Kemenko: Barang Pekerja Migran Indonesia Tak Perlu Diatur Permendag
JAKARTA, investortrust.id – Barang kiriman pekerja migran Indonesia (PMI) adalah “barang milik PMI yang dikirim oleh PMI yang sedang bekerja di luar negeri dan tidak untuk diperdagangkan”. Dengan demikian, tidak perlu diatur dalam Permendag tentang Kebijakan dan Pengaturan Impor (Permendag 36/2023 jo 3/2024).
"Mencermati kondisi yang berkembang saat ini, terkait dengan pengaturan barang kiriman PMI, Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian menyelenggarakan rapat koordinasi terbatas (rakortas) setingkat menteri, dengan mengundang seluruh kementerian/lembaga terkait. Rapat ditujukan untuk melakukan evaluasi terhadap implementasi Permendag No 36/2023 jo 03/2024. Hasil keputusan Rakortas, antara lain, barang milik PMI yang dikirim oleh PMI yang sedang bekerja di luar negeri dan tidak untuk diperdagangkan, tidak perlu diatur dalam Permendag tersebut," kata Kepala Biro Komunikasi, Layanan Informasi, dan Persidangan Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian Haryo Limanseto dalam keterangan di Jakarta, 16 April 2024.
Baca Juga
Pemerintah Cabut Permendag 36/2023 Terkait Barang Kiriman PMI! Ini Alasannya
Yang Dibatasi Nilainya
Juru Bicara Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian itu mengatakan lebih lanjut, terkait barang kiriman PMI, disepakati pula bahwa pengaturannya mendasarkan pada ketentuan Permenkeu 141/2023 tentang Ketentuan Impor Barang PMI, yang pelaksanaannya dilakukan oleh Ditjen Bea dan Cukai (DJBC). Pemerintah akan segera melakukan revisi/perubahan Permendag 36/2023 jo 3/2024, khususnya dengan mengeluarkan dari Permendag: Lampiran III “Impor Barang Kiriman PMI”, yang mengatur mengenai jenis/kelompok barang dan batasan jumlah barang setiap pengiriman barang.
Pengaturan batasan barang kiriman PMI dilakukan sesuai Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No 141/2023, sebagai berikut:
-PMI dapat melakukan pengiriman barang milik PMI, yang dikirim oleh PMI yang sedang bekerja di luar negeri dan tidak untuk diperdagangkan.
-Ketentuan pembatasan jenis dan jumlah barang tidak diberlakukan, namun ada pembatasan nilai barang yang mendapatkan pembebasan bea masuk, tidak dipungut pajak pertambahan nilai (PPN), pajak penjualan barang mewah (PPnBm), dan pajak penghasilan (PPh) Pasal 22 Impor.
-Barang Kiriman PMI diberikan pembebasan bea masuk dengan nilai pabean sebanyak USD 500 setiap pengiriman, dengan paling banyak 3 kali pengiriman per tahun untuk PMI yang tercatat/terdaftar di BP2MI/Kemenlu (paling banyak nilainya USD 1.500 per tahun).
Baca Juga
Soal Barang Pekerja Migran yang Tertahan, Dirjen Daglu Bilang Begini
-Apabila terdapat kelebihan dari nilai barang dimaksud (lebih dari USD 500 atau lebih dari USD 1.500 untuk PMI tercatat/terdaftar di BP2MI/Kemenlu, maka atas kelebihan nilai tersebut akan diperlakukan sebagai barang kiriman biasa (non-PMI) dan dikenakan bea masuk sebesar 7,5% (sesuai PMK No 141/2023).
-Pemenuhan ketentuan larangan pembatasan diberlakukan dengan mengacu ketentuan barang dilarang impor dan Keamanan, Keselamatan, Kesehatan, dan Lingkungan Hidup (K3L).
Barang Pribadi Penumpang
Selain barang kiriman PMI, telah disepakati pengaturan atas barang pribadi bawaan penumpang, yang juga akan dikeluarkan dari pengaturan pada Permendag No 36/2023 jo No 03/2024. Barang ini sepenuhnya diatur dalam PMK.
"Terkait dengan penerbitan pertimbangan teknis (pertek) atas beberapa komoditas, disepakati untuk diberikan penundaan mempertimbangkan kesiapan regulasi dan sistem di K/L terkait, serta disepakati untuk mengembalikan ketentuan Permendag No 36/2023 jo No. 03/2024 ke semangat kemudahan impor, sesuai ketentuan Permendag No 20/2021 jo No 25/2022. Keputusan lain, akan diatur penerapan masa transisi perubahan Permendag No 36/2023 jo No 03/2024, sehingga tidak menimbulkan kendala dan permasalahan dalam implementasi di lapangan," papar Haryo.
Pembahasan dan pengaturan lebih lanjut atas Perubahan Permendag 36/2023 jo 3/2024, lanjut Haryo, akan segera dibahas dalam rapat koordinasi teknis yang melibatkan seluruh K/L terkait, dan akan dikoordinasikan oleh sesmenko perekonomian. (pd)

