Kenaikan PPN 12% Mulai Awal Tahun Depan, Apa Efeknya?
JAKARTA, investortrust.id - Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP) mengamanatkan kenaikan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sebesar 12% mulai 1 Januari 2025. Aturan ini dinilai berdampak positif terhadap peningkatan penerimaan negara, tetapi bisa berefek negative terhadap daya beli masyrakat.
Analis kebijakan ekonomi Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Ajib Hamdani mengatakan, kenaikan tarif PPN 12% tersebut akan berdampak terhadap perekonomian nasional melalui penerimaan negara. Kenaikan juga akan berimbas secara langsung terhadap pelaku usaha dan daya beli masyarakat.
Baca Juga
“Pada prinsipnya PPN adalah pajak yang dikenakan pada konsumen akhir atau ditanggung oleh masyarakat luas. Kenaikan pajak secara umum akan menekan daya beli masyarakat,” kata Ajib melalui keterangan resminya, Jumat (17/5/2024).
Ketika pengusaha menyerap kenaikan tarif PPN ke dalam Harga Pokok Penjualan (HPP), dia mengatakan, keuntungan perusahaan bisa bekurang hingga berefek negatif terhadap pengembangan usaha. Dengan demikian, pemerintah seharusnya membuat skala prioritas penerimaan negara selain kenaikan pajak, seperti cukai, Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) dan optimalisasi dividen BUMN.
“Dalam konteks BUMN, Kementerian Keuangan (Kemenkeu) sebagai perpanjangan tangan pemerintah sebagai pemegang saham, seharusnya membuat benchmarking dengan private sector, berapa deviden yang ideal dari BUMN, termasuk ukuran kuantitatif atas perhitungan return on asset (ROA) nya,” ujar dia.
Baca Juga
Menko Airlangga: Kenaikan PPN 12% Akan Diputuskan Lewat UU APBN
Ajib menyarankan, kebijakan kenaikan tarif PPN perlu dikaji ulang. Kebijakan ini justru bisa menjadi disinsentif fiskal dan menjadi tantangan baru terhadap perekonomian yang sedang dalam tren positif. “Pemerintah mempunyai ruang tersebut. Tergantung willingness dan orientasi pemerintah dalam memerankan kebijakan fiskalnya,” kata dia.
Sementara itu, Kepala Mandiri Institute Teguh Yudo Wicaksono mengatakan, secara psikologis kenaikan PPN dari 11% menjadi 12% tak akan berdampak besar bagi masyarakat. Hal ini berkaca kenaikan tarif PPN dari 10% ke 11%. “Efek ke spending relatif marjinal, jadi memang tidak ada impact-nya,” kata Yudo saat Mandiri Macro Outlook 2024, beberapa waktu lalu.
Baca Juga
Yudo mengatakan, saat tarif PPN baru diterapkan pada 2024, yang terjadi justru masyarakat mengalokasikan pendapatannya dari belanja. “Dari mungkin di barang-barang yang relatif tinggi ke barang, yang relatif basic, jadi makin defensif,” ujar dia.
Dia mengatakan, faktor terbesar dari sikap belanja konsumen tersebut justru saat kenaikan suku bunga Bank Indonesia (BI). Saat suku bunga meningkat, kata dia, cicilan yang dilakukan masyarakat alokasinya juga semakin besar. “Akibatnya, spending-nya tertekan,” ujar dia.

