Indonesia Sampaikan Belasungkawa atas Gugurnya Pasukan Perdamaian UNIFIL asal Prancis
JAKARTA, investortrust.id - Pemerintah Indonesia melalui Kementerian Luar Negeri (Kemenlu) menyampaikan belasungkawa kepada pemerintah dan rakyat Prancis atas gugurnya seorang pasukan perdamaian United Nations Interim Force in Lebanon (UNIFIL) asal Prancis dalam insiden yang terjadi pada Sabtu (18/4/2026). Serangan terhadap pasukan UNIFIL itu juga mengakibatkan sejumlah prajurit perdamaian mengalami luka-luka.
"Pemerintah Indonesia menyampaikan belasungkawa dan simpati yang mendalam kepada Pemerintah dan rakyat Prancis atas gugurnya peacekeepers Prancis dan beberapa lainnya mengalami luka-luka dalam insiden terhadap UNIFIL pada tanggal 18 April 2026," kata Kemenlu dalam unggahan melalui akun X @Kemlu_RI dikutip Minggu (19/4/2026).
Baca Juga
Seskab Teddy Pastikan Indonesia Tidak Tarik Pasukan Perdamaian dari UNIFIL
Pemerintah Indonesia menegaskan serangan tersebut tidak dapat diterima. Hal ini mengingat serangan terjadi di tengah kesepakatan gencatan senjata selama 10 hari merupakan hal yang tidak dapat diterima.
"Seluruh pihak harus menahan diri, menghormati kedaulatan negara dan menjunjung tinggi hukum internasional, termasuk hukum humaniter internasional," kata Kemlu_RI.
Kemenlu menyatakan, negosiasi yang tengah berlangsung dan gencatan senjata harus dihormati sepenuhnya. Proses negosiasi seharusnya tidak dilanggar dengan tindakan kekerasan yang akan berisiko memperburuk eskalasi dan membahayakan keselamatan personel di lapangan.
Baca Juga
Indonesia Inisiasi Pernyataan Bersama PBB Terkait Keselamatan Pasukan UNIFIL
Dalam kesempatan ini, Indonesia terus menyampaikan kekhawatirannya dengan adanya serangan terus menerus terhadap UNIFIL. Pasukan pemelihara keamanan tidak boleh menjadi sasaran serangan.
"Aksi tersebut dapat dianggap sebagai kejahatan perang," kata Kemenlu.
Indonesia menyatakan solidaritas bersama Prancis dan negara-negara kontributor pasukan lainnya. Indonesia kembali menegaskan komitmen bersama untuk memperkuat pelindungan bagi pasukan perdamaian PBB, sebagaimana tercermin dalam Pernyataan Bersama tentang Keselamatan dan Keamanan Personel PBB pada 9 April 2026.

