Kemenlu Kecam Serangan Israel ke Berbagai Wilayah di Lebanon
Poin Penting
|
JAKARTA, investortrust.id - Kementerian Luar Negeri (Kemenlu) mengecam serangan Israel ke Beirut dan berbagai wilayah di Lebanon. Aksi tersebut telah menyebabkan sekitar 250 lebih warga meninggal dunia.
“Serangan tersebut merupakan pelanggaran serius terhadap hukum internasional, termasuk hukum humaniter internasional,” bunyi pernyataan Kemenlu, Kamis (9/4/2026).
Kemenlu menyatakan bahwa serangan tersebut berisiko memperburuk ketegangan regional yang membahayakan keamanan global.
Pemerintah Indonesia, kata Kemenlu, menuntut Israel untuk segera menghentikan secara permanen kekerasan dan agresi ke Lebanon. Indonesia menegaskan pentingnya perlindungan terhadap warga sipil dan infrastruktur sipil, sesuai dengan kewajiban hukum internasional.
Baca Juga
Istana Belum Terima Hasil Investigasi PBB soal Penyebab Gugurnya 3 Prajurit TNI di Lebanon
Kemenlu, menyerukan seluruh pihak yang terlibat perang untuk menahan diri secara maksimal. Pihak-pihak yang berseteru diharapkan melakukan deeskalasi, mengedepankan dialog, dan menghindari langkah-langkah yang dapat memperburuk situasi.
Dilaporkan Al Jazeera mengatakan pasukan Israel melancarkan pengeboman besar-besaran di seluruh Lebanon. Serangan ini, menurut Kementerian Kesehatan Lebanon menewaskan 203 orang tewas dan 1.000 lainnya terluka akibat serangan udara yang menargetkan Beirut, dan sejumlah desa di Lebanon selatan. Sementara itu, Badan Pertahanan Sipil Lebanon melaporkan jumlah korban tewas mencapai 250 orang.
Militer Israel menyebut serangan tersebut sebagai serangan terkoordinasi terbesar di Lebanon sejak operasi militer pada 2 Maret. Israel menargetkan lebih dari 100 pusat komando dan lokasi militer Hizbullah.
Perdana Menteri Israel, Benjamin Netanyahu, mengatakan bahwa Lebanon tidak termasuk dalam gencatan senjata antara AS dan Iran. Namun, Pakistan sebagai mediator menyatakan bahwa gencatan senjata tersebut mencakup Lebanon. Presiden AS, Donald Trump, mengatakan bahwa Lebanon “terpisah” dan bukan bagian dari kesepakatan tersebut.

