BI Angkat Bicara soal Tekanan Rupiah Pascakeputusan MSCI, Tegaskan Akan Terus Jaga Stabilitas Nilai Tukar
Poin Penting
|
JAKARTA, investortrust.id - Rupiah mengalami pelemahan sebesar 0,71% terhadap dolar Amerika Serikat (AS) dan berada di posisi Rp 18.065 per dolar AS pada Jumat (16/10/2026).
Bank Indonesia (BI) menyebut tekanan yang terjadi pada rupiah pada hari ini terjadi di tengah meningkatnya sentimen risk-off global yang mendorong penguatan dolar AS dan menekan pasar keuangan domestik.
“Arus keluar dana dari aset portofolio domestik diperkirakan masih berlanjut,” kata Kepala Departemen Pengelolaan Moneter dan Aset Sekuritas Bank Indonesia, Erwin Gunawan Hutapea, dalam keterangannya, Jumat (16/10/2026).
Erwin menjelaskan pergerakan rupiah masih sejalan dengan mata uang kawasan, dengan pelemahan terbatas sebesar 0,28% secara quarter-to-date. Cadangan devisa juga tetap terjaga sebesar US$ 146,3 miliar pada akhir September 2026.
Erwin mengatakan bahwa BI berkomitmen untuk terus hadir di pasar guna menjaga stabilitas nilai tukar rupiah sesuai fundamentalnya dan memastikan mekanisme pasar berjalan dengan baik. Intervensi terus dilakukan secara konsisten melalui transaksi Non-Deliverable Forward (NDF) di pasar offshore, transaksi spot dan Domestic Non-Deliverable Forward (DNDF) di pasar domestik, serta pembelian Surat Berharga Negara (SBN) di pasar sekunder.
Baca Juga
Rupiah Jebol ke Rp 18.000-an per Dolar AS, Efek dari Keputusan MSCI
“Bank Indonesia juga menjaga kecukupan likuiditas dan mengelola struktur suku bunga di pasar uang, serta terus berkoordinasi dan berkomunikasi secara intensif dengan korporasi, pelaku pasar, dan pihak terkait lainnya,” kata dia.
Morgan Stanley Capital International (MSCI) mengusulkan perubahan klasifikasi pasar saham Indonesia dari emerging market atau pasar berkembang menjadi standalone market atau pasar mandiri. Usulan ini menyoroti persoalan transparansi kepemilikan saham, dugaan perdagangan terkoordinasi, dan tata kelola pasar modal Indonesia.
Saat ini, terdapat tiga pasar saham negara yang masuk kategori Standalone market oleh MSCI, yaitu Argentina, Bosnia, dan Panama.
MSCI membuka konsultasi atas usulan tersebut pada 16 Oktober 2026. Keputusan final dijadwalkan diumumkan paling lambat 30 Juni 2027, sedangkan periode konsultasi berlangsung hingga 30 April 2027. MSCI juga dapat menyampaikan pembaruan sementara mengenai tanggapan pelaku pasar.
Perubahan klasifikasi ini berpotensi memengaruhi posisi Indonesia dalam indeks saham global yang menjadi acuan investor institusi internasional. Namun, status standalone market belum menjadi keputusan final MSCI dan dampak terhadap arus modal akan bergantung pada keputusan akhir serta respons investor.
