Tingkatkan Tekanan, Trump Ancam Kenakan Tarif 25% bagi Mitra Dagang Iran
Poin Penting
|
WASHINGTON, investortrust.id - Presiden Amerika Serikat Donald Trump menyatakan bahwa negara mana pun yang melakukan bisnis dengan Iran akan menghadapi tarif sebesar 25% “atas setiap dan seluruh bisnis yang dilakukan dengan Amerika Serikat.”
Baca Juga
Trump Pertimbangkan Opsi Militer ke Iran di Tengah Aksi Protes yang Makin Meluas
Dalam unggahan di Truth Social, Senin (12/1/2026), tarif baru atas impor dari mitra dagang Iran tersebut berlaku “segera”.
“Perintah ini bersifat final dan konklusif. Terima kasih atas perhatian Anda terhadap masalah ini!” tulis Trump.
Rincian lebih lanjut mengenai pengumuman tarif tersebut belum langsung dijelaskan. Seorang pejabat Gedung Putih menolak menjawab pertanyaan CNBC terkait unggahan media sosial presiden itu.
Langkah Trump yang tampak bertujuan mengisolasi Iran secara ekonomi ini muncul ketika negara kaya minyak di Timur Tengah tersebut tengah berjuang meredam gelombang besar demonstrasi anti-pemerintah yang terus berlanjut.
Puluhan pengunjuk rasa dilaporkan tewas dalam beberapa pekan terakhir; Trump mengancam akan mengambil tindakan militer terhadap Iran jika pembunuhan tersebut terus berlanjut.
Baca Juga
Iran Membara, Korban Tewas Kerusuhan Dilaporkan Mencapai 500 Orang
Presiden AS itu juga secara terbuka mendorong demonstrasi terhadap rezim Iran. “Iran sedang menatap kebebasan, mungkin seperti yang belum pernah terjadi sebelumnya. AS siap membantu!!!” tulisnya di media sosial pada Sabtu.
Pengumuman tarif baru terhadap mitra bisnis Iran ini juga muncul menjelang putusan Mahkamah Agung AS yang sangat dinantikan, terkait apakah banyak tarif luas yang diberlakukan Trump sah secara hukum.
Tarif-tarif tersebut—termasuk bea “resiprokal” kontroversial pada awal April serta tarif lain yang dikaitkan dengan dugaan perdagangan fentanil—diberlakukan dengan menggunakan Undang-Undang Kewenangan Ekonomi Darurat Internasional (International Emergency Economic Powers Act/IEEPA). Namun, belum jelas apakah tarif baru terkait Iran yang diumumkan Trump juga didasarkan pada undang-undang tersebut.

