Grant Thornton Indonesia: Aturan Transfer Pricing Antisipasi SP2DK dan Pemeriksaan Pajak
JAKARTA, investortrust.id - Grant Thornton Indonesia kembali menekankan pentingnya pemahaman dan persiapan yang baik terhadap aturan Transfer Pricing (TP) untuk perusahaan multinasional di Indonesia.
Pasalnya ini menjadi kunci dalam menghadapi potensi Surat Permintaan Penjelasan atas Data dan/atau Keterangan (SP2DK) dan pemeriksaan pajak oleh otoritas terkait.
TP atau penetapan harga transfer antar pihak yang memiliki hubungan istimewa, telah menjadi fokus utama otoritas pajak di seluruh dunia, termasuk Indonesia.
Head of Tax and Transfer Pricing Grant Thornton Indonesia, Tommy David, mengatakan banyak perusahaan masih menghadapi kesulitan dalam memahami dan menerapkan prinsip-prinsip TP yang benar.
“Kesalahan dalam penetapan harga transfer dapat berujung pada adanya potensi risiko hasil pemeriksaan pajak yang signifikan dan denda yang berat,” ujar dia dalam keterangan resmi Senin (24/7/2024).
Baca Juga
Grant Thornton Indonesia menggarisbawahi beberapa perubahan yang perlu diperhatikan terkait ketentuan dokumentasi TP. Pertama, terdapat perubahan pada tahun pajak yang dijadikan acuan dalam penentuan kewajiban laporan per negara.
Berdasarkan PMK-172, Tommy bilang, Wajib Pajak (WP) perlu mengacu pada peredaran bruto pada tahun pajak sebelum tahun pajak yang dilaporkan. Ketentuan untuk laporan per negara mulai berlaku untuk Tahun Pajak 2024.
“Kedua, dalam rangka pengawasan dan pemeriksaan pajak, DJP dapat meminta dokumen TP kepada WP, penyampaian dokumen TP harus disampaikan paling lama 1 bulan sejak permintaan dokumen oleh DJP,” terang dia.
Ketiga, koreksi Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dapat dilakukan oleh DJP apabila harga jual atau penggantian yang dipengaruhi oleh hubungan istimewa lebih rendah dari harga pasar wajar.
Keempat, ketentuan secondary adjustment (penyesuaian sekunder) dianggap tidak berlaku jika WP memenuhi dua kondisi.
“Kondisi tersebut, yakni terjadi penambahan dan/atau pengembalian kas atau setara kas sebesar selisih sebagaimana dimaksud (terjadi sebelum terbit Surat Ketetapan Pajak (SKP) pada saat proses pemeriksaan) dan/atau WP menyetujui harga transfer yang ditentukan DJP,” ujar Tommy.
Baca Juga
Kelima, kata Tommy, corresponding adjustment (penyesuaian keterkaitan) dapat diajukan terjadi pengenaan pajak berganda.
“Penyesuaian keterkaitan dilakukan oleh lawan transaksi WP di dalam negeri apabila memenuhi dua syarat, yaitu menyetujui koreksi harga transfer yang dilakukan DJP dan tidak mengajukan upaya hukum,” ungkapnya.
Sementara itu, penyesuaian keterkaitan dilakukan melalui Prosedur Persetujuan Bersama apabila lawan transaksi WP Dalam Negeri berada di luar negeri.
“Mekanisme secondary adjustment dan corresponding adjustment ini berlaku untuk pemeriksaan pajak yang dilakukan sejak tahun 2024,” tutup dia. (CR-5)

