Menkeu Buka Opsi Pajak Baru jika Ekonomi Tumbuh 6%
Poin Penting
|
JAKARTA, investortrust.id - Menteri Keuangan (Menkeu), Purbaya Yudhi Sadewa membuka opsi penerapan pajak baru apabila pertumbuhan ekonomi Indonesia mampu mencapai target 6% pada kuartal I-2027.
“Kalau akhir triwulan ini, akhir tahun ini bisa 6%, triwulan pertama bisa 6% lagi, lebih, mungkin kita akan kenakan pajak-pajak yang baru,” kata Purbaya dalam konferensi pers RAPBN dan Nota Keuangan Tahun Anggaran 2027 di Jakarta, Jumat (14/8/2026).
Sementara itu, perihal kebijakan cukai rokok, Purbaya mengungkapkan, pemerintah masih akan membahas rencana tersebut bersama DPR. Pembahasan ditargetkan setelah 17 Agustus 2026. “Kalau untuk cukai rokok, kita akan coba terapkan tahun ini setelah saya bicara dengan parlemen,” ucap Menkeu.
Baca Juga
Menkeu Akui Pertumbuhan Ekonomi 5,29% Belum Cukup Kuat untuk Terapkan Pajak Marketplace
Purbaya menjelaskan, kebijakan cukai rokok salah satunya diarahkan untuk mendorong produk rokok ilegal masuk ke pasar legal. Dengan demikian, pemerintah dapat menindak peredaran rokok ilegal secara lebih tegas.
“Tujuannya supaya yang ilegal-ilegal bisa masuk ke legal, sehingga saya bisa nutup semua yang ilegal setelah itu,” tutur dia.
Baca Juga
Dia mengatakan, pemerintah perlu memberikan ruang bagi pelaku usaha untuk beralih ke sektor legal sebelum melakukan penindakan terhadap produk ilegal.
“Kalau mereka nggak dikasih hidup kan saya dosa. Tapi kalau saya kasih ruang untuk hidup terus yang illegal, betulan saya pukul, saya dosanya nggak banyak-banyak amat lah,” ujar Purbaya.

