Purbaya Bantah Akan Terapkan Pajak Orang Kaya dan PPN Jalan Tol
Poin Penting
|
JAKARTA, investortrust.id - Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa mengungkapkan, pemerintah belum akan mengenakan pajak tambahan selama perekonomian dan daya beli masyarakat belum membaik. Sinyal itu diberikan Purbaya untuk meredam isu tentang pengenaan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) jalan tol dan pajak orang kaya.
“Itu [perekonomian dan daya beli] patokan utamanya,” ujar Purbaya, saat taklimat media di Badan Pendidikan dan Pelatihan Keuangan (BPPK), Kementerian Keuangan, Jakarta Jumat (24/4/2026).
Purbaya mengatakan baru mendengar rencana pengenaan pajak terhadap orang kaya dan PPN jalan tol. Menurutnya, dua pajak itu merupakan rencana jangka panjang.
“Bahkan Pak Sekjen yang ini [Robert Marbun] tidak direkomendasikan itu ditaruh di homepage. Jadi itu masih rezim yang lama, makanya kita ada perubahan sedikit-sedikit supaya lebih teratur,” ujar dia.
Purbaya menegaskan pengenakan pajak baru dan kenaikan tarif pajak tertentu akan terjadi ketika kondisi ekonomi membaik.
Menurut Purbaya, saat ini pihaknya fokus melaksanakan pengawasan pajak yang sudah ada saat ini. Dia akan menjalankan penegakan hukum terhadap perusahaan-perusahaan yang dengan sengaja salah melaporkan pajak dan underinvoicing export.
Baca Juga
Aturan Pajak Baru EV Ancam Hemat Devisa Rp 49 Triliun dan Pengurangan Subsidi BBM
Selain itu, Bendahara Negara itu mengatakan telah mendapat laporan mengenai perusahaan-perusahaan baja yang menjalankan bisnis tanpa membayar pajak semestinya.
“Perusahaan-perusahan baja yang saya bilang menjalankan bisnis dengan nggak benar, banyak perusahaan juga bangunan, kita akan kejar,” kata dia.
Dalam Rencana Strategis (Renstra) Direktorat Jenderal Pajak 2025-2029, terdapat beberapa rencana pengaturan pajak baru pada 2028, di antaranya regulasi pajak untuk orang kaya atau high wealth individual, aturan pelaksanaan terkait pemungutan pajak atas transaksi digital luar negeri, regulasi pajak karbon, dan regulasi PPN jasa jalan tol.
Baca Juga

