Pemerintah Potong Pajak Eksportir yang Konversi Pendapatan ke Rupiah
JAKARTA, investortrust.id - Pemerintah Indonesia memotong pajak bagi eksportir yang mengonversi pendapatannya ke rupiah. Peraturan baru tersebut dikeluarkan minggu ini, yang bertujuan untuk meningkatkan persediaan devisa.
Sejak tahun lalu, eksportir dari sektor sumber daya alam Indonesia harus menyimpan sedikitnya 30% dari pendapatan mereka di sistem keuangan dalam negeri, selama setidaknya tiga bulan. Pemerintah mendorong eksportir untuk mengonversi dana hasil ekspor ke dalam rupiah dan menyimpannya lebih lama di sistem perbankan domestik, guna meningkatkan persediaan dolar AS di dalam negeri di tengah ketatnya likuiditas global. Namun, beberapa eksportir memilih untuk tidak melakukan konversi, karena ketidakstabilan nilai tukar.
Dalam aturan baru, eksportir akan dikenai pajak maksimal 5% atas bunga simpanannya jika dana dikonversi ke rupiah. Ini turun dari sebelumnya 7,5%.
Sebagaimana dilansir Reuters dan dikutip voaindonesia, pemerintah juga telah memperluas pilihan instrumen. Eksportir dapat menyimpan pendapatannya dan menerima keringanan pajak, termasuk dalam instrumen yang diterbitkan oleh Bank Indonesia dan surat promes atau surat sanggup bayar yang diterbitkan oleh Eximbank Indonesia.
“Ini akan meningkatkan minat eksportir untuk menyimpan pendapatannya di dalam negeri,” kata Deputi Gubernur Bank Indonesia (BI) Filianingsih Hendarta, pada 22 Mei 2024.
Baca Juga
Berdasarkan peraturan, para eksportir dapat meneruskan dana mereka di bank lokal ke bank sentral. Eksportir akan menerima suku bunga yang menguntungkan dari BI.
Saat ini, sekitar US$ 1,8 miliar hingga US$ 1,9 miliar dari dana tersebut disimpan di BI, menurut bank sentral.
Baca Juga
Pemerintah Sebut Sektor Pertambangan Sumbang DHE SDA Sekitar 59%-75%

