UMKM Driver Kena Potongan 20%, Transportasi Berbasis Aplikasi Harus Direvolusi
Opini oleh Wiwit Sudarsono,
Ketua Umum Perkumpulan Armada Sewa (PAS) Indonesia
INVESTORTRUST.ID – Di hadapan Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) dan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), Presiden Joko Widodo (Jokowi) dengan tegas berpidato bahwa pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) harus terus didukung, agar bisa segera naik kelas. Pemerintah akan terus mendigitalisasi ekonomi untuk membantu pemberdayaan UMKM.
Namun, kemajuan teknologi dan digitalisasi yang menghadirkan sistem transportasi berbasis aplikasi (ride hailing) di Tanah Air, justru berjalan dengan arah yang berlawanan. Bukannya makin menaikkan kelas UMKM, namun justru dibiarkan untuk menindas dan mengekspoitasi UMKM mitra driver.
Padahal, layanan dengan modal usaha yang harus disediakan driver, yang juga setiap hari bertaruh nyawa di jalanan ini, sangat dibutuhkan masyarakat. Mulai dari mengantar-jemput anak sekolah, mengantar karyawan ke tempat kerja, membantu ibu-ibu berbelanja, hingga mengantar berbagai dokumen penting bisnis yang mendesak dihadirkan.
Baca Juga
Dorong Ekosistem UMKM Berkelanjutan, Menteri Teten Dukung Kerja Sama dengan PTI
Di Indonesia, saat ini, ada beberapa perusahaan platform raksasa yang melakukan bisnis di sektor transportasi ride hailing, seperti Grab, Gojek, dan Maxim. Mereka adalah perusahaan penyedia apikasi, yang menghubungkan antara UMKM pelaku usaha transportasi -- atau yang populer disebut driver -- dengan pengguna jasa (masyarakat).
Perusahaan platform ini mengaku menempatkan pelaku usaha transportasi sebagai mitra. Namun, sejatinya sistem kemitraan yang diterapkan perusahaan platform kepada para pelaku usaha transportasi adalah kemitraan semu.
Penetapkan Tarif Sepihak
Kemitraan yang diterapkan hingga kini bersifat semu atau bahkan eksploitatif, antara lain karena perusahaan platform secara sepihak menetapkan tarif jasa ride hailing. Padahal, seharusnya besaran tarif adalah kesepakatan antara pengemudi dan penumpang yang disampaikan melalui aplikasi.
Selain itu, perusahaan platform juga secara sepihak melakukan pemotongan biaya jasa sewa aplikasi hingga sebesar 20%, atau bahkan lebih. Tidakan ini dilakukan tanpa ada pembicaraan dan kesepakatan dengan pengusaha transportasi, dalam hal ini adalah driver (pengemudi) yang statusnya adalah mitra yang diposisikan lebih lemah. Padahal, pengemudi inilah yang harus menyediakan modal, tenaga, dan menanggung semua risiko bahkan nyawa.
Pemerintah Tak Menolong
Sebenarnya, semula, pemerintah mau turun tangan terhadap carut marutnya bisnis ride hailing di Indonesia tersebut, dengan menerbitkan Peraturan Menteri Perhubungan No KP.667/2022 terkait besarnya biaya jasa sewa aplikasi maksimal 15%. Namun demikian, meski sudah ada Peraturan Menteri Perhubungan itu, perusahaan platform tidak gentar dan tidak mengindahkan aturan ini, dengan tetap melakukan penerapan biaya jasa sewa aplikasi sebesar 20%, bahkan bisa mencapai 35%. Hal itu lantaran tidak ada pasal dalam Peraturan Menteri Perhubungan No KP.667/2022 yang mengatur sanksi bagi perusahaan platform yang melanggar.
Ironisnya, berikutnya, bukannya pemerintah membuat peraturan yang lebih tegas dengan menambahkan pasal yang mengatur sanksi bagi perusahaan platform yang melanggar batas biaya 15% tersebut, justru pemerintah tunduk dan mendukung perusahaan platform menerapkan biaya jasa sewa aplikasi sebesar 20%. Hal ini diputuskan dengan menerbitkan Peraturan Menteri Perhubungan No KP.1001/2022 tertanggal 22 November 2022.
Baca Juga
Oleh karena itu, kami mendesak agar Presiden turun tangan menghentikan eksploitasi UMKM mitra driver. Ekosistem transportasi berbasis aplikasi harus segera direvolusi, dan Peraturan Menteri Perhubungan No KP.1001/2022 segera dicabut dan diganti yang lebih memanusiakan rakyat, memberi ruang hidup yang wajar bagi UMKM.
Pemerintah setidaknya harus menetapkan batas yang wajar untuk pemotongan sewa aplikasi maksimal 10-15%, mengingat modal, tenaga, dan risiko semuanya ditanggung UMKM driver yang masih dibiarkan terpinggirkan ini. Lebih bagus lagi, bila pemerintah juga membangunkan sistem transportasi berbasis aplikasi untuk rakyat, sehingga UMKM driver mendapat opsi tidak perlu membayar lewat layanan yang disediakan pemerintah dari dana APBN.
Dengan demikian, APBN benar-benar berdampak terhadap pembangunan dan kesejahteraan rakyat kecil yang membutuhkan kehadiran tangan negara. Apalagi, jumlah driver ini tidak sedikit, mencapai 11 juta lebih, yakni 1 juta pengemudi kendaraan roda 4 (taksi online) dan lebih dari 10 juta pengemudi kendaraan roda 2 (ojek online) di seluruh Nusantara. ***

