Per April, Pemerintah Raup Rp 24,12 Triliun dari Pajak Ekonomi Digital
JAKARTA, investortrust.id - Pemerintah mencatat penerimaan dari sektor usaha ekonomi digital mencapai Rp 24,12 triliun hingga 30 April 2024. Berdasar keterangan resmi Direktorat Jenderal Pajak (DJP), jumlah tersebut mayoritas berasal dari pemungutan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) Perdagangan melalui Sistem Elektronik (PMSE) sebesar Rp 19,5 triliun.
Kemudian, pemerintah juga mencatatkan penerimaan dari pajak kripto sebesar Rp 689,84 miliar, pajak fintech (P2P lending) sebesar Rp 2,03 triliun. Selain itu, pajak yang dipungut oleh pihak lain atas transaksi pengadaan barang dan/atau jasa melalui Sistem Informasi Pengadaan Pemerintah (pajak SIPP) sebesar Rp 1,91 triliun.
Sementara itu, sampai dengan April 2024 pemerintah telah menunjuk 172 pelaku usaha PMSE menjadi pemungut Pajak Pertambahan Nilai (PPN). "Jumlah tersebut termasuk enam penunjukan baru, satu pembetulan, dan satu pencabutan data pemungut PPN PMSE," kata Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Dwi Astuti, dalam keterangan resminya, Jumat (17/5/2024).
Baca Juga
Penunjukan baru di bulan April 2024 yaitu Tradeshift Holdings, Inc, Ahrefs Pte Ltd, Amazon EU Sà rl, Evernote Corporation, Lemon Squeezy LLC, dan Posit Software, PBC. Pembetulan yaitu Alexa Internet serta pencabutan yaitu Aleepic Games International Sa rl, Bertrange, Root Branch.
Dari keseluruhan pemungut yang telah ditunjuk, 154 PMSE telah melakukan pemungutan dan penyetoran PPN PMSE sebesar Rp 19,5 triliun. Jumlah tersebut berasal dari Rp 731,4 miliar setoran tahun 2020, Rp 3,90 triliun setoran tahun 2021, Rp 5,51 triliun setoran tahun 2022, Rp 6,76 triliun setoran tahun 2023, dan Rp 2,6 triliun setoran tahun 2024.
Detail Penerimaan Pajak
Ia menjelaskan lebih lanjut penerimaan pajak kripto telah terkumpul Rp 689,84 miliar sampai April 2024, yang berasal dari Rp 246,45 miliar penerimaan tahun 2022, Rp 220,83 miliar penerimaan tahun 2023, dan Rp 222,56 miliar penerimaan 2024. Penerimaan pajak kripto tersebut terdiri dari Rp 325,11 miliar penerimaan PPh 22 atas transaksi penjualan kripto di exchanger dan Rp 364,73 miliar penerimaan PPN DN atas transaksi pembelian kripto di exchanger.
"Pajak fintech (P2P lending) juga telah menyumbang penerimaan pajak sebesar Rp 2,02 triliun sampai dengan April 2024. Penerimaan dari pajak fintech berasal dari Rp 446,39 miliar penerimaan tahun 2022, Rp 1,11 triliun penerimaan tahun 2023, dan Rp 470,18 miliar penerimaan tahun 2024," paparnya.
Pajak fintech tersebut terdiri atas PPh 23 atas bunga pinjaman yang diterima WPDN dan BUT sebesar Rp 696,78 miliar, PPh 26 atas bunga pinjaman yang diterima WPLN sebesar Rp 244,4 miliar. Selain itu, PPN DN atas setoran masa sebesar Rp 1,08 triliun.
Penerimaan pajak atas usaha ekonomi digital lainnya berasal dari penerimaan pajak SIPP. Hingga April 2024, penerimaan dari pajak SIPP sebesar Rp 1,91 triliun.
Penerimaan dari pajak SIPP tersebut berasal dari Rp 402,38 miliar penerimaan tahun 2022, sebesar Rp 1,11 triliun penerimaan tahun 2023, dan Rp 388,84 miliar penerimaan tahun 2024. Penerimaan pajak SIPP terdiri dari PPh sebesar Rp128,22 miliar dan PPN sebesar Rp 1,78 triliun.
"Pemerintah masih akan terus menunjuk parapelaku usaha PMSE yang melakukan penjualan produk maupun pemberian layanan digital dari luar negeri kepada konsumen di Indonesia,” ujar Dwi.
Kemudian, pemerintah juga mencatatkan penerimaan dari pajak kripto sebesar Rp 689,84 miliar, pajak fintech (P2P lending) sebesar Rp 2,03 triliun. Selain itu, pajak yang dipungut oleh pihak lain atas transaksi pengadaan barang dan/atau jasa melalui Sistem Informasi Pengadaan Pemerintah (pajak SIPP) sebesar Rp 1,91 triliun.
Sementara itu, sampai dengan April 2024 pemerintah telah menunjuk 172 pelaku usaha PMSE menjadi pemungut Pajak Pertambahan Nilai (PPN). "Jumlah tersebut termasuk enam penunjukan baru, satu pembetulan, dan satu pencabutan data pemungut PPN PMSE," kata Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Dwi Astuti, dalam keterangan resminya, Jumat (17/5/2024).
Baca Juga
Penunjukan baru di bulan April 2024 yaitu Tradeshift Holdings, Inc, Ahrefs Pte Ltd, Amazon EU Sà rl, Evernote Corporation, Lemon Squeezy LLC, dan Posit Software, PBC. Pembetulan yaitu Alexa Internet serta pencabutan yaitu Aleepic Games International Sa rl, Bertrange, Root Branch.
Dari keseluruhan pemungut yang telah ditunjuk, 154 PMSE telah melakukan pemungutan dan penyetoran PPN PMSE sebesar Rp 19,5 triliun. Jumlah tersebut berasal dari Rp 731,4 miliar setoran tahun 2020, Rp 3,90 triliun setoran tahun 2021, Rp 5,51 triliun setoran tahun 2022, Rp 6,76 triliun setoran tahun 2023, dan Rp 2,6 triliun setoran tahun 2024.
Detail Penerimaan Pajak
Ia menjelaskan lebih lanjut penerimaan pajak kripto telah terkumpul Rp 689,84 miliar sampai April 2024, yang berasal dari Rp 246,45 miliar penerimaan tahun 2022, Rp 220,83 miliar penerimaan tahun 2023, dan Rp 222,56 miliar penerimaan 2024. Penerimaan pajak kripto tersebut terdiri dari Rp 325,11 miliar penerimaan PPh 22 atas transaksi penjualan kripto di exchanger dan Rp 364,73 miliar penerimaan PPN DN atas transaksi pembelian kripto di exchanger.
"Pajak fintech (P2P lending) juga telah menyumbang penerimaan pajak sebesar Rp 2,02 triliun sampai dengan April 2024. Penerimaan dari pajak fintech berasal dari Rp 446,39 miliar penerimaan tahun 2022, Rp 1,11 triliun penerimaan tahun 2023, dan Rp 470,18 miliar penerimaan tahun 2024," paparnya.
Baca Juga
Program Badan Penerimaan Pajak Inisiatif Prabowo Subianto Masuk RKP 2025
Pajak fintech tersebut terdiri atas PPh 23 atas bunga pinjaman yang diterima WPDN dan BUT sebesar Rp 696,78 miliar, PPh 26 atas bunga pinjaman yang diterima WPLN sebesar Rp 244,4 miliar. Selain itu, PPN DN atas setoran masa sebesar Rp 1,08 triliun.
Penerimaan pajak atas usaha ekonomi digital lainnya berasal dari penerimaan pajak SIPP. Hingga April 2024, penerimaan dari pajak SIPP sebesar Rp 1,91 triliun.
Penerimaan dari pajak SIPP tersebut berasal dari Rp 402,38 miliar penerimaan tahun 2022, sebesar Rp 1,11 triliun penerimaan tahun 2023, dan Rp 388,84 miliar penerimaan tahun 2024. Penerimaan pajak SIPP terdiri dari PPh sebesar Rp128,22 miliar dan PPN sebesar Rp 1,78 triliun.
"Pemerintah masih akan terus menunjuk parapelaku usaha PMSE yang melakukan penjualan produk maupun pemberian layanan digital dari luar negeri kepada konsumen di Indonesia,” ujar Dwi.

