Sengketa Pajak Meningkat, RUU Transfer Pricing Dinilai Jadi Solusi
JAKARTA, investortrust.id - Wacana pembentukan Rancangan Undang-Undang (RUU) Transfer Pricing kembali menguat di tengah kebutuhan akan kepastian hukum dalam praktik perpajakan internasional di Indonesia.
Gagasan ini menjadi fokus dalam disertasi doktoral berjudul “Rekonstruksi Hukum Transfer Pricing Berbasis Kepastian Hukum untuk Mendukung Optimalisasi Penerimaan Negara Indonesia”, yang menyoroti bahwa persoalan transfer pricing saat ini tidak lagi sekadar bersifat teknis, melainkan berkaitan erat dengan disharmonisasi regulasi dan implementasi di lapangan.
Kondisi tersebut dinilai memicu meningkatnya sengketa pajak sekaligus membuka peluang praktik penghindaran pajak lintas yurisdiksi oleh perusahaan multinasional.
Sebagai solusi, penelitian tersebut mendorong pembentukan RUU Transfer Pricing sebagai lex specialis yang mampu menghadirkan landasan hukum lebih komprehensif dalam mengatur transaksi afiliasi. RUU ini diharapkan dapat mengunci standar penerapan arm’s length principle, memperjelas kewenangan dan mekanisme pembuktian, memperkuat penyelesaian sengketa seperti Advance Pricing Agreement (APA) dan Mutual Agreement Procedure (MAP), serta meningkatkan konsistensi antara norma hukum dan praktik administrasi. Relevansi usulan ini semakin kuat seiring meningkatnya penerimaan negara hingga akhir Maret 2026 yang mencapai Rp574,9 triliun atau tumbuh 10,5 persen, dengan penerimaan pajak tercatat Rp394,8 triliun atau naik 20,7 persen secara tahunan.
Pemerintah pun menegaskan bahwa penguatan sistem perpajakan dan administrasi seperti coretax akan terus menjadi fokus utama peningkatan penerimaan negara.
Ikhwan Ashadi, praktisi pajak sekaligus Direktur Utama Citra Global Consulting dan Managing Partner KAP GIAR, menilai kepastian hukum merupakan fondasi penting untuk meningkatkan kepatuhan wajib pajak.
Menurutnya, tanpa kepastian hukum yang kuat, standar teknis transfer pricing akan terus berubah dalam praktik sehingga memicu sengketa dan menurunkan kepercayaan wajib pajak. Melalui disertasinya, Ikhwan menawarkan pendekatan yang menggabungkan reformasi regulasi, penguatan dokumentasi dan data pembanding, serta pembenahan sistem penyelesaian sengketa yang lebih efisien. Ia juga menyusun rencana implementasi jangka menengah selama 3–5 tahun yang mencakup penguatan kapasitas Direktorat Jenderal Pajak, pembangunan infrastruktur data, dan integrasi sistem informasi perpajakan guna mendukung terciptanya sistem perpajakan nasional yang lebih adil, transparan, dan berkelanjutan.

