120 WNI Gugat Pemerintah Australia Rp267 Miliar, Tahan Anak-Anak di Penjara Dewasa
JAKARTA, Investortrust.id - Pemerintah Australia diberitakan harus membayar US$ 27 Juta atau setara Rp267 miliar pada lebih dari 120 warga Indonesia yang dijebloskan ke penjara dewasa saat mereka berstatus sebagai anak. Sebagian besar dari mereka dituntut oleh pengadilan Negeri Kangguru dalam kasus penyelundupan manusia.
Diberitakan oleh BBC Australia, Kamis (5/10/2023), pemerintah Australia telah menawarkan ganti rugi ratusan miliaran rupiah bagi ratusan anak Indonesia yang dijebloskan ke penjara dewasa saat mereka masih anak-anak, menyusul class action atau gugatan perwakilan kelompok yang mereka ajukan. Pasalnya pada saat ditahan, sebagian dari mereka masih berusia 12 tahun.
Keputusan ini adalah perkembangan terbaru dari rangkaian kasus hukum terkait dengan kebijakan pencari suaka pemerintah Australia.
Baca Juga
Tak Kurangi Ekspor Gandum ke RI, Australia Barat Tak Terpengaruh India
“Cukup adil untuk mengatakan kami senang mendapatkan hasil ini... ini sudah direncanakan selama 10 tahun,” kata Sam Tierney, salah satu pengacara dari penggugat.
Sebagian besar pemohon yang terlibat dalam gugatan class action ini ditahan di Pulau Christmas atau di Darwin, Australia Barat, pada 2009 dan 2012. Mereka ditangkap setelah tiba di Australia menggunakan kapal penyelundup manusia.
Penggugat mengungkapkan, mereka dibujuk untuk bekerja sebagai anak buah kapal (ABK) ketika masih anak-anak dengan tawaran pekerjaan dengan gaji tinggi.
Baca Juga
Western Australia Ajak Delegasi Terbesar untuk Misi Perdagangan di RI
Mereka tidak mengetahui tujuan kapal itu dan tidak mengetahui kapal itu ternyata digunakan untuk mengangkut pengungsi dan pencari suaka.
Sementara berdasarkan hukum Australia pada saat itu, setiap awak kapal yang ditemukan masih belum dewasa harus dikembalikan ke negara asalnya, bukan justru menghadapi tuntutan hukum.
Namun pihak berwenang mengandalkan analisis rontgen pergelangan tangan yang nota bene sudah didiskreditkan, untuk memperkuat alasan memenjarakan siapa pun yang mereka yakini berusia di atas 18 tahun. Abdul Ryan, adalah salah satu korban yang dipenjara di Australian saat masih di bawah umur.
Salah satu sipir penjara yang membantu mengungkap kasus ini, Colin Singer, mengatakan kepada BBC pada 2018, ia yakin pemerintah Australia “secara sengaja” memenjarakan anak-anak tersebut. Dia juga mengatakan bahwa pemerintah Indonesia “tidak berniat melakukan apa pun” untuk membantu mereka.
Namun demikian penyelesaian kompensasi terhadap warga Indonesia yang bukan merupakan pengakuan atas suatu kesalahan, masih harus mendapat persetujuan akhir dari Pengadilan Federal sebelum dapat dibayarkan.
Sebuah laporan penting yang dikeluarkan oleh Komisi Hak Asasi Manusia Australia juga menemukan banyak pelanggaran terhadap hak-hak para anak-anak tersebut dan dugaan bahwa kasus mereka ditangani secara salah.
Ali Jasmin, penggugat utama menuduh pejabat Australia yang terlibat dalam kasusnya melakukan kelalaian dan diskriminasi rasial. Pemerintah Australia telah menyelesaikan beberapa tuntutan hukum terkait kasus penahanan yang salah dalam beberapa tahun terakhir.
Baca Juga
Pada 2017, Australia setuju untuk membayar kompensasi sebesar AU$70 juta atau setara Rp693 miliar kepada hampir 1.700 pengungsi dan pencari suaka karena secara ilegal menahan mereka dalam kondisi berbahaya di Pulau Manus, Papua Nugini.
Lima tahun kemudian, Australia juga menyelesaikan kasus yang melibatkan seorang pencari suaka asal Irak yang ditahan secara tidak sah selama lebih dari dua tahun di pusat penahanan imigrasi dengan membayar kompensasi sebesar AUS$350.000 atau setara Rp3,4 miliar.

