Berkhayal Tax Ratio 23%
Oleh Fajry Akbar *)
Dalam debat antar-calon wakil presiden (cawapres), Sabtu (23/12/2023), salah satu calon mempertanyakan kepada calon lawan tentang target rasio penerimaan pajak terhadap Produk Domestik Bruto (tax ratio) sebesar 23%. Sang penanya menyebut bahwa target tersebut tidak realistis.
Sayangnya, calon yang membeberkan besaran tax ratio 23% tersebut tidak menyinggung soal target waktu. Apakah angka tersebut bisa dicapai selama calon tersebut memimpin pemerintahan (jika menang), atau target tersebut adalah target jangka menengah-panjang.
Secara logika, merealisasikan target tax ratio 23% dalam lima tahun jelas tidak masuk akal. Seandainya target tax ratio 23% selama lima tahun dan dijalankan secara bertahap, maka untuk target penerimaan pajak 2025 harus naik 39% dari target APBN 2024. Masuk akal tidak? Tidak masuk akal sama sekali.
Di Indonesia, rasio pajak cenderung fluktuatif. Pada 2004, rasio pajak berada di posisi sebesar 12,2%. Setelah itu, rasio pajak cenderung menurun dan menyentuh titik terendah saat pandemi Covid 2020, yakni 8,33%. Setelah itu, rasio pajak perlahan bangkit dan tahun lalu berada di posisi 10,39%.
Lagi pula, tax ratio Indonesia tergolong paling rendah di lingkungan ASEAN. Bandingkan dengan Malaysia dengan tax ratio 11,8% pada 2022, Singapura 12,6%, Thailand 16,4%, Filipina 18,1%, dan Vietnam 18,2%.
Di level global, negara-negara maju umumnya memiliki tax ratio yang sangat tinggi, di atas 40%. Sebut saja Prancis dengan rasio pajak 46,1%, Norwegia 44,3%, Italia 42,9%, Swedia 41,3%, Yunani 41%.
Sedangkan di Asia Pasifik, negara dengan tax ratio tinggi adalah Selandia Baru 33,8%, Jepang 33,2%, Korsel 29,9%, Australia 28,6%, Tiongkok 21%.
Sementara itu, dalam RPJPN (Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional) 2025—2045, pemerintah mematok target tax ratio pada kisaran 18%—20%. Level tersebut selaras dengan perhitungan Bank Pembangunan Asia (ADB) yang menyebut titik optimal tax ratio Indonesia adalah 18%.
Transformasi Struktur Ekonomi
Untuk mengerek tax ratio secara signifikan perlu transformasi struktur ekonomi dan itu butuh waktu lebih dari lima tahun. Seperti pertanyaan kita, bisakah Indonesia menaikkan pendapatan per kapita dua kali lipat dalam lima tahun? Tidak mungkin kan?
Artinya, untuk mencapai tax ratio sebesar 23% butuh waktu lebih dari lima tahun. Ada dua hal yang perlu dilakukan, yaitu melakukan reformasi perpajakan secara berkelanjutan dan yang kedua adalah melakukan perbaikan struktur ekonomi kita.
Dan faktor kedua tersebut sering dilupakan. Contohnya kita berbicara PPh 21 Orang Pribadi (OP). Berbeda dengan negara OECD, kontribusi penerimaan PPh OP kita masih rendah terhadap penerimaan pajak, cuma 9% dari total penerimaan pajak.
Kontribusi PPh OP kita yang rendah lebih dikarenakan basis penerimaan pajaknya, yakni struktur ekonomi kita. Berdasarkan data SAKERNAS BPS tahun 2016, sebagian besar dari dari Angkatan kerja kita berpendapatan di bawah PTKP (Pendapatan Tidak Kena Pajak) yakni Rp 54 juta/tahun.
Dan ini dikonfirmasi data Direktorat Jenderal Pajak (DJP), yakni melalui data WP OP yang wajib lapor SPT yang hanya 13,8 juta. Padahal, angkatan kerja kita mencapai 147 juta orang. Dapat diartikan secara kasar, kalau jumlah orang yang berpendapatan di atas PTKP hanya 8,84% dari angkatan kerja.
Kalau sebagian besar penduduk kita berpendapatan di bawah PTKP, bagaimana mungkin kontribusi PPh 21 OP dapat optimal? Bagaimana mungkin kita punya tax ratio yang tinggi?
Dan ini terjadi di Meksiko, jumlah WP OP terdaftar tinggi, 62%, tapi tax ratio-nya relatif rendah dibanding negara OECD yakni 16,9%. Mengapa? Karena pendapatan per kapita Meksiko relatif rendah dibanding negara-negara OECD lainnya.
Atas dasar itu, perlu perbaikan struktur ekonomi kita, agar pendapatan per kapita penduduk kita meningkat. Namun yang menjadi catatan bahwa hal itu tak bisa dilakukan dalam waktu singkat, apalagi hanya lima tahun.
Sedangkan reformasi perpajakan, saya kira sudah on-the track, sudah baik, hanya perlu melanjutkan apa yang berjalan sekarang seperti core tax system atau implementasi dalam UU Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP).
Mengapa Terendah di ASEAN
Lantas, banyak yang bertanya-tanya, mengapa tax ratio Indonesia berada di ASEAN. Sebenarnya tax ratio kita tidak jauh berbeda dengan banyak negara ASEAN lain. Kalau kita gunakan data OECD, tax ratio Indonesia 10,4%; Singapura 12,6%; Malaysia 11,8%. Kalau kita gunakan data World Bank ada Myanmar yang lebih rendah, cuma 6%. Yang cukup tinggi adalah Filipina sebesar 18,1%, Thailand 16,4%, lalu Vietnam sebesar 18,2%.
Filipina dan Vietnam bisa memiliki tax ratio lebih tinggi karena pungutan “social security contribution” di kedua negara tersebut yang kontribusinya cukup tinggi, di Vietnam 28% sedangkan Filipina 16%.
Sedangkan Thailand, kontribusi dari penerimaan cukai mereka tinggi. Kontribusi other tax on good and service Thailand sampai 35% dari total penerimaan. Thailand punya banyak sekali barang kena cukai (BKC) sampai judi kena cukai sedangkan di Indonesia masih terbatas tiga BKC.
Dan dibandingkan dengan Malaysia, Singapura, Filipina, atau Thailand, kontribusi sektor pertanian di Indonesia memang paling besar. Dan kita tahu, sektor pertanian kita sebagian besar petani rakyat, sulit untuk dipajaki dan mendapatkan berbagai fasilitas pajak.
Begitu pula dengan ekonomi digital, yang menurut saya masih menjadi tantangan bagi pajak terutama e-commerce. Dan ekonomi digital indonesia berdasarkan GMV (gross merchandise value) paling besar di ASEAN, yakni sebesar US$ 82 miliar pada tahun 2023, berdasarkan laporan Google, Bain, dan Temasek. Terbesar kedua yakni Thailand memiliki GMV hanya US$ 36 miliar untuk tahun 2023.
Faktor lain yang membuat tax ratio kita rendah adalah hilangnya potensi penerimaan karena berbagai insentif pajak. Kita punya beberapa insentif pajak, yang menurut Laporan IMF, tidak sesuai best practice. Contohnya penurunan tarif PPh Badan bagi perusahaan yang masuk bursa.
Sekali lagi, transformasi struktur ekonomi menjadi kata kunci. Dengan struktur ekonomi yang sekarang, maka melakukan ekstensifikasi tidak akan mengerek tax ratio secara signifikan. Meskipun demikian, bukan berarti kita tidak perlu melakukan ekstensifikasi. Ekstensifikasi justru harus dilakukan namun bukan silver bullet meningkatkan tax ratio secara signifikan.
Di samping itu, ada beberapa insentif atau perlakuan perpajakan yang berbeda yang memang perlu evaluasi. Seperti pengenaan PPh Final untuk sektor tertentu, misalnya. Atau ambang batas PPN bagi UMKM yang perlu dievaluasi ulang.
Dengan berbagai strategi yang tepat, efektif, dan konsisten, kita yakin tax ratio bisa meningkat secara bertahap, bukan seperti main sulap. ***
*) Fajry Akbar, Peneliti di Center for Indonesia Tax Analysis (CITA)
