Yusril Ungkap Ada 2 Opsi jika Prabowo Ingin Tambah Kementerian
JAKARTA, investortrust.id - Pakar hukum tata negara, Yusril Ihza Mahendra menyampaikan pendapatnya terkait isu presiden terpilih, Prabowo Subianto ingin membentuk 40 kementerian. Nomenklatur kementerian kabinet Presiden Joko Widodo (Jokowi) dan Wakil Presiden (Wapres) Ma'ruf Amin saat ini adalah 34 dengan perincian empat menteri koordinator atau menko dan 30 menteri bidang.
Yusril mengatakan terdapat dua opsi yang bisa dilakukan Prabowo jika ingin menambah jumlah kementerian. Pertama, merevisi UU Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara. Hal ini mengingat Pasal 15 UU Kementerian Negara menyebutkan, "Jumlah keseluruhan kementerian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12, Pasal 13, dan Pasal 14 paling banyak 34.
Baca Juga
Jumlah Menteri di Kabinet Prabowo Bakal Membengkak, Ini Tanggapan Jokowi
"Dapat saja (nomenklatur kementerian) ditambah, tetapi dengan amandemen UU Kementerian Negara," kata Yusril ketika dikonfirmasi wartawan, Selasa (7/5/2024).
Ketua Umum PBB ini menuturkan, jika tidak melalui revisi UU Kementerian Negara, presiden bisa menerbitkan peraturan pemerintah pengganti undang-undang (perppu).
"Bisa dilakukan oleh Presiden Jokowi dan DPR sekarang. Bisa juga setelah Prabowo dilantik dengan menerbitkan perppu," kata Yusril.
Yusril menyebut, Prabowo dapat langsung menerbitkan perppu dilantik jadi presiden oleh MPR pada 20 Oktober mendatang.
"Bisa, enggak masalah," katanya.
Baca Juga
Tanggapi Isu 40 Nomenklatur Kementerian, Waketum Gerindra: Makin Banyak Makin Bagus
Dalam kesempatan ini, Yusril mendukung penambahan nomenklatur kementerian. Yusril menyoroti Kemendikbudristek yang menurutnya terlalu gemuk.
"Bisa saja. Kemendiknas (Kemendikbudristek) sekarang bagusnya dikembalikan seperti semula. Terlalu gemuk dan rumit," ucap Yusril.

