Mewaspadai Risiko Pergeseran Strategi Bank Indonesia
Oleh: Bagong Suyanto - Guru Besar Sosiologi Ekonomi dan Ketua Badan Pertimbangan Fakultas (BPF), FISIP Universitas Airlangga
INVESTORTRUST - Rapat Dewan Gubernur (RDG) Bank Indonesia pada 18-19 Agustus 2026 memutuskan langkah yang agak berbeda dari sebelumnya. Alih-alih hanya mengandalkan pada kebijakan mempertahankan BI-Rate sebesar 5,75%, dalam rangka mencegah proses pelemahan rupiah yang lebih parah, BI memperluas kebijakan insentif dan sejumlah kebijakan lain untuk meningkatkan aliran masuk modal asing, meningkatkan likuiditas dan mengurangi segmentasi likuiditas di pasar uang dan perbankan, serta mempercepat pendalaman pasar uang dan pasar valas (PUVA).
Sementara itu, kebijakan makroprudensial dan kebijakan sistem pembayaran tetap diarahkan untuk turut mendorong akselerasi pertumbuhan ekonomi. Kebijakan makroprudensial terus diperkuat untuk mendorong pertumbuhan ekonomi melalui peningkatan kredit ke sektor riil dengan tetap menjaga stabilitas sistem keuangan. Sedangkan, kebijakan sistem pembayaran tetap diarahkan untuk turut mendukung perkembangan kegiatan ekonomi melalui perluasan akseptasi pembayaran digital, penguatan struktur industri sistem pembayaran, serta peningkatan keandalan dan ketahanan infrastruktur sistem pembayaran.
Berbagai kebijakan yang dikembangkan BI mempertahankan suku bunga dan kebijakan lebih agresif untuk menarik investasi yang masuk wajar dilakukan karena indikator moneter memang sebulan terakhir ini cenderung membaik. Namun demikian, bukan berarti tidak ada ancaman yang perlu diwaspadai. The Fed bukan tidak mungkin di kuartal IV 2026 nanti akan menaikkan suku bunga acuan, sehingga potensi terjadinya penarikan investasi untuk dipindahkan ke safe haven sangat mungkin terjadi. Pada titik ketika arus perpindahan itu terjadi, maka BI mau tidak mau harus menaikkan BI-Rate.
Langkah Alternatif BI
Sebagai bank sentral, BI selama ini memikul tugas yang berat, yakni bagaimana menjaga stabilitas nilai tukar Rupiah, mengendalikan inflasi, memastikan sistem keuangan tetap sehat di tengah dinamika global yang tak menentu, dan sekaligus tetap memberi kesempatan bagi perkembangan sektor riil. Selama bertahun-tahun, senjata utama yang diandalkan BI adalah perubahan suku bunga acuan (BI-Rate).
Namun, seiring berjalannya waktu, strategi ini tampaknya tidak lagi efektif. Alih-alih hanya mengerek suku bunga setiap kali Rupiah tertekan, BI kini memilih mengembangkan langkah yang lebih agresif dan kreatif dengan mengandalkan instrumen operasi moneter berbasis pasar (pro-market). Apakah langkah ini akan berhasil menjaga stabilitas rupiah atau justru menyimpan risiko tersendiri yang mengancam perekonomian Indonesia? Pertanyaan inilah yang perlu dikaji lebih mendalam.
Kalau melihat pengalaman selama ini, ketika kondisi perekonomian global sedang bergejolak dan menekan perekonomian nasional —seperti saat bank sentral Amerika Serikat, menaikkan suku bunganya— kebijakan yang dikeluarkan BI biasanya adalah menaikkan suku bunga acuan. Tujuannya adalah membuat daya tarik investasi ke dalam negeri menjadi lebih menarik bagi investor asing sehingga modal tetap mengalir masuk dan tidak terjadi arus modal keluar. Namun, kebijakan yang hanya mengandalkan kenaikan suku bunga acuan bak pisau bermata dua. Meski mungkin efektif mencegah arus modal keluar, tetapi kebijakan menaikkan bunga acuan terlalu tinggi otomatis akan berdampak mengerem laju kredit, memperberat beban debitur, dan pada akhirnya memperlambat pertumbuhan ekonomi.
Baca Juga
Menyikapi efek samping yang tidak diinginkan dari kebijakan yang hanya mengandalkan kenaikan suku bunga acuan, langkah terbaru BI adalah dengan melakukan manuver alternatif. BI tidak hanya memperkuat dan menerbitkan instrumen pasar uang baru yang sangat diminati, yakni Sekuritas Rupiah Bank Indonesia (SRBI), serta Sekuritas dan Sukuk Valas Bank Indonesia (SVBI dan SUVBI), tetapi BI juga menawarkan insentif pemotongan premi instrumen lindung nilai ke pinjaman luar negeri oleh bank dan investasi asing. Seperti dijelaskan Gubernur BI Sementara, bahwa BI memberikan insentif berupa diskon atau pengurangan premi bagi swap jual lindung nilai sebesar 12,5%. Tujuannya adalah untuk mempertebal pasokan valuta asing dan stabilitas rupiah.
Belajar dari pengalaman sebelumnya, kebijakan BI untuk menawarkan berbagai fasilitas kepada investor terbukti berhasil. Strategi yang dikembangkan BI ini terbukti manjur dalam menyedot likuiditas. Buktinya, outstanding SRBI sempat menyentuh angka fantastis hingga menembus seribu triliun Rupiah. Investor global dan investor domestik berbondong-bondong memarkirkan dananya ke instrumen ini karena risiko gagal bayar yang sangat rendah—mengingat instrumen ini diterbitkan langsung oleh bank sentral—serta likuiditas yang tinggi. Masuknya dana asing melalui instrumen ini menjadi pasokan energi tambahan yang dengan cepat membantu menstabilkan nilai tukar Rupiah tanpa harus mengorbankan pertumbuhan sektor riil secara berlebihan.
Pergeseran kebijakan BI yang juga mengandalkan instrumen moneter di luar suku bunga acuan harus diakui merupakan langkah kreatif. Manuver ini membuktikan kepiawaian otoritas moneter dalam membaca arah angin ekonomi global, sekaligus menemukan jalan tengah antara menjaga stabilitas nilai tukar dan mendorong kelangsungan sektor bisnis. Ini adalah bentuk kebijakan moneter BI yang lebih taktis dan sesuai dengan dinamika pasar global.
Kendati menawarkan daya tarik tersendiri, pergeseran strategi yang dilakukan BI ini bukan tanpa risiko. Penggunaan instrumen di luar suku bunga acuan sesungguhnya juga memunculkan persoalan baru, terutama terkait fungsi intermediasi perbankan. Ketika BI menawarkan imbal hasil yang sangat menarik melalui SRBI, perbankan dihadapkan pada pilihan rasional yang dilematis. Bukan tidak mungkin kalangan perbankan akan berpikir mengapa harus bersusah payah menyalurkan kredit ke sektor riil dengan risiko kredit macet yang lebih tinggi, jika mereka bisa mendapatkan keuntungan yang aman dan pasti dengan menaruh dana di SRBI?
Pertama, satu hal yang perlu diwaspadai adalah bila porsi dana perbankan ternyata lebih banyak terserap ke instrumen bank sentral daripada disalurkan dalam bentuk kredit ke masyarakat. Jika ini terjadi berarti risikonya akan memicu munculnya kekeringan likuiditas untuk kredit. Alih-alih berfungsi sebagai mesin penggerak ekonomi melalui pembiayaan bisnis, bank bisa terjebak menjadi institusi yang sekadar menikmati keuntungan dari surat berharga. Ini tentu menjadi tantangan tersendiri yang membutuhkan pengawasan ketat dari otoritas terkait agar fungsi utama bank dalam mendukung pertumbuhan ekonomi tidak terganggu.
Kedua, instrumen pro-market dan tawaran insentif tentu akan menuntut BI untuk mengeluarkan biaya tambahan dalam membayar imbal hasil kepada para investor. Berbeda dengan menaikkan suku bunga yang kebijakannya diterapkan secara menyeluruh, penerbitan sekuritas berarti BI harus menyediakan dana untuk imbal hasil tersebut. Dalam jangka panjang, hal ini menuntut kehati-hatian dalam mengelola neraca keuangan bank sentral itu sendiri.
Sejauh mana efektivitas pergeseran kebijakan BI tentu harus terus dievaluasi efektivitas dan dampaknya secara berkala. Jika dikelola dengan tepat, manuver instrumen non-suku bunga ini tidak hanya akan sukses menjaga stabilitas Rupiah, tetapi juga menjadi katalisator bagi transformasi pasar keuangan Indonesia yang lebih dalam, modern, dan berdaya tahan tinggi di kancah global. Bagaimana pendapat Anda? (*)

