Purbaya Siapkan Kebijakan Baru Siasati Penundaan Royalti Tambang: Gak Pakai Gaduh
Poin Penting
|
JAKARTA, Investortrust.id - Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa memberikan sinyal positif terkait kebijakan fiskal di sektor sumber daya alam (SDA) menyusul penundaan tarif royalti dan bea keluar hasil tambang yang telah diumumkan oleh Menteri ESDM Bahlil Lahadalia baru-baru ini.
Menkeu menyatakan bahwa pemerintah tengah menyiapkan kebijakan baru yang dirancang untuk memperkuat basis pendapatan negara dari pertambangan, tanpa memicu gejolak di industri. Menurut Purbaya, kebijakan strategis ini akan tetap berjalan dengan berkoordinasi bersama Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM).
“Ada kebijakan lain yang akan memperkuat pendapatan dari sektor SDA. Kita ikuti saja dari Pak Bahlil (Menteri ESDM) nanti seperti apa,” kata Purbaya, di kantornya, Jakarta, Selasa (12/5/2026).
Purbaya mengeklaim bahwa kebijakan yang tengah digodok ini memiliki keunggulan dalam meningkatkan pemasukan negara secara substansial namun tetap kondusif bagi dunia usaha. Walaupun demikian Purbaya menyebut bahwa kebijakan baru yang tengah dirancang ini tetap membutuhkan persetujuan dari kementerian terkait yang dipimpin Bahlil Lahadalia.
“Kalau angka yang baru diterapkan income saya akan meningkat dengan signifikan tanpa menciptakan keributan. Tapi itu tergantung Pak Bahlil,” jelas dia.
Berdasarkan kalkulasi awal, potensi pendapatan yang bisa ditarik ke kas negara dari langkah baru ini tergolong sangat besar, bahkan diprediksi cukup fantastis di angka Rp200 triliun.
“Angkanya fantastis, yang langkah baru, tapi saya akan tunggu berapa yang akan dikasih ke saya sebetulnya hitam di atas putih," ujarnya. Ketika ditanya awak media mengenai potensi pendapagtan dari kebijakan baru tersebut bisa mencapai Rp200 triliun, Purbaya optimistis bisa melampaui angka tersebut. "Yang disebutkan sih lebih (dari Rp200 triliun),” ujar dia.
Sebelumnya Purbaya menyampaikan bahwa pembahasan mengenai Peraturan Pemerintah (PP) yang mengatur royalti dan bea keluar mineral kritis sebelumnya ditargetkan rampung pada Juni 2026. Menkeu mengonfirmasi bahwa draf aturan tersebut saat ini sudah berada di tangan Kementerian Sekretariat Negara untuk diproses lebih lanjut.
“Diskusi sudah selesai. PP-nya sudah dinaikkan ke Kemsetneg. Mungkin mulai berlaku awal Juni 2026. Kalau saya nggak salah,” ungkap Purbaya pada Senin (11/5/2026).
Kini, pemberlakuan aturan tersebut sepenuhnya bergantung pada kecepatan proses finalisasi dokumen di tingkat kepresidenan agar dapat segera diimplementasikan secara efektif di lapangan.

