Pemenang Nobel dan Pemilik Grameen Bank, Mohammad Yunus Divonis Penjara
JAKARTA, Investortrust.id - Ekonom pemenang hadiah Nobel asal Bangladesh, Muhammad Yunus, yang juga mendunia dengan konsep bank bagi rakyat kecil Grameen Bank, dijatuhi hukuman enam bulan penjara oleh pengadilan atas tuduhan pelanggaran hukum ketenagakerjaan.
Keputusan yang dijatuhkan majelis hakim pada Senin (1/1/2024) ini oleh para pendukungnya dinilai bermotivasi politik.
"Tuduhan melanggar Hukum Ketenagakerjaan terhadapnya telah terbukti. Tuduhan tidak dihalangi oleh pembatasan," kata hakim Pengadilan Ketenagakerjaan Sheikh Merina Sultana saat membacakan putusan seperti dilansir Oneindia.com, Senin (1/1/2024).
Baca Juga
Aksi Protes Pekerja Garmen Berujung Penutupan Ratusan Pabrik di Bangladesh
Hakim Pengadilan Ketenagakerjaan Ketiga ini memutuskan bahwa Yunus, yang kini berusia 83 tahun dan hadir di pengadilan, akan menjalani hukuman enam bulan penjara karena melanggar hukum saat menjabat sebagai Chairman Grameen Telecom bersama tiga eksekutif lain dari perusahaan bisnis sosial tersebut.
Hakim juga menjatuhkan hukuman denda sebesar 25.000 Taka kepada mereka, subsider 10 hari penjara.
Segera setelah putusan, Yunus dan tiga orang lainnya mengajukan permohonan jaminan. Hakim segera memberikan jaminan selama satu bulan dengan nilai 5.000 Taka.
Dalam proses hukum, Yunus dan tiga orang lainnya dapat mengajukan banding terhadap putusan tersebut di Pengadilan Tinggi. Yunus yang mendapatkan Penghargaan Nobel Perdamaian pada tahun 2006 atas kampanye anti-kemiskinan melalui Bank Grameenterlibat dalam sengketa panjang dengan pemerintahan Perdana Menteri Sheikh Hasina karena alasan yang tidak jelas.
Otoritas kepolisian melakukan serangkaian penyelidikan terhadapnya setelah Hasina berkuasa pada tahun 2008.

