Ada Apa di Balik Polemik Program LPDP?
Poin Penting
|
JAKARTA, investortrust.id – Kegeraman Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa atas unggahan di medsos alumnus penerima beasiswa Lembaga Pengelola Dana Pendidikan (LPDP) yang “menghina negara“ cukup beralasan. DS, yang unggahannya viral pada 20 Februari 2026, ingin mengganti kewarganegaraan anaknya dari WNI menjadi warga negara Inggris.
Berawal ketika DS lewat akun Instagramnya mengunggah video yang memperlihatkan paket berisi surat dari Home Office Inggris, yang menyatakan bahwa anak keduanya telah resmi menjadi warga negara Inggris. Dia juga memperlihatkan paspor Inggris.
Yang membuat DS kemudian dihujat banyak netizen adalah sepotong kalimat yang menyatakan, “...Cukup aku aja yang WNI, anak-anakku jangan...“. Warga netizen pun menguliti siapa sebenarnya DS. Selain dia sebagai penerima (awardee) beasiswa LPDP, rupanya sang suami (AI) juga penerima beasiswa serupa. Dan kemudian terbukti AI belum memenuhi kewajiban untuk berkontribusi di dalam negeri setelah lulus menjalankan program doktoral di luar negeri.
Begitu postingannya viral dan mendapat hujatan, suami DS, penerima awardee LPDP untuk S3 di Inggris berjanji mengembalikan seluruh dana beasiswa dan bunganya.
Purbaya menyesalkan tindakan DS yang dinilai mengolok-olok kewarganegaraan Indonesia. Purbaya mengingatkan kepada seluruh penerima beasiswa LPDP agar menjaga sikap dan etika. Sebab, beasiswa LPDP dikumpulkan dari pajak masyarakat. “Kalau enggak senang, jangan menghina negara lah. Jangan begitu, itu kan uang dari pajak dan sebagian kita sisihkan dari utang untuk memastikan SDM kita tumbuh,” kata dia saat Konferensi Pers APBN Kita di Kementerian Keuangan, Senin (23/2/2026).
Purbaya juga memberikan peringatan keras kepada penerima atau alumni LPDP lain yang menghina negara. Mereka yang terbukti menghina akan masuk ke daftar hitam (blakclist) sehingga tak dapat berkarier di instansi milik negara.
Direktur Utama LPDP Sudarto juga menyayangkan unggahan DS yang dinilai tidak mencerminkan nilai integritas, etika, dan profesionalisme yang ditanamkan LPDP kepada seluruh penerima beasiswa.
“Sesuai ketentuan, seluruh awardee dan alumni LPDP memiliki kewajiban untuk melaksanakan masa pengabdian berkontribusi di Indonesia selama dua kali masa studi plus satu tahun. Dalam kasus Saudari DS yang menempuh studi selama dua tahun, kewajiban kontribusi tersebut adalah lima tahun,” kata Sudarto.
LPDP menyebut DS telah menyelesaikan studi S2 dan dinyatakan lulus pada 31 Agustus 2017, serta telah menuntaskan seluruh masa pengabdian sesuai ketentuan. Dengan demikian, LPDP tidak lagi memiliki perikatan hukum dengan yang bersangkutan.
Tapi, suami DS (AI) belum menyelesaikan kewajiban kontribusinya setelah menamatkan studi. Untuk itu, LPDP tengah melakukan pendalaman dan akan memanggil AI. LPDP akan melakukan proses penindakan dan pengenaan sanksi sampai pengembalian seluruh dana beasiswa apabila terbukti bahwa kewajiban berkontribusi di Indonesia belum dipenuhi.
Baca Juga
Apa Sebenarnya LPDP?
Lembaga Pengelola Dana Pendidikan (LPDP) adalah program yang dibiayai Pemerintah Indonesia melalui Dana Pengembangan Pendidikan Nasional (DPPN). Agar pembiayaan program LPDP berkelanjutan, pemerintah membentuk dana abadi pendidikan sejak 2019. Dana abadi dikelola LPDP bekerja sama dengan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi, Kementerian Agama, dan Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN).
Tahun 2026 ini, pemerintah mengalokasikan dana abadi pendidikan sebesar Rp 25 triliun. Hingga kini, akumulasi dana abadi yang dikelola LPDP mencapai Rp 180,8 triliun.
Per Januari 2026, total penerima beasiswa LPDP mencapai 58.444 orang, terdiri atas 31.700 orang yang menempuh studi di dalam negeri dan 25.500 orang belajar di manca negara. Dari jumlah tersebut, 32.632 orang telah menjadi alumni, 18.981 orang masih menempuh studi, dan 6.831 orang dalam tahap persiapan studi.
Berapa dana yang diterima peserta LPDP? Itu tergantung negara tempat studi. Sebagai ilustrasi, dana hidup bulanan di Amerika Serikat berkisar US$ 2.000 -2.600, Australia 2.500-
2.800 dolar Australia, dan Inggris 1.400 -1.900 pound sterling. Dana tersebut belum termasuk uang buku dan uang sekolah.
Tentang sumber dana LPDP, sejauh ini ada tiga sumber utama. Pertama, pajak dan penerimaan negara bukan pajak (PNBP), termasuk dividen BUMN dan pendapatan sumber daya alam, hibah, atau surplus anggaran tahun sebelumnya.
Kedua, hasil pengembangan atau investasi dana abadi, biasanya di Surat Berharga Negara (SBN), deposito perbankan nasional, dan instrumen lain yang diatur regulasi.
Ketiga, sumber lain yang sah dan tidak mengikat, antara lain dari dana CSR (tanggung jawab sosial perusahaan), hibah lembaga internasional, serta kolaborasi dengan perguruan tinggi dalam program riset atau hibah akademik.
Baca Juga
Menkeu Purbaya Mem-blacklist Penerima Beasiswa LPDP yang Menghina Negara
Persyaratan Dasar
Peraturan bagi penerima beasiswa LPDP dituangkan dalam Pedoman Umum Calon Penerima Beasiswa, Penerima Beasiswa, dan Alumni LPDP. Disebutkan bahwa calon penerima beasiswa, penerima beasiswa, dan alumni LPDP wajib setia, taat, dan mengakui sepenuhnya Pancasila, UUD 1945, NKRI, dan Bhinneka Tunggal Ika. Mereka juga wajib menjaga nama baik Indonesia dan LPDP, baik dalam perkataan maupun tindakan.
Para penerima beasiswa yang sudah lulus wajib berada di Indonesia paling lambat 90 hari setelah tanggal kelulusan. Penerima beasiswa yang telah menyelesaikan studi wajib berkontribusi di Indonesia minimal dua tahun plus satu satun masa studi.
Meskipun demikian, LPDP dapat memberikan izin tertulis bagi alumni untuk menempuh studi lanjutan di luar negeri. Selain itu, LPDP juga bisa mengizinkan penerima beasiswa untuk mengambil program pascadoktoral, magang, ataupun penelitian pascastudi dengan persyaratan ketat. Namun setelah itu, alumni wajib berkontribusi di Indonesia.
Menurut Sudarto, tercatat lebih dari 600 penerima beasiswa LPDP yang tak kembali ke Indonesia setelah menjalani studi. Dari jumlah tersebut, sebanyak 8 orang sudah dikenai sanksi, termasuk pengembalian dana. Adapun 36 orang sedang dalam proses verifikasi.
Berdasarkan aturan, penerima beasiswa LPDP harus mengembalikan dana beasiswa dan denda sebesar 100% dari nilai dana beasiswa yang diberikan bila tidak kembali ke Indonesia dan berkontribusi untuk Indonesia.
Untuk proses seleksi calon penerima beasiswa LPDP, selama ini tidak ada kategori soal kemampuan finansial atau latar belakang ekonomi keluarga. Itulah yang membuat penerima LPDP banyak dari golongan mampu.
Baca Juga
Prabowo Minta 80% Kuota Beasiswa LPDP Dialokasikan untuk Mahasiswa STEM
Benahi Tata Kelola
Sementara itu, LPDP berwenang meminta kembali dana persiapan studi dan dana studi. Alumni yang melanggar kewajiban setia, taat, dan mengakui Pancasila, UUD 1945, NKRI, dan pemerintah serta kewajiban kontribusi selama dua kali masa studi ditambah satu tahun dapat dikenai sanksi, termasuk diminta mengembalikan dana yang sudah diterima.
Sejumlah alumni penerima beasiswa LPDP menyayangkan berisiknya kasus ini di medsos. Meski demikian, merebaknya kasus ini tidak mesti harus dibarengi dengan pemangkasan jumlah dana. Kasus tidak kembalinya ke Tanah Air beberapa penerima beasiswa sudah terjadi sejak dulu. Sayangnya, banyak penerima beasiswa yang tak kembali ke Indonesia dan tidak terkena sanksi. Mereka menyebut bahwa yang harus dibenahi adalah sistem rekrutkmen, monitoring, tata kelola (governance), akurasi data, sistem pelaporan, dan pembenahan mendasar lainnya.
Wakil Ketua Komisi X DPR RI, Lalu Hadrian Irfani berpendapat bahwa mencuatkan kasus LPDP ini merupakan alarm bahwa penerima beasiswa harus kembali dan berkontribusi nyata di tanah air karena dana berasal dari uang rakyat. ”Kasus ini harus menjadi momentum untuk memperketat monitoring pasca-studi untuk memastikan penerima memenuhi kewajiban kontribusi kepada Indonesia,” tuturnya.
Koordinator Advokasi BPJS Watch Timboel Siregar menyebut bahwa beasiswa LPDP merupakan salah satu instrumen negara untuk meningkatkan kualitas sumber daya manusia (SDM) di negeri ini. Pengabdian atau kontribusi penerima beasiswa LPDP diharapkan berdampak di dalam negeri, apakah kepada masyarakat maupun perekonomian.
“Pemerintah perlu memperketat seleksi penerima beasiswa LPDP sekaligus meminta komitmen kuat para peserta seleksi,“ kata Timboel. ***
Baca Juga
Jumlah Penerima Beasiswa LPDP 2025 dan 2026 Dibatasi, Kemdiktisaintek Bilang Begini

