Insentif Fiskal Penurunan Stunting Bengkulu Mengucur pada 3 Kabupaten Rp 17,1 Miliar
JAKARTA, investortrust.id - Insentif fiskal penurunan stunting tahun 2024 di Provinsi Bengkulu sebesar Rp 17,1 miliar dikucurkan pada tiga kabupaten yakni Rejang Lebong, Seluma dan Bengkulu Utara. Masing-masing wilayah menerima Rp 5,7 miliar.
Asal tahu, Insentif Fiskal Percepatan Penurunan Stunting digunakan untuk mendanai kegiatan yang manfaatnya diterima atau dirasakan langsung oleh masyarakat serta diprioritaskan mendukung kebijakan percepatan penurunan stunting.
Dana tersebut hanya dapat digunakan dalam beberapa kegiatan yang terkait program penurunan stunting yang secara langsung manfaatnya dirasakan masyarakat. Kucuran anggaran tadi diharapkan dapat mendorong percepatan penurunan stunting.
Baca Juga
BKKBN Optimistis Prevelensi Stunting di Sulut Turun Jadi 15,4%
"Dana insentif fiskal tidak dapat digunakan untuk mendanai gaji, tambahan penghasilan, dan honorarium. Apalagi digunakan untuk perjalanan dinas," ungkap Kepala Biro Keuangan dan Pengelolaan Barang Milik Negara (BMN) Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional (BKKBN), Sunarto dalam keterangan tertulis yang dikutip Kamis, (1/8/2024).
Menurut Sunarto, insentif fiskal kelompok kategori kesejahteraan masyarakat dapat digunakan dalam mendanai kategori kinerja penurunan stunting dalam bentuk pelaporan hasil penilaian kinerja konvergensi kabupaten dan kota.
Indikator kinerja BKKBN yaitu mencapai persentase sasaran calon pengantin/calon pasangan usia subur yang melakukan registrasi melalui aplikasi Elsimil (Elektronik Siap Nikah dan Hamil).
"Dengan output keluarga berisiko stunting mendapatkan pendampingan Tim Pendamping Keluarga (TPK)," ujar Sunarto.
Baca Juga
BKKBN Rilis 'Population Clock' di Maluku Utara, Begini Fungsinya
Disamping itu, Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Perbendaharaan (DJPb) Provinsi Bengkulu Bayu Andy Prasetya menyampaikan bahwa bimbingan teknis insentif fiskal tahun anggaran 2024 ini bertujuan untuk meningkatkan pemahaman pemerintah daerah dalam pengelolaan dana tersebut.
“Sehingga tepat sasaran sesuai petunjuk teknis dan dapat berkontribusi nyata dalam mendorong pembangunan daerah,” pungkasnya.

