Kepala BPS: Angka Desil Bukan Ukuran Tunggal Kondisi Ekonomi Keluarga
Poin Penting
|
JAKARTA, investortrust.id - Kepala Badan Pusat Statistik (BPS), Amalia Adininggar Widyasanti menjelaskan, angka desil dalam Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN) bukan sebagai ukuran tunggal kondisi ekonomi suatu keluarga, melainkan gambaran posisi relatif dalam pemeringkatan kesejahteraan.
"Desil menunjukkan posisi relatif suatu keluarga dibandingkan keluarga lainnya berdasarkan berbagai karakteristik sosial ekonomi," kata Amalia dalam keterangan resmi, Minggu (23/8/2026).
Menurut Amalia, desil bukanlah ukuran absolut kemiskinan maupun ukuran nominal pendapatan atau kekayaan suatu keluarga. Sebagai contoh, keluarga pada desil 3 berarti berada pada kelompok ketiga dari 10 kelompok dalam pemeringkatan kesejahteraan relatif.
“Keluarga dalam desil yang sama tidak selalu memiliki pendapatan, pengeluaran, maupun kondisi sosial ekonomi yang sama,” ujar dia.
Baca Juga
Warga Desil 9-10 Dilarang Beli Pertalite? Ini Kata Menko Airlangga
Amalia Adininggar mengungkapkan, penentuan desil tidak didasarkan hanya pada penghasilan, kepemilikan satu jenis barang, daya listrik, pekerjaan, maupun satu indikator tertentu.
Pemeringkatan, kata dia, mempertimbangkan berbagai karakteristik sosial ekonomi secara bersama-sama, antara lain kondisi perumahan, sumber air minum, bahan bakar dan energi untuk memasak, kepemilikan aset, daya dan konsumsi listrik, komposisi keluarga, pendidikan, pekerjaan, kesehatan, serta disabilitas.
“Berbagai informasi tersebut dipertimbangkan secara bersama-sama menggunakan metode statistik Proxy Means Test (PMT) untuk mengestimasi tingkat kesejahteraan keluarga berdasarkan karakteristik yang dapat diamati,” tutur dia.
Karena menggunakan kombinasi berbagai karakteristik, menurut Amalia, satu kondisi atau satu indikator saja tidak dengan sendirinya menentukan posisi desil suatu keluarga.
Dia menambahkan, PMT merupakan salah satu pendekatan statistik yang juga digunakan secara internasional, terutama ketika informasi pendapatan atau konsumsi rumah tangga sulit diperoleh atau diverifikasi secara lengkap.
“Pendekatan tersebut memungkinkan berbagai informasi sosial ekonomi yang dapat diamati digunakan secara sistematis untuk membantu memperkirakan posisi kesejahteraan relatif keluarga,” ujar dia.
Amalia mengatakan, desil memiliki fungsi sebagai alat pemeringkatan yang membantu pemerintah mengenali kelompok masyarakat berdasarkan posisi kesejahteraan relatifnya. Informasi itu dapat digunakan kementerian/lembaga (K/L) sebagai salah satu dasar dalam menentukan sasaran atau prioritas program sesuai tujuan dan ketentuan program masing-masing.
“Dengan demikian, desil bukan daftar penerima suatu program dan penggunaannya selalu perlu dibaca dalam konteks program yang bersangkutan,” tegas dia.
Amalia Adininggar mengakui, posisi desil dapat berubah seiring perubahan kondisi sosial ekonomi keluarga dan perubahan posisi relatifnya dibandingkan keluarga lainnya. Itu sebabnya, relevansi DTSEN perlu terus dijaga melalui pemutakhiran data.
Dia menekankan, perubahan pada satu indikator juga tidak otomatis menyebabkan perubahan desil karena berbagai karakteristik dipertimbangkan secara bersama-sama dalam proses pemeringkatan.
Dia mengemukakan, pemutakhiran DTSEN dilakukan dengan memanfaatkan berbagai sumber, antara lain data administrasi, hasil sensus dan survei, pemutakhiran oleh K/L dan pemda, pengecekan lapangan (ground check), serta pembaruan yang disampaikan masyarakat melalui kanal yang tersedia.
Berdasarkan catatan BPS per 10 Juli 2026, DTSEN Versi 3 Tahun 2026 mencakup 290,13 juta record individu dan 95,98 juta record keluarga. Cakupan itu terus dimutakhirkan agar data semakin mencerminkan kondisi sosial ekonomi masyarakat terkini.
Baca Juga
BPS Catat Garis Kemiskinan Maret 2026 Naik 4,33% Menjadi Rp 669.235 Per Kapita
Amalia menjelaskan, jika masyarakat menemukan informasi mengenai diri atau keluarganya yang belum sesuai kondisi sebenarnya, pembaruan dapat disampaikan melalui mekanisme usul dan sanggah pada kanal resmi yang tersedia, antara lain Cek Bansos (cekbansos.kemensos.go.id) atau aplikasinya, SIKS-NG melalui operator desa/kelurahan, serta Cek DTSEN (dtsen-form.bps.go.id).
Dia mengungkapkan, pengajuan pembaruan tidak berarti posisi desil berubah secara otomatis. Informasi yang disampaikan menjadi bagian dari proses pemutakhiran dan penghitungan kembali sehingga posisi desil tetap ditentukan berdasarkan data dan metode yang berlaku.
"BPS bersama K/L dan pemda terus melakukan pemutakhiran untuk menjaga kualitas DTSEN agar semakin mencerminkan kondisi masyarakat. Partisipasi masyarakat dalam memastikan informasi diri dan keluarganya sesuai kondisi sebenarnya juga menjadi bagian penting dari proses tersebut," tutur Amalia. (ant)

