Trump Bakal Deportasi Mahasiswa 'Non Citizen' yang Anti Yahudi
JAKARTA, Investortrust.id - Presiden AS Donald Trump akan menandatangani perintah eksekutif pada hari Rabu 29 Januari 2025 untuk memerangi anti-Semitisme dan berjanji akan mendeportasi mahasiswa asing serta individu lain yang berpartisipasi dalam protes pro-Palestina, demikian disampaikan seorang pejabat Gedung Putih.
Seperti dilansir trtworld.com, Rabu (30/1/2025) lembar fakta tentang perintah tersebut menjanjikan tindakan segera oleh Departemen Kehakiman untuk menuntut "ancaman teroris, pembakaran, perusakan, dan kekerasan terhadap orang Yahudi Amerika" serta mengerahkan semua sumber daya federal guna menangani apa yang disebut sebagai "ledakan anti-Semitisme di kampus-kampus dan jalanan kita" sejak 7 Oktober 2023.
"Kepada semua warga asing yang ikut serta dalam protes pro-jihad, kami memberi peringatan: pada 2025, kami akan menemukan Anda, dan kami akan mendeportasi Anda," kata Trump dalam lembar fakta tersebut.
"Saya juga akan segera membatalkan visa mahasiswa semua simpatisan Hamas di kampus-kampus, yang telah terinfeksi radikalisme seperti yang belum pernah terjadi sebelumnya."
Baca Juga
Trump Akan Larang Layanan Medis bagi Transgender di Bawah Umur
Sejak perang Israel di Gaza pada 7 Oktober 2023, terjadi gelombang protes pro-Palestina yang mengguncang kampus-kampus di AS. Kelompok hak sipil telah mendokumentasikan meningkatnya insiden anti-Semitisme, anti-Arab, dan anti-Muslim.
Perintah eksekutif ini akan mengharuskan para pemimpin lembaga dan departemen untuk memberikan rekomendasi kepada Gedung Putih dalam waktu 60 hari mengenai semua kewenangan pidana dan perdata yang dapat digunakan untuk memerangi anti-Semitisme. Selain itu, perintah ini menuntut "pengusiran warga asing yang melanggar hukum kita."
Lembar fakta tersebut menyatakan bahwa para pengunjuk rasa terlibat dalam "perusakan dan intimidasi pro-Hamas, menghalangi mahasiswa Yahudi untuk menghadiri kelas, serta menyerang jamaah di sinagoga," serta "merusak monumen dan patung AS."
Banyak pengunjuk rasa pro-Palestina membantah mendukung Hamas atau melakukan tindakan anti-Semit, dan menyatakan bahwa mereka berdemo menentang serangan militer Israel di Gaza, yang menurut otoritas kesehatan telah menewaskan lebih dari 47.000 orang.
Dewan Hubungan Amerika-Islam (CAIR), sebuah kelompok advokasi Muslim besar, menuduh pemerintahan Trump melakukan serangan terhadap "kebebasan berbicara dan kemanusiaan Palestina dengan dalih memerangi anti-Semitisme." Mereka menggambarkan perintah tersebut sebagai "tidak jujur, terlalu luas, dan tidak dapat diterapkan."
Selama kampanye pemilu 2024, Trump berjanji akan mendeportasi mahasiswa dengan visa pelajar, yang ia sebut sebagai "pro-Hamas".
Pada hari pertamanya menjabat, ia menandatangani perintah eksekutif yang menurut kelompok hak asasi manusia membuka jalan bagi diberlakukannya kembali larangan perjalanan bagi pendatang dari negara-negara yang mayoritas penduduknya Muslim atau Arab. Perintah tersebut juga memberikan wewenang yang lebih luas untuk menggunakan alasan ideologi guna menolak permohonan visa dan mengusir individu yang sudah berada di AS.

