BI Berikan Insentif Bagi Bank yang Tak Rakus Ambil SBN
Poin Penting
|
JAKARTA, investortrust.id - Bank Indonesia (BI) akan memberikan insentif Kebijakan Insentif Likuiditas Makroprudensial (KLM) Pendalaman Pasar Uang untuk perbankan yang mengurangi rasio simpanan surat-surat berharga (SSB) terhadap funding di bawah 19%. Insentif KLM Pendalaman Pasar Uang ini sebesar maksimal 2% dari DPK dan mulai berlaku pada 1 September 2026.
“Kalau di bawah 19% SSB over funding-nya, kayaknya Anda (bank) butuh likuiditas. Kami tambahkan lagi insentif supaya bisa menyalurkan kredit,” kata Direktur Kebijakan Makroprudensial BI, Alexander Lubis di kantor BI, Jakarta, Jumat (28/8/2026).
Alexander menjelaskan batas 19% dari kepemilikan SSB tersebut ditentukan setelah memasukkan sejumlah formula atas kepemilikan SSB perbankan. Angka ini tidak bersifat tetap dan akan terus dievaluasi tiga bulan sekali berdasarkan kondisi makroekonomi, mikroekonomi, dan kondisi di masing-masing perbankan.
Menurut data BI, komposisi kepemilikan SSB perbankan mencapai Rp 2.452 triliun per Juli 2026. Angka ini terdiri atas 49,96% Surat Berharga Negara (SBN), sebesar 24,67% Sekuritas Rupiah Bank Indonesia (SRBI), dan surat berharga lain selain SBN dan SRBI sebesar 25,37%.
Alexander menjelaskan kebijakan ini ditempuh sebagai bagian untuk pendalaman pasar uang dengan cara redistribusi aset SSB. Sebab, BI melihat pada sejumlah bank terjadi segmentasi SSB dibanding pembiayaan.
Baca Juga
Baru 17 Hari, BI Akui Insentif KLM untuk Penurunan Suku Bunga Perbankan Belum Optimal
Segmentasi ini terjadi karena perbankan melihat SSB tidak hanya sebagai buffer dalam pengelolaan likuiditas perbankan, tapi juga sumber imbal hasil yang baik. Ketika imbal hasil surat berharga makin atraktif, perbankan cenderung meningkatkan porsi kepemilikan surat berharganya.
Masih menurut Alexander, perbankan yang memiliki SSB ini mengurangi kepemilikannya baik dengan repo maupun menjualnya ke BI atau perbankan yang membutuhkan.
“Saya melihat bahwa bank-bank ini kalau menjual SSB-nya, bank-bank lain pasti akan merespons. Harapannya seperti itu. Karena nature-nya pasti mereka butuh SBB,” ucap dia.
Berdasarkan data yang ditampilkan, BI membagi perbankan nasional dalam empat kuadran atas kepemilikan SSB/funding dan Rasio Intermediasi Makroprudensial (RIM) yaitu indikator untuk mengukur fungsi intermediasi perbankan dalam menyalurkan kredit atau pembiayaan.
“Cuma kadang-kadang, ada beberapa kelompok bank yang pegangnya (SSB) terlalu besar, dia tidak masuk di pasar uang, kemudian juga tidak menyalurkan kredit,” ucap dia.
Adapun empat kuadran atas kepemilikan SSB/funding dan Rasio Intermediasi Makroprudensial (RIM) yakni;
Kuadran I, dengan RIM lebih dari 84% dan SSB/funding lebih dari 19%. Dari kuadran ini terdapat 34 bank dengan porsi kepemilikan SSB rata-rata sebesar 11,7%.
Kuadran II, dengan RIM kurang dari 84% dan SSB/funding lebih dari 19%. Dari kuadran ini terdapat 25 bank dengan porsi kepemilikan SSB rata-rata sebesar 48,4%.
Kuadran III, dengan RIM kurang dari 84% dan SSB/funding kurang dari 19%. Dari kuadran ini, terdapat 13 bank dengan porsi kepemilikan SSB rata-rata sebesar 3,2%.
Kuadran IV, dengan RIM di atas 84% dan SBB/funding di bawah 19%. Dari kuadran ini terdapat 48 bank dengan porsi kepemilikan SBB rata-rata 36,8%.
