Ombudsman Catat 17 Laporan Terkait Pengembalian Dana Bapertarum PNS, Berapa Nilainya?
JAKARTA, investortrust.id - Ombudsman Republik Indonesia (RI) menyampaikan, ada 17 aduan masyarakat terkait pengembalian dana Badan Pertimbangan Tabungan Perumahan Pegawai Negeri Sipil (Bapertarum-PNS). Di mana ditemukan dana yang belum dicairkan atau dikembalikan (redemption) berkisar Rp 7 juta hingga Rp 15 juta per orang.
"Satu laporan saja Rp 7 - 15 jutaan, kecil (nilainya), enggak sampai Rp 100 juta. Tapi kalau seperti itu, (dampak ke) masyarakat jangan kita bilang kecil atau tidak, hak masyarakat ya tetap hak masyarakat," kata Anggota Ombudsman Yeka Hendra Fatika saat konferensi pers di Kantor Badan Pengelola Tapera, Jakarta Selatan, Senin (10/6/2024).
Berdasarkan informasi yang diterima investortrust.id, Badan Pengelola Tabungan Perumahan Rakyat (BP Tapera) menyatakan telah mengembalikan tabungan perumahan milik 956.799 PNS atau ahli warisnya senilai Rp 4,2 triliun.
Di mana, dari lebih dari Rp 4 triliun itu, diasumsikan dana yang belum dicairkannya berkisar Rp 4,38 juta per orang atau peserta. Pengembalian ini telah dilakukan BP Tapera pada 2016 hingga 2024.
Klaim BP Tapera ini untuk mengkonfirmasi temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dalam Laporan Bernomor 202/LHP/XVI/I2/2021 yang dibuat Auditorat Utama Keuangan Negara III pada 31 Desember 2021.
Dalam laporan tersebut, BPK menyebut BP Tapera tidak dapat mengembalikan uang simpanan kepada 124.960 orang pensiunan atau ahli waris senilai Rp 564,45 miliar pada 2021.
“Seluruh hasil temuan telah ditindaklanjuti sesuai rekomendasi BPK dan dilaporkan kepada BPK, serta telah dinyatakan selesai oleh BPK,” ujar Komisioner BP Tapera Heru Pudyo Nugroho beberapa waktu lalu.

