Perry: BI Rate (Akhirnya) Dinaikkan 25 Bps Menjadi 6,25%
JAKARTA, investortrust.id - Rapat Dewan Gubernur (RDG) Bank Indonesia pada 23-24 April 2024 akhirnya memutuskan untuk menaikkan suku bunga acuan, BI Rate, sebesar 25 bps menjadi 6,25%. Suku bunga Deposit Facility juga naik sebesar 25 bps menjadi 5,50% dan suku bunga Lending Facility naik sebesar 25 bps ke 7,00%.
“BI Rate dinaikkan 25 bps menjadi 6,25% untuk memperkuat stabilitas dan menjaga pertumbuhan nasional dari dampak rambatan global. Ini untuk memperkuat stabilitas rupiah dari kemungkinan memburuknya risiko global. Selain itu, sebagai Langkah pre-emptive dan forward looking, untuk memastikan inflasi tetap dalam sasaran 2,5 plus minus 1 persen, pada tahun 2024 dan 2025. Hai ini sejalan dengan stand kebijakan moneter yang pro-stability,” kata Gubernur Bank Indonesia Perry Warjiyo dalam Pengumuman Hasil Rapat Dewan Gubernur (RDG) Bulan April 2024 dengan Cakupan Triwulanan, pada Rabu (24/4/2024).
Baca Juga
Dana Asing Keluar Rp 22,3 Triliun dari Pasar Keuangan RI Sepekan, Yield SBN Nyaris 7%
Sebelumnya, suku bunga acuan BI bertahan 6% sejak Oktober 2023 atau selama enam bulan. Saat itu, RDG BI pada Oktober tahun lalu memutuskan untuk menaikkan suku bunga acuan sebesar 25 bps menjadi 6,00%, suku bunga Deposit Facility sebesar 25 bps menjadi 5,25%, dan suku bunga Lending Facility sebesar 25 bps menjadi 6,75%.
Baca Juga
Sementara itu, kemarin, Chief Economist Mirae Asset Sekuritas Indonesia Rully Arya Wisnubroto sudah memperkirakan Bank Indonesia akan menaikkan suku bunga acuan BI Rate 25 basis poin (bps) pada Rapat Dewan Gubernur BI hari kedua atau terakhir, Rabu (24/4/2024). Ia memperkirakan, BI sudah menghabiskan cadangan devisa sekitar US$ 6 miliar selama Januari-Maret lalu untuk intervensi pasar, agar rupiah tidak menembus Rp 16.500 per USD.
"Intervensi BI ini menggerus cadangan devisa Indonesia. Cadev turun Januari-Maret lalu sekitar US$ 6 miliar dan pada April ini diperkirakan juga akan akan menghabiskan dana besar," kata Rully.
Makroprudensial dan Sistem Pembayaran Pro-growth
Perry menegaskan pula, kebijakan makroprudensial dan sistem pembayaran tetap pro-growth untuk mendukung pertumbuhan ekonomi RI berkelanjutan. Kebijakan makroprudensial longgar terus ditempuh untuk mendorong kredit/pembiayaan perbankan kepada dunia usaha dan rumah tangga. Kebijakan sistem pembayaran diarahkan untuk memperkuat keandalan infrastruktur dan struktur industri sistem pembayaran, serta memperluas akseptasi digitalisasi sistem pembayaran.
Ia menjelaskan lebih lanjut, untuk menjaga stabilitas dan mendukung pertumbuhan ekonomi yang berkelanjutan di tengah peningkatan ketidakpastian pasar keuangan global, Bank Indonesia terus memperkuat bauran kebijakan moneter, makroprudensial, dan sistem pembayaran. Ia menjabarkan kebijakan BI ini dalam tujuh poin sebagai berikut:
1.Kenaikan struktur suku bunga di pasar uang rupiah sejalan dengan kenaikan BI Rate serta meningkatnya yield US Treasury dan premi risiko global, untuk menjaga daya tarik imbal hasil dan aliran masuk portofolio asing ke aset keuangan domestik, guna mendukung stabilitas nilai tukar rupiah.
2.Peningkatan stabilisasi nilai tukar rupiah melalui intervensi di pasar valas pada transaksi spot, Domestic Non-Deliverable Forward (DNDF), dan Surat Berharga Negara (SBN) di pasar sekunder.
3.Penguatan strategi transaksi term-repo SBN dan swap valas yang kompetitif guna menjaga kecukupan likuiditas perbankan.
4.Penguatan strategi operasi moneter yang pro-market untuk meningkatkan efektivitas kebijakan moneter, termasuk optimalisasi Sekuritas Rupiah Bank Indonesia (SRBI), Sekuritas Valas Bank Indonesia (SVBI), dan Sukuk Valas Bank Indonesia (SUVBI).
5.Pendalaman kebijakan transparansi Suku Bunga Dasar Kredit (SBDK) dengan pendalaman suku bunga kredit berdasarkan sektor ekonomi.
6.Penguatan literasi digital dan manajemen risiko penyelenggara dan masyarakat pengguna sistem pembayaran, termasuk berbagai inovasi yang mendukung inisiatif tersebut, guna memperkuat stabilitas sistem pembayaran dalam rangka mendukung pertumbuhan ekonomi yang berkelanjutan.
7.Penguatan implementasi kebijakan makroprudensial longgar untuk mendorong pertumbuhan kredit/pembiayaan dalam rangka mendukung pertumbuhan ekonomi berkelanjutan dengan tetap menjaga stabilitas sistem keuangan, dengan:
i.Memperkuat Kebijakan Insentif Likuiditas Makroprudensial (KLM) untuk mendorong pertumbuhan kredit/pembiayaan melalui perluasan cakupan sektor prioritas, yakni sektor penunjang hilirisasi, konstruksi dan real estate produktif, ekonomi kreatif, otomotif, perdagangan, Listrik-Gas-Air Bersih (LGA), dan jasa sosial; serta penyesuaian besaran insentif untuk setiap sektor yang berlaku mulai 1 Juni 2024.
ii.Mempertahankan: (a) Rasio Countercyclical Capital Buffer (CCyB) sebesar 0%; (b) Rasio Intermediasi Makroprudensial (RIM) pada kisaran 84-94%; (c) Rasio Penyangga Likuiditas Makroprudensial (PLM) sebesar 5% dengan fleksibilitas repo sebesar 5%, dan rasio PLM Syariah sebesar 3,5% dengan fleksibilitas repo sebesar 3,5%.
Sinergi dengan KSSK
Perry mengatakan lebih lanjut, Bank Indonesia terus memperkuat koordinasi kebijakan dengan pemerintah untuk memitigasi dampak rambatan memburuknya risiko global. "Untuk pengendalian inflasi, koordinasi kebijakan dengan pemerintah (pusat dan daerah), melalui program Gerakan Nasional Pengendalian Inflasi Pangan (GNPIP) di berbagai daerah dalam Tim Pengendalian Inflasi Pusat dan Daerah (TPIP dan TPID). Koordinasi kebijakan moneter dan fiskal diperkuat untuk menjaga stabilitas makroekonomi dan momentum pertumbuhan ekonomi," ucapnya.

