DPR Tegaskan Budaya Harus Jadi Bagian Penting dari Pariwisata
JAKARTA, investortrust.id - Komisi X DPR RI menggelar Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) Panitia Kerja (Panja) RUU Kepariwisataan dengan sejumlah Direktur Politeknik Pariwisata, Selasa (28/11/2023). Wakil Ketua Komisi X DPR, Agustina Wilujeng Pramestuti menegaskan, budaya harus menjadi bagian penting dari pariwisata.
Agustina menyebut, Indonesia sejatinya memiliki budaya yang kaya raya, sangat indah, dan ditambah dengan sumber daya manusia yang sungguh kreatif. Namun, ia menyayangkan potensi tersebut belum dimanfaatkan dengan maksimal, utamanya dalam menggaet wisatawan.
“Di negara kita ini sepertinya budaya belum secara maksimal menjadi basis dari atraksi yang dapat menggerakkan wisatawan untuk bisa bertambah jumlahnya mengunjungi berbagai macam destinasi wisata yang ada di Indonesia,” kata Agustina dalam RDPU Panja RUU Kepariwisataan, Selasa (28/11/2023).
Baca Juga
Sail Teluk Cenderawasih 2023, Presiden Harap Budaya dan Produk Lokal Papua Semakin Dikenali Dunia
Disebutkan oleh Agustina, dalam Undang-Undang No. 10 Tahun 2009 tentang Kepariwisataan, khusus mengenai budaya dikaitkan dengan pariwisata, pembahasannya masih sangat minim.
“Revisi undang-undang ini menekankan perlunya memasukkan substansi budaya dalam regulasi kepariwisataan, tanpa harus bertentangan dengan UU No. 5 Tahun 2017 tentang pemajuan kebudayaan dan UU No. 11 Tahun 2010 tentang cagar budaya,” jelas Agustina.
Agustina menerangkan, sejauh ini Panja RUU Kepariwisataan Komisi X DPR telah menjalani kurang lebih lima kali masa sidang. Kegiatannya adalah mengundang organisasi dan lembaga kepariwisataan. Ada berbagai macam pakar dan akademisi yang sudah mereka undang.
Selain itu, mereka juga mengunjungi destinasi pariwisata baik yang prioritas maupun yang super prioritas, mengunjungi daerah yang memiliki destinasi wisata yang potensial, mengundang para pimpinan daerah, hingga melakukan kunjungan ke luar negeri, yakni ke Turki dan Inggris.
“Itu adalah dua jenis pariwisata yang proses pengelolaannya sangat bertolak belakang, sehingga dua-duanya kita pelajari untuk kemudian kita bawa, kemudian melakukan kajian bersama PKD mengenai anggaran kepariwisataan, termasuk kajian empirik untuk destinasi pariwisata di daerah,” papar Agustina.
Agustina berharap berbagai kegiatan itu bisa memperkaya dan mempertajam substansi pengaturan dalam revisi Undang-Undang No. 10 Tahun 2009 tentang Kepariwisataan. (CR-8)

