BI Naikkan BI Rate 50 Bps Jadi 5,25%, Tujuan Ini Diungkap
Poin Penting
|
JAKARTA, investortrust.id – Bank Indonesia memutuskan menaikkan BI Rate sebesar 50 basis poin (bps) menjadi 5,25% dalam Rapat Dewan Gubernur (RDG) yang berlangsung pada 19-20 Mei 2026.
Selain BI Rate, BI juga menaikkan suku bunga deposit facility sebesar 50 bps menjadi 4,25% dan suku bunga lending facility sebesar 50 bps menjadi 6%.
Baca Juga
IHSG Bergerak Fluktuatif Usai Pidato Prabowo, Pasar Cermati BI Rate dan Badan Ekspor
“Rapat Dewan Gubernur Bank Indonesia pada tanggal 19 dan 20 Mei 2026 memutuskan untuk menaikkan BI Rate sebesar 50 basis poin menjadi 5,25%, suku bunga deposit facility naik sebesar 50 basis poin menjadi 4,25%, dan suku bunga lending facility naik sebesar 50 basis poin menjadi 6%,” kata Gubernur BI Perry Warjiyo, Rabu (20/5/2026).
Perry menjelaskan kenaikan suku bunga acuan dilakukan untuk memperkuat stabilitas nilai tukar rupiah di tengah tingginya gejolak global akibat perang di Timur Tengah.
Selain itu, kebijakan tersebut juga merupakan langkah preemptive guna menjaga inflasi 2026 dan 2027 tetap berada dalam sasaran 2,5% plus minus 1%.
Baca Juga
Airlangga: PT Danantara Sumberdaya Indonesia Akan Kelola Ekspor Batu Bara, CPO, dan Ferro Alloy
“Keputusan ini sejalan dengan fokus kebijakan moneter pada 2026 pada stabilitas untuk memperkuat ketahanan eksternal ekonomi Indonesia dari dampak global,” ujar Perry.
Sementara itu, kebijakan makroprudensial dan sistem pembayaran tetap diarahkan untuk mendukung pertumbuhan ekonomi.
Baca Juga
BI menegaskan kebijakan makroprudensial longgar akan terus diperkuat guna mendorong pertumbuhan kredit dan pembiayaan ke sektor riil dengan tetap menjaga stabilitas sistem keuangan.
“Kebijakan sistem pembayaran terus diarahkan untuk turut mendukung kegiatan ekonomi digital dan keuangan inklusif melalui perluasan akseptasi pembayaran digital, penguatan struktur industri sistem pembayaran, serta peningkatan keandalan dan ketahanan infrastruktur sistem pembayaran,” kata Perry.

