Trump Sebut Kesepakatan TikTok Masih Berlanjut meski China Menentang Keras
WASHINGTON, investortrust.id - Presiden Amerika Serikat (AS) Donald Trump menyatakan bahwa rencana pemisahan aset TikTok di Amerika Serikat (AS) masih berlanjut meski China menentang keras. Pernyataan ini disampaikan setelah ia kembali memperpanjang tenggat waktu bagi ByteDance untuk melepas operasional TikTok di Negeri Paman Sam.
“Kita punya kesepakatan dengan pihak-pihak yang sangat baik dan perusahaan-perusahaan besar. Namun, kita harus lihat dahulu bagaimana situasinya dengan China. Kesepakatan itu masih di atas meja,” kata Trump dilansir dari Reuters, Kamis (10/4/2025).
Pemerintah AS diketahui memberi waktu hingga 19 Juni 2025 bagi ByteDance untuk merampungkan divestasi. Jika tidak, TikTok akan dilarang beroperasi. Hal ini juga menjadi perpanjangan tenggat kedua sejak larangan pertama kali dijadwalkan berlaku pada Januari lalu.
Baca Juga
Rencana yang sedang dibahas melibatkan pembentukan entitas baru TikTok di AS yang mayoritas dimiliki investor Amerika. Tujuannya adalah mengurangi kepemilikan dan pengaruh China terhadap aplikasi tersebut.
Namun, sejumlah senator Demokrat, termasuk Mark Warner dan Ed Markey, menilai Trump tidak memiliki kewenangan hukum memperpanjang tenggat. Warner juga meragukan legalitas kesepakatan yang tengah dinegosiasikan. Upaya Markey untuk memperpanjang tenggat hingga Oktober melalui legislasi juga gagal disahkan di Senat.
Ketua Komite Intelijen Senat Tom Cotton turut memperingatkan bahwa investor AS yang tertarik membeli TikTok harus benar-benar memutus hubungan dengan China. “Kongres tidak akan melindungi Anda jika nekat bekerja sama dengan China Komunis,” ujarnya.
Baca Juga
Perpanjangan Batas Waktu TikTok oleh Trump Disebut Melanggar Hukum
Sumber internal menyebutkan, pembahasan dengan investor AS masih berjalan menjelang tenggat 19 Juni. Namun, kesepakatan apapun tetap membutuhkan persetujuan dari Pemerintah China, yang hingga kini masih terlibat sengketa tarif impor dengan AS.
Menanggapi masalah tersebut, juru bicara Kementerian Perdagangan China mengatakan bahwa pihaknya menentang praktik yang mengabaikan hukum pasar, melakukan perampasan paksa, dan merugikan hak serta kepentingan sah perusahaan. Pernyataan itu dipublikasikan melalui situs resmi kementerian beberapa hari lalu.
China juga menegaskan bahwa pengaturan bisnis apa pun harus mematuhi hukum nasional, termasuk aturan ekspor teknologi. Berdasarkan peraturan yang diberlakukan Beijing sejak 2020, ekspor teknologi, seperti algoritma yang digunakan TikTok harus mendapat persetujuan pemerintah. (C-13)

