Bertambul Tarif PPN Tutupi Defisit
JAKARTA, investortrust.id - Pemerintah menetapkap kenaikan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sejak April 2022. Kenaikan PPN ini merujuk pada Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP).
Berdasarkan pasal 7 ayat 1 UU HPP, tarif PPN yang sebelumnya 10% naik menjadi 11% pada 1 April 2022. Tarif ini akan kembali naik menjadi 12% pada 1 Januari 2025.
Meski demikian tak semua barang nantinya bakal dikenai PPN. Dalam Peraturan Pemerintah Nomor 49 tahun 2022, terdapat bahan makanan yang tak dikenakan PPN, di antaranya, beras, jagung, telur, susu, sayur mayur, dan lain-lain.
Sementara beberapa jasa yang tak dikenai PPN yaitu jasa layanan kesehatan, pendidikan, angkutan umum, pelayanan sosial, dan lain-lain.
Jika keputusan ini dilakukan, Indonesia menjadi salah satu di antara negara di Asia Tenggara yang menetapkan tarif PPN tertinggi. Tarif PPN sebesar 12% juga diterapkan oleh Filipina.
Ekonom Institute for Development of Economics and Finance (INDEF) Abdul Manap Pulungan menyebut kenaikan PPN pada 2025 tak lebih sebagai upaya menutup defisit. Dia mengatakan kenaikan PPN memang perlu dilakukan ketika situasi fiskal mencetak kondisi defisit. Tapi, dia juga melihat, kenaikan tarif PPN ini sebetulnya tak lebih dari upaya mengotak atik tarif semata.
“Sementara untuk memperluas basis pajak itu tak dilakukan. Orang-orang kaya itu pintar-pintar menaruh uangnya di luar negeri,” kata Manap saat diskusi yang digelar INDEF, dengan tema PPN Naik Beban Rakyat Naik, Rabu (20/3/2024).
Manap mengatakan kenaikan tarif bahkan tak memberi dampak signifikan terhadap pertumbuhan ekonomi. Data realisasi PPN dan PPnBM 2022 yang dijabarkan Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menunjukkan kenaikan PPN pada 2022 tak memberi dampak signifikan terhadap pertumbuhan ekonomi.
Meski demikian, menurut Manap, kenaikan tarif PPN ini bagai pisau bermata dua. Kenaikan tarif PPN bisa berdampak pada konsumsi rumah tangga dan sektor lainnya.
“Karena masyarakat cenderung mengurangi belanja untuk mengatasi inflasi yang mungkin terjadi,” kata dia.
Manap mengatakan dampak kenaikan PPN ini akan langsung dirasakan masyarakat. Meski ada komoditas yang tak dikenakan PPN, kondisi di tingkat pasar rakyat akan berbeda. “Karena penjual akan reaktif,” kata dia. Artinya, para penjual akan mentransmisikan kenaikan tarif PPN dalam bentuk kenaikan harga barang
Manap mengatakan, kenaikan komoditas pangan tetap akan terjadi di pasar-pasar tradisional. Ini tidak akan terpantau oleh pemerintah karena aktivitas ekonomi masyarakat yang masih dilakukan di sektor informal.
Peneliti Pusat Industri Perdangan dan Investasi INDEF, Ahmad Heri Firdaus mengatakan imbas penerapan tarif dengan besaran baru akan terasa di kelas menengah bawah. Kelompok ini bakal terdampak langsung karena pendapatan kelompok itu sekitar 80% digunakan untuk membeli produk makanan, minuman, dan tembakau.
Baca Juga
Ini Proyeksi Dampak Kenaikan PPN Terhadap Indikator Makro Ekonomi
“Kalau ada kenaikan, akan sangat memukul perekonomian dan daya beli,” ujar dia.
Kenaikan PPN dan Daya Beli
Sejak ditetapkan, kenaikan PPN menjadi salah satu faktor yang membuat pengeluaran konsumsi rumah tangga menurun. Padahal, sektor ini menjadi salah satu mesin penggerak perekonomian Indonesia.
Catatan INDEF, pengeluaran konsumsi rumah tangga turun 0,11%, dari 4,93% pada 2022 menjadi 4,82% pada 2023. Selain itu penurunan juga terjadi pada komponen transportasi dan komunikasi yang turun 1,79% dan restoran dan hotel yang turun 0,2%. “Dikhawatirkan ketika PPN naik, orang akan cenderung menahan untuk plesiran,” ujar Manap.
Kondisi menahan pengeluaran ini menyebabkan sektor konsumsi non-kebutuhan pokok ikut menurun. Padahal, konsumsi sektor ini juga berpengaruh ke pertumbuhan ekonomi.
“Lebih dari 50% ekonomi kita disusun oleh konsumsi rumah tangga,” ujar dia.
Peneliti Pusat Industri Perdagangan dan Investasi INDEF Ahmad Heri Firdaus menemukan dampak kenaikan PPN tersebut melalui kalkulasi model Computable General Equilibrium. “Ketika PPN dinaikkan dari 11% ke 12% maka dampaknya, terjadi penurunan daya saing,” kata Heri.
Penurunan daya saing ini, kata Heri, terlihat dari ekspor yang menurun. Dia memperkirakan secara nasional ekspor akan mengalami penurunan 1,41% akibat kenaikan tarif PPN tersebut.
“Konsumsi rumah tangga juga akan turun 0,26% dan pertumbuhan ekonomi juga terkoreksi sebesar 0,17%” kata dia.
Penurunan juga diproyeksikan pada upah riil. Heri mengatakan karena terjadinya kenaikan harga-harga barang, upah riil akan turun sekitar 0,96%.
Sementara itu inflasi atau consumer price index akan meningkat sebesar 0,97%. “Pada April 2022 terjadi inflasi 0,95% dan di periode yang akan datang naik (tarif pajak) 12% akan ada inflasi sebesar 0,97%” ujar dia.
Dengan kenaikan pajak ini, biaya investasi juga akan melonjak. Heri memperhitungkan kenaikan biaya investasi mencapai 1,45%.
Baca Juga
Pelaku Usaha Optimistis?
Direktur Utara Bank Tabungan Negara (BTN) Nixon LP Napitupulu mengatakan pihak akan menjadi yang paling diuntungkan dalam kebijakan kenaikan PPN. Sebab, saat ini kredit perumahan mendapat tanggungan PPN dari pemerintah.
“Hari ini kita paling beruntung Pak, karena perumahan bebas PPN. Makanya saya nggak mau komentar soal itu, karena kita dibebasin Pak. Jangan sampai kita disenggol,” kata Nixon saat di hadapan Komisi VI DPR RI, Jakarta Rabu (20/3/2024).
Pada kesempatan yang lain, Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Menparekraf) Sandiaga Salahuddin Uno memastikan kenaikan tarif PPN 12% tak terlalu berdampak pada sektor pariwisata. Meski secara teori berbeda dengan perhitungan dua ekonom INDEF, Sandiaga bersikukuh juga telah melakukan permodelan terhadap dampak kenaikan PPN ini.
“Kita sudah simulasi model, tidak terlalu berdampak. Khususnya sektor pariwisata,” kata Sandiaga.
Ketua Umum PHRI, Hariyadi Sukamdani juga optimistis kenaikan tak mengganggu sektor yang dia geluti. Dia menyebut, kenaikan PPN 12% pada Januari 2025 tak akan menimbulkan gejolak di lapangan.
“Kalau dibilang beban baru, ya pastilah. Namanya pajak naik, tetapi dari sisi masyarakat apakah menerima atau tidak, mayoritas akan terbiasa,” kata Hariyadi, di Hotel Fairmont, Jakarta, Kamis (14/3/2024).
Baca Juga
Meski demikian, kata Hariyadi, kenaikan PPN perlu diikuti dengan kemudahan regulasi aturan untuk pengusaha. Ia menyontohkan percepatan izin dan insentif.
“Masyarakat kan dibebankan target yang lebih tinggi, harusnya diberikan kemudahan berusaha dan semua regulasi yang membuat kita kompetitif, (ikut) didorong,” ujar dia.
Upaya mendorong stimulus fiskal ini juga disampaikan Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Shinta Widjaja Kamdani. Shinta mengatakan untuk menjaga daya beli konsumen, pemerintah perlu menyiapkan stimulus.
Shinta tak ingin upaya meningkatkan pendapatan ini justru harus ditanggung sebagian orang saja. Ini mengingat banyak usaha informal yang tidak membayar pajak.
“Seharusnya target yang ditetapkan pemerintah adalah ekstensifikasi pajak. Menambah jumlah pembayar pajak,” kata Shinta.
Pemerintahan Baru Pegang Kunci
Saat rapat dengan bersama anggota Komisi XI DPR, Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati kembali mengingatkan kesantunan politik yang sudah diputuskan bersama pada 2021 lalu mengenai UU HPP. “PPN 12% sudah dibahas, termasuk fatsun politik UU HPP yang sudah disetujui,” kata dia melanjutkan “namun kita menghormati pemerintah baru.”
Pemerintah yang baru artinya menunggu ketetapan pemenang calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres) yang disampaikan Komisi Pemilihan Umum (KPU) pada 20 Maret 2024.
Sementara itu, Direktur Jenderal Pajak, Suryo Utomo menyebut kenaikan tarif PPN 12% telah sesuai dengan keputusan politik antara DPR dan pemerintah serta menaati amanat undang-undang. Meski begitu, kata dia, rencana kenaikan itu masih terus dikaji.
“Kajian akan terus kami jalankan. Juga transisi kepemimpinan akan terjadi. Jadi kami juga menunggu,” kata dia.
Tapi, jika akhirnya tarif pajak ini tetap berlaku, ekonom menyarankan penetapan skema multi tarif. “Akan terjadi penambahan biaya, di mana setiap mau beli bahan baku menggunakan jasa transportasi logistik biayanya naik, karena ada PPN (single tarif) di situ, sehingga menyebabkan penurunan daya saing,” kata Heri.
Heri menyebut penggunaan skema multi tarif. Dia menyontohkan skema ini dapat diberlakukan pada diturunkannya tarif pajak untuk kebutuhan pokok.
“Sebagai kompensasinya menaikkan lebih tinggi barang-barang mewah katakanlah menjadi 15%,” ujar dia.
Baca Juga
Apindo Beberkan Sejumlah Kekhawatiran Terkait Penyesuaian Tarif PPN 12%
Meski begitu, skema multi tarif ini sulit dalam penerapan dan implementasinya.
Selain skema multi tarif, pemerintah juga bisa menetapkan realisasi belanja pemerintah yang baik dari hasil pengelolaan PPN. Misalnya, pemerintah membenahi realisasi belanja bantuan sosial.
“Data Bappenas menyebut akurasi bansos tak bagus, masih di bawah 50%. Artinya duit kita sudah dikeruk dari PPN, ternyata data bansosnya nggak benar, itu semakin sakit hati,” kata Manap.
Manap berharap pemerintah bisa menahan diri untuk menaikkan tarif lain ketika sudah menaikkan tarif pajak. “Jadi kalau PPN sudah naik, hal-hal lain jangan dinaikin dulu. Tarif tol jangan dinaikin dulu, listrik jangan dinaikin dulu, agar kita tidak kena semua keseluruhan,” ucap dia.
Selain itu, Manap juga mendorong pemerintah terus memperluas lapangan kerja. Data dari Badan Pusat Statistik (BPS) per Agustus 2023, terdapat 82,67 juta orang (55,9%) yang bekerja di sektor informal. Sementara itu, 57,18 juta orang (38,7%) bekerja di sektor formal dan sisannya, 7,86 juta orang (5,3%) masih menganggur.
Dia menyebut pemerintah juga perlu membuka peluang pengenaan carbon tax dan pajak terhadap plastik.
“Yang sebenarnya peluangnya besar, tapi tak dikelola dengan baik karena sektor informal kita sangat tinggi,” ujar dia.

