Indonesia Bisa Kalahkan Uni Eropa soal Nikel di Tingkat Banding WTO, Ini Syaratnya…
JAKARTA, investortrust.id – Meski telah kalah di Badan Penyelesaian Sengketa (Dispute Settlement Body/DSB), Indonesia masih berpeluang memenangi sengketa larangan ekspor bijih nikel melawan Uni Eropa (UE) di Badan Banding (Appellate Body) Organisasi Perdagangan Dunia (WTO). Salah satu syaratnya, pemerintah Indonesia harus memiliki tim hukum yang kuat, berisikan negosiator andal.
“Untuk mengalahkan UE di Badan Banding, pemerintah Indonesia harus menerapkan sejumlah strategi. Yang pasti, Indonesia harus memiliki tim hukum yang andal,” ujar pakar hukum bisnis dan perdagangan internasional, Prof Ariawan Gunadi dalam keterangan pers yang diterima investortrust.id di Jakarta, Selasa (9/4/2024).
Pada November 2022, WTO memenangkan gugatan UE di DSB perihal larangan ekspor bijih nikel yang diberlakukan Indonesia sejak awal 2020. WTO memenangkan UE karena Indonesia dianggap melanggar ketentuan WTO setelah menerbitkan sejumlah peraturan.
Baca Juga
Industri Nikel Dinilai Tetap Cerah, Pemerintah Dorong Produksi Baterai NMC
Beleid yang telah diterbitkan pemerintah Indonesia di antaranya UU No 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara serta Peraturan Menteri ESDM No 11 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri ESDM No 25 Tahun 2018 tentang Pengusahaan Pertambangan Mineral dan Batu Bara.
Itu belum termasuk Peraturan Menteri Perdagangan No 96 Tahun 2019 tentang Ketentuan Ekspor Produk Pertambangan Hasil Pengolahan dan Pemurnian, serta Peraturan Menteri ESDM No 7 Tahun 2020 tentang Tata Cara Pemberian Wilayah, Perizinan, dan Pelaporan pada Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batu Bara.
Atas putusan itu, pemerintah Indonesia mengajukan banding melalui Badan Banding WTO. Badan Banding WTO yang berkedudukan di Kota Jenewa, Swiss terdiri atas tujuh orang yang mempertimbangkan banding atas laporan yang dikeluarkan panel terkait dengan sengketa dagang antaranggota WTO.
Badan Banding WTO didirikan pada 1995 berdasarkan ketentuan Pasal 17 Understanding on Rules and Procedures Governing the Settlement of Disputes (DSU). Badan Banding dapat menegakkan, mengubah, atau membatalkan putusan panel. Jika laporan Badan Banding sudah ditetapkan DSB, praktis isinya harus diterima pihak yang bersengketa.
Adapun BSD WTO bertugas membuat keputusan untuk menyelesaikan sengketa dagang di antara dua anggota. DSB merupakan sesi khusus di Dewan Umum WTO, di mana seluruh perwakilan anggota WTO bertemu bersama guna menentukan keputusan sengketa dagang sesuai laporan panel sengketa dan laporan Badan Banding.Hanya DSB yang dapat membuat keputusan untuk mengadopsi laporan-laporan tersebut.
Setelah putusan ditetapkan, DSB dapat mengarahkan anggota yang kalah untuk mengambil tindakan agar hukum, regulasi, atau kebijakannya selaras dengan perjanjian-perjanjian WTO. DSB akan memberikan waktu yang cukup kepada anggota untuk menjalankan kewajibannya. Jika pihak yang kalah tidak patuh, DSB dapat mengizinkan anggota yang menang untuk mengambil tindakan balasan.
Baca Juga
Volume Penjualan Bijih Nikel akan Melesat, Target Saham Antam (ANTM) Direvisi Naik
Perlu Negosiator Andal
Prof Ariawan Gunadi menjelaskan, pemerintah harus memilih tim hukum yang berisikan negosiator andal dan memiliki kompetensi yang mumpuni mengenai prosedur penyelesaian sengketa perdagangan internasional dengan baik.
“Hal ini akan membantu proses negosiasi yang efektif dan menghasilkan kesepakatan yang menguntungkan bagi Indonesia," tegas dia.
Pemerintah, menurut Ariawan, perlu memperkuat posisi tawar negara dalam konteks perdagangan internasional. Ini sangat penting mengingat Indonesia akan segera menjadi anggota Organization for Economic Cooperation and Development (OECD).
Salah satu caranya, kata dia, adalah melakukan diplomasi yang kuat, meningkatkan kualitas produk dalam negeri, dan menyusun strategi pemasaran yang efektif dalam mempromosikan produk-produk Indonesia.
"Pemerintah juga harus mengembangkan sistem pengumpulan dan analisis data terpusat yang dapat digunakan dalam merumuskan argumentasi hukum pada saat persidangan di Appellate Body WTO,” tutur dia.
Ariawan menambahkan, sistem ini kelak dapat digunakan untuk mengumpulkan berbagai data yang relevan dari berbagai sumber, termasuk yurisprudensi pengadilan internasional sebelumnya, pertimbangan hukum, dan informasi terkini yang relevan dengan kasus yang sedang dibahas.
Guru Besar Universitas Tarumanagara, Jakarta itu mengungkapkan, dengan adanya sistem yang terpusat, tim hukum yang terlibat dalam persidangan dapat mengakses informasi secara lebih mudah dan cepat, serta menganalisisnya secara komprehensif guna mempersiapkan argumen yang kuat dan berdaya saing.
Baca Juga
"Strategi paling penting adalah fokus pada percepatan kesiapan ekosistem industri nikel domestik. Ini untuk memastikan agar industri pengolahan nikel dalam negeri siap menghadapinya saat putusan WTO bersifat final dan mengikat, yang mengharuskan Indonesia membuka kembali ekspor bijih nikel," papar dia.
Ariawan Gunadi mengakui, jika merujuk ketentuan WTO (WTO Rules), seluruh negara dilarang menerapkan hambatan berupa pelarangan ekspor. Namun ada beberapa larangan ekspor yang diperbolehkan.
“Jadi, walaupun kalah di DSB, Indonesia masih memiliki peluang untuk meraih kemenangan di tingkat Badan Banding WTO,” tegas dia.
Menurut Ariawan, jika pemerintah mengkaji secara cermat, Indonesia dapat memanfaatkan ketentuan-ketentuan dalam WTO Rules dan General Agreement on Tariffs and Trade (GATT) untuk memperbesar peluang menang dalam banding ekspor bijih nikel melawan UE di WTO.

