Sistem Pajak Tradisional Tak Mampu Akomodasi Digitalisasi Ekonomi
JAKARTA, investortrust.id - Wakil Menteri Keuangan II Thomas Djiwandono menyebut sistem perpajakan yang ada belum mampu mengakomodasi tantangan yang ditimbulkan digitalisasi ekonomi global. Akibatnya ada ketidakadilan dalam pungutan pajak.
“Kerangka pajak tradisional tidak dapat mengakomodasi tantangan yang timbul dari digitalisasi ekonomi global. Untuk itu, selama beberapa dekade terakhir negara-negara menjalankan langkah-langkah unilateral. Salah satunya, melalui penerapan pajak layanan digital,” kata Thomas saat membuka International Tax Forum 2024 secara daring, Selasa (24/9/2024).
Langkah ini, kata dia, sekaligus upaya untuk mencari keadilan dalam penerimaan pajak dari perusahaan yang memperoleh pendapatan signifikan dari konsumen mereka, tetapi tidak memiliki operasi fisik di dalam perbatasan negara tersebut. Ketidakseimbangan yang selama ini terjadi, hanya memperdalam ketidaksetaraan ekonomi global.
Baca Juga
Pendapatan Rp 1.777 Triliun dan Belanja Rp 1.930,7 Triliun, Defisit APBN Rp 153,7 Triliun
Tarif Pajak Global Turun
Thomas juga memberi catatan mengenai kerja sama negara-negara. Ia mengatakan, selama beberapa dekade terakhir, negara-negara telah bersaing untuk menurunkan tarif pajak perusahaan guna menarik investasi, sering kali dengan mengorbankan stabilitas ekonomi.
“Sejak tahun 1980, tarif pajak perusahaan rata-rata global telah turun dari 40,18% menjadi 23,45% pada tahun 2023,” kata dia.
Thomas menyebut, meski upaya menurunkan tarif pajak menarik investasi, hal ini mengurangi penerimaan publik yang dibutuhkan untuk infrastruktur, layanan kesehatan, dan program sosial. Sehingga, kondisi tersebut melemahkan kemampuan pemerintah untuk mengatasi ketidaksetaraan dan berinvestasi dalam pembangunan jangka panjang.
“Kebijakan pajak yang kuat sangat penting untuk menghasilkan penerimaan yang dibutuhkan untuk mendukung layanan publik penting, serta mendorong pemulihan ekonomi,” ujar dia.
Baca Juga
Keponakan Presiden Terpilih Prabowo Subianto itu menyebut, salah satu kebijakan kunci untuk mengatasi masalah ini yaitu melalui pengelolaan pergeseran perpajakan lintasnegara dan penghindaran pajak. Dengan memerangi penghindaran pajak, pemerintah dapat menstabilkan dan meningkatkan penerimaan, sehingga menyediakan basis keuangan yang lebih kuat untuk mendukung upaya pemulihan dan pertumbuhan ekonomi.
“Untuk mengatasi tantangan yang timbul dari digitalisasi ekonomi, kompetisi tarif pajak, dan penghindaran pajak, diperlukan solusi global untuk membangun sistem pajak internasional yang harmonis guna melindungi basis pajak,” kata dia.

