Dirut BPJS Kesehatan: Dokter WNA Bisa Tangani Pasien JKN
JAKARTA, investortrust.id - Direktur Utama BPJS Kesehatan Ali Ghufron Mukti menyebut pasien dari program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) dapat ditangani dokter berkewarganegaraan asing (WNA). Ali menyebut proses ini bisa dilakukan asalkan dokter tersebut memiliki izin operasional dan bekerja.
“Iya jelas. Asal dia ada izin bekerja, izin operasional. Istilahnya izin sebagai dokter praktik, ada Surat Izin Praktik (SIP) tentu,” kata Ghufron di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Senin (27/5/2024).
Ghufron mengatakan dokter WNA tidak hanya melayani pemeriksaan pasien VIP. Dia menyebut semua pasien dapat dilayani dengan bidang spesialisasi masing-masing dokter.
“Tentu (bisa) BPJS asal memenuhi persyaratan sebagai dokter tentu kita dengan senang hati,” kata dia.
Baca Juga
Kupas Tuntas Dinamika Perjalanan JKN, Dirut BPJS Kesehatan Rilis Buku Terbaru
Ghufron mengatakan rumah sakit diizinkan merekrut dokter WNA. Dia mengatakan rumah sakit yang mempekerjakan dokter WNA dapat mengajukan proposal permohonan kehadiran dokter WNA untuk praktik ke BPJS Kesehatan.
Dia menyebut BPJS Kesehatan memiliki akreditasi, di mana proses akreditasi dilakukan oleh enam badan.
“Bagi BPJS, akreditasi itu penting tapi tidak cukup (itu saja), harus kredensial. Jadi dicek satu per satu. Ada dokternya, umpamanya dokter asing, dia sudah memenuhi syarat belum, ada izin operasional praktiknya atau tidak,” kata dia.
Untuk memeriksa kualifikasi dan kelayakan dokter, Ghufron mengatakan BPJS Kesehatan akan mengecek administrasi dokter WNA. Pengecekan meliputi izin praktik hingga berapa kali proses tindakan operasi dilakukan.
Baca Juga
Menkes Sebut Kelas BPJS Kesehatan Bukan Dihapus, tetapi Disederhanakan
“Jadi setiap tahun kita cek kalau ada dokternya tadi apakah izinnya masih atau tidak, satu orang izinnya berapa tempat, segala macam. Bahkan BPJS sekarang bisa mengetahui secara persis seluruh Indonesia soal perilaku rumah sakit dan perilaku dokter, seorang dokter ini sehari dia operasi berapa kali, kami tahu,” kata dia.
Dalam Undang-Undang (UU) Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan diatur posisi dokter WNA. Aturan tersebut tertuang dalam paragraf 6 dan 7 UU 17/2023 mengenai pendayagunaan tenaga medis dan tenaga kesehatan WNA lulusan dalam negeri dan luar negeri.
“Tenaga medis dan tenaga kesehatan warga negara asing lulusan luar negeri yang dapat melaksanakan praktik di Indonesia hanya berlaku untuk tenaga medis spesialis dan subspesialis serta tenaga kesehatan tingkat kompetensi tertentu setelah mengikuti evaluasi kompetensi,” tulis pasal 248.
Tenaga kesehatan tingkat kompetensi tertentu WNA lulusan luar negeri yang mengikuti adaptasi pada fasilitas pelayanan kesehatan harus memiliki Surat Tanda Registrasi (STR) dan SIP. Ketentuan tenaga kesehatan WNA, selanjutnya diatur dalam pasal 251 ayat 1. Terdapat tiga poin utama tenaga medis WNA dapat bekerja.
Baca Juga
YLKI Duga Penghapusan Kelas Rawat BPJS Kesehatan Akomodasi Asuransi Komersial
Pertama, terdapat permintaan dari fasilitas pelayanan kesehatan pengguna tenaga medis spesialis dan subspesialis serta tenaga kesehatan tingkat kompetensi tertentu warga negara asing lulusan luar negeri sesuai kebutuhan.
Kedua, tenaga medis WNA untuk alih teknologi dan ilmu pengetahuan. Ketiga, tenaga medis WNA untuk jangka waktu lama dua tahun dan dapat diperpanjang satu kali dan hanya untuk dua tahun berikutnya.
“Fasilitas Pelayanan Kesehatan pengguna tenaga medis spesialis dan subspesialis serta Tenaga Kesehatan tingkat kompetensi tertentu warga negara asing lulusan luar negeri wajib memfasilitasi pendidikan dan pelatihan bahasa Indonesia bagi tenaga medis dan tenaga kesehatan warga negara asing lulusan luar negeri,” kata dokumen tersebut.

