Airlangga Minta Investor Tak Khawatir soal Kewajiban Lapor Ekspor ke PT DSI
JAKARTA, Investortrust.id – Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto meminta investor dan pelaku usaha di sektor komoditas strategis untuk tidak khawatir terkait kebijakan pelaporan ekspor kepada PT Danantara Sumber Daya Indonesia (DSI).
Menurut Airlangga, pemerintah memastikan aktivitas ekspor tetap berjalan normal melalui perusahaan existing di sektor batu bara, crude palm oil (CPO), maupun feronikel.
Baca Juga
OJK Percepat Revisi Aturan POJK Perdagangan Bursa Karbon, Ditargetkan Rampung Juli 2026
Pernyataan tersebut disampaikan menyusul munculnya sentimen dari asosiasi sawit dan fluktuasi harga batu bara setelah pengumuman keterlibatan PT DSI dalam ekosistem ekspor komoditas nasional.
“Yang pertama tentu tidak perlu khawatir, karena seluruhnya ekspor masih dilakukan oleh perusahaan di sektor existing ya, batu bara, CPO, maupun feronikel,” ujar Airlangga di Istana Kepresidenan, Jakarta, Kamis (21/5/2026).
Airlangga menjelaskan langkah pemerintah saat ini masih berada pada tahap awal, yakni penguatan transparansi melalui sistem pelaporan ekspor.
Baca Juga
Kebijakan DHE SDA Siap Berlaku, Prabowo Pastikan Ekspor Strategis Tetap Jalan
Dalam skema tersebut, setiap aktivitas ekspor yang dilakukan perusahaan di sektor terkait wajib dilaporkan langsung kepada Danantara melalui PT DSI.
Pemerintah juga berjanji akan memberikan penjelasan lebih rinci kepada investor sebelum kebijakan tersebut diterapkan penuh pada 1 Juni 2026. “Nanti akan ada penjelasan kepada para investor, sehingga sebelum 1 Juni nanti para pelaku sudah bisa mengetahui,” katanya.
Untuk memastikan kebijakan berjalan tanpa mengganggu iklim investasi dan operasional usaha, pemerintah menetapkan masa transisi selama tiga bulan guna melakukan penyempurnaan sistem. “Dalam ekspor itu langsung ada pelaporan kepada Danantara, sehingga dalam tiga bulan nanti kita fine tune sistemnya,” pungkas Airlangga.

