dipastikan akan menjadi pembahasan pemerintahan presiden dan wakil presiden terpilih Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka. Hal ini disampaikan Ketua Badan Anggaran (Banggar) DPR 2019-2024 Said Abdullah. Ia menyarankan keputusan kenaikan PPN sebaiknya dibahas kembali pada awal pemerintahan Prabowo-Gibran atau pada kuartal I-2025.
“Menurut perkiraan saya, alangkah baiknya, alangkah eloknya, naik dan tidak naiknya itu dibahas di kuartal I-2025,” kata Said saat ditemui di kompleks parlemen, Jakarta, beberapa waktu lalu (19/9/2024).
Kenaikan tarif PPN menjadi 12% pada 2025 telah tertuang dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP). Pasal 7 beleid tersebut menyebutkan tarif PPN yaitu sebesar 11% yang mulai berlaku pada tanggal 1 April 2022 dan 12% yang mulai berlaku paling lambat pada tanggal 1 Januari 2025.

