Respons Cepat Pemerintah Mencegah Deforestasi Masif
Poin Penting
|
INVESTORTRUST.ID – Korban jiwa yang terenggut dari banjir di tiga provinsi Sumatera mencapai 1.178 jiwa hingga Selasa, 6 Januari 2026. Sebanyak 147 korban jiwa masih hilang dan korban mengungsi 242.174 orang. Jumlah korban jiwa meninggal terbanyak tersebar di Aceh, tercatat 543 orang.
Bencana dan banjir Sumatra mencengangkan dunia. Ada yang menyebut keparahannya melebihi tsunami Aceh tahun 2004. Seperti biasa, terjadi saling lempar tanggung jawab, cari kambing hitam, saling tuding, dan muncul pahlawan kesiangan. Sangat khas Indonesia.
Narasi yang terbentuk di benak publik adalah penebangan hutan dan banyaknya tambang termasuk ilegal sebagai pemicu utama, di samping curah hujan ekstrem. Lantas, seberapa parah hilangnya hutan atau deforestasi di tiga provinsi tersebut? Benarkah ada perusahaan sawit dan tambang ikut berkontribusi dalam memicu banjir?
Satgas Penertiban Kawasan Hutan (PKH) telah melakukan klarifikasi terhadap 27 perusahaan yang diduga berkontribusi terhadap bencana banjir bandang di 3 provinsi Sumatra. Menurut Jaksa Agung Sanitiar ST Burhanuddin, satgas mengidentifikasi keterkaitan aktivitas korporasi dengan kerusakan lingkungan di wilayah hulu daerah aliran sungai (DAS).
Temuan Satgas PKH diperkuat hasil analisis Pusat Riset Interdisipliner Institut Teknologi Bandung (ITB). Kajian tersebut menemukan korelasi kuat antara banjir besar di Sumatra dengan alih fungsi lahan yang masif di wilayah hulu sungai. Burhanuddin menilai, banjir bandang tidak hanya disebabkan faktor alam, melainkan dipicu hilangnya tutupan vegetasi akibat pembukaan lahan, yang diperparah curah hujan ekstrem. Kondisi ini juga menyebabkan daya serap tanah menurun dan aliran permukaan meningkat tajam.
Kejagung bersama lintas instansi pun sigap atas berbagai pelanggaran peruntukan hutan selama ini. Dalam laporannya kepada Presiden Prabowo Subianto, Jaksa Agung menyerahkan uang senilai Rp 6,62 triliun ke kas negara sebagai hasil penertiban kawasan hutan dan penyelamatan keuangan negara. Dari jumlah itu, Rp 2,34 triliun bersumber dari penagihan denda administratif kehutanan oleh Satgas PKH terhadap 20 perusahaan perkebunan kelapa sawit dan satu perusahaan tambang nikel yang beroperasi di kawasan hutan.
Jaksa Agung juga melaporkan keberhasilan Satgas PKH dalam menguasai kembali kawasan hutan seluas 4,08 juta ha. Dalam hal ini, lahan perkebunan sawit seluas 240.575 ha dari 124 subjek hukum di enam provinsi diserahkan ke Kementerian Keuangan, kemudian dikelola Danantara dan Agrinas. Sementara itu, kawasan hutan konservasi seluas 688.427 ha diserahkan ke Kementerian Kehutanan untuk pemulihan.
Untuk tahun 2026, Jaksa Agung bahkan mengungkap potensi penerimaan negara jauh lebih besar, berasal dari denda administratif perusahaan sawit di kawasan hutan sebesar Rp 109,6 triliun dan dari sektor tambang Rp 32,63 triliun.
Untuk di kawasan bencana Sumatra, Satgas PKH telah menyiapkan lahan hasil penguasaan kembali seluas 8.077 ha untuk program relokasi penduduk. Hingga kini, sebanyak 1.465 kepala keluarga telah terdaftar mengikuti program tersebut, termasuk 227 kepala keluarga dari area perkebunan sawit.
“Satgas PKH merekomendasikan kelanjutan investigasi terhadap seluruh subjek hukum yang terindikasi, baik korporasi maupun perorangan. Hukum harus tegak dan penegakan hukum yang tegas diperlukan gunamenjaga stabilitas nasional,” tegas Jaksa Agung.
Selain langkah-langkah tersebut, Kepolisian telah menetapkan tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana terkait kayu gelondongan di Tapanuli Selatan, Sumatra Utara (Sumut). Terdapat dua pihak yang dijerat tersangka dalam kasus ini, yakni perseorangan dan korporasi. Dalam bencana banjir-longsor Sumatra, ribuan kayu gelondongan hanyut terbawa banjir hingga merusak jembatan dan infrastruktur lain.
Kementerian Lingkungan Hidup menjelaskan sedikitnya ada delapan perusahaan yang terindikasi berkontribusi menyebabkan kerusakan di lima daerah aliran sungai DAS di Sumatra Utara.
Rektor Universitas Paramadina, Prof Didik J Rachbini menilai, bencana banjir yang berulang di berbagai wilayah Sumatra tak dapat lagi dipandang hanya fenomena alam. Banjir tersebut merupakan akumulasi kegagalan tata kelola lahan yang telah berlangsung lama. Itulah sebabnya, bencana justru harus dijadikan momentum untuk melakukan koreksi struktural melalui kebijakan reforma agraria yang berkeadilan dan berorientasi pada pemulihan lingkungan.
“Banjir di Sumatra ini bukan sekadar musibah, tapi peringatan keras atas deforestasi dan ketimpangan penguasaan tanah. Karena itu, kebijakan reforma agraria adalah solusi mendasar dan bersifat struktural, konstitusional, dan berorientasi jangka panjang,” tegas Didik.
Aktivitas Korporasi
Cukup sulit untuk mengungkap data pasti seberapa luas penggundulan hutan di wilayah bencana, karena lemahnya pengawasan dan penegakan hukum terhadap aktivitas di lingkungan hutan. Mengacu data Kementerian Kehutanan, tahun 2024 lalu terjadi deforestasi netto sebesar 78 ribu hektare (ha) di seluruh wilayah Sumatra. Dari total deforestasi netto nasional pada 2024 sebanyak lebih dari 175 ribu ha tahun lalu, Sumatra paling parah dengan andil 44%. Rinciannya, Riau 29,7 ribu ha, Aceh 11,2 ribu ha, Jambi 8.290 ha, Sumatra Utara 7.035 ha, dan Sumatra Barat 6.634 ha.
Tak hanya tertinggi di Sumatra, deforestasi netto yang terjadi di Riau juga merupakan yang terbesar di Indonesia. Angka deforestasi di Riau melebihi deforestasi yang dialami hutan-hutan di Kalimantan Timur (19.206,8 ha) dan Kalimantan Tengah (16.054,3 ha).
Data yang diumumkan Wahana Lingkungan Hidup (Walhi) beda lagi. Deforestasi yang terjadi di tiga wilayah bencana itu mencapai 1,4 juta ha sejak 2016. Tercatat ada 631 perusahaan yang beroperasi di kawasan hutan tiga provinsi tersebut, di sektor pertambangan, perkebunan sawit, izin pemanfaatan hutan, serta pembangkit listrik.
Banjir-longsor yang melanda tiga provinsi tersebut bukan yang pertama. Kejadian serupa terjadi pada tahun 2000, 2003, dan 2006 dengan korban meninggal ratusan jiwa. Namun, frekuensi bencana cenderung kian intensif pada tahun-tahun terakhir. Badan Penanggulangan Bencana Aceh menyebut bahwa selama periode 2021-2023 terjadi 337 peristiwa banjir, 104 longsor, dan 13 kali banjir bandang.
Ada lagi data yang mengungkap bahwa dalam periode 1990-2024, hutan di Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatra Barat telah susut 1,2 juta ha. Itu setara dengan 36 ribu ha per tahun. Kawasan hutan tersebut “bermetamorfose” menjadi peruntukan lain, misalnya 691 ribu ha untuk kebun sawit, 2.160 untuk kawasan tambang, permukiman 9.666 ha, serta hutan tanaman industri (HTI) hampir 70 ribu ha.
Relaksasi Regulasi Kontraproduktif
Atas nama kemudahan bisnis dan investasi, relaksasi kebijakan tanpa diiringi pengawasan dan monitoring memadai menjadi biang keladi deforestasi yang berujung pada bencana ekologis. Sebagai contoh, Perppu No 1/2004 tentang Perubahan Atas UU No 41/1999 tentang Kehutanan membuka peluang legalisasi pertambangan di hutan lindung.
Selain itu, Undang-Undang Cipta Kerja justru cenderung permisif bagi aktivitas ilegal yang sudah kadung terjadi di kawasan hutan dengan sanksi hanya administratif yang tidak sebanding dengan kerusakan yang ditimbulkan.
Regulasi kontraproduktif lainnya adalah PP Nomor 23 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Kehutanan yang membuka peluang pelepasan kawasan lindung atau konservasi untuk penggunaan lain apabila dikaitkan dengan proyek strategis nasional (PSN) –termasuk food estate -- atau konsesi.
Di luar itu, kebijakan Perkebunan Inti Rakyat (PIR) yang bertujuan untuk menyejahterakan rakyat sekitar perkebunan utama (inti) ternyata juga mengakselerasi alih fungsi hutan menjadi kebun sawit.
Data-data berikut ini bisa memperkuat narasi di atas. Perkebunan sawit swasta kini mencapai 9,1 juta ha, perkebunan sawit rakyat 6,9 juta ha, serta perkebunan milik BUMN sekitar 600 ribu ha. Khusus di wilayah 3 provinsi yang terkena bencana, luas kebun sawit bertambah 2,6 juta ha selama periode 1990-2024.
Juara Deforestasi
Indonesia selalu masuk dalam radar “juara” deforestasi dunia. Brazil, Indonesia, dan Australia dituding sebagai negara papan atas yang melenyapkan hutan. Berdasar catatan Organisasi Pangan dan Pertanian Dunia (FAO), 10 juta ha per tahun hutan hilang atau beralih fungsi di seluruh dunia selama periode 2015-2020, tiga negara tersebut dicap mendominasi. Sedangkan dua negara dinilai paling berhasil dalam merestorasi hutan, yakni China sebanyak 1,93 juta ha dan India 266 ribu ha per tahun sepanjang kurun waktu 2010-2020. Adapun Indonesia tahun lalu merehabilitasi hutan dan lahan seluas 218 ribu ha, mengacu keterangan Kementerian Kehutanan.
Tragedi banjir-longsor di Sumatra tak boleh lagi terulang. Deforestasi ugal-ugalan atas nama investasi mesti dihentikan. Kita mengapresiasi pemerintah yang sigap merespons bencana di tiga provinsi Sumatra sekaligus langkah-langkah mencegah deforestasi masif.
Presiden Prabowo Subianto telah memerintahkan pengerahan seluruh kekuatan nasional untuk mempercepat penanganan tanggap darurat banjir dan longsor di wilayah terdampak Sumatra. Instruksi Presiden tersebut menjadi dasar mobilisasi besar-besaran lintas kementerian, lembaga, TNI, Polri, pemerintah daerah, lembaga swadaya dan organisasi, serta korporasi yang mengulurkan bantuan untuk memastikan bantuan datang lebih cepat dan tepat bagi masyarakat terdampak.
Kementerian, lembaga, dan seluruh pihak terkait telah berada di lokasi bencana untuk mempercepat pemulihan akses listrik, pembukaan jalur darat, serta distribusi logistik melalui udara dan laut. Upaya tersebut dijalankan bersama pemda, TNI, Polri, dunia usaha, dan relawan.
Selain penanganan darurat, pemerintah mulai mempersiapkan tahap rehabilitasi dan rekonstruksi, termasuk penyediaan hunian sementara dan hunian tetap. Langkah ini dilakukan untuk memastikan masyarakat dapat segera pulih, kembali beraktivitas, dan lebih siap menghadapi risiko bencana di masa mendatang.
Sementara itu, Polri memperkuat operasi kemanusiaan dengan mengerahkan personel, pesawat, helikopter, kapal, serta sarana pendukung untuk menjangkau titik-titik yang terisolasi. Kolaborasi ini memastikan bantuan dapat tersalurkan tepat waktu, terutama di wilayah yang aksesnya terputus.
Dengan mobilisasi nasional yang terkoordinasi, pemerintah menegaskan kehadiran negara secara penuh di tengah masyarakat Sumatra dalam masa krisis dengan mengutamakan keselamatan warga, mempercepat pemulihan, dan memastikan setiap kebutuhan darurat terpenuhi.
Hutan adalah sang penjaga. Dia berperan penting dalam paru-paru dunia sebagai produsen raksasa oksigen sekaligus penyerap karbon, menyerap air hujan sehingga menjadi penyedia air tanah, melindungi tanah dari erosi, serta tempat tumbuh-kembangnya keanekaragaman hayati. Maka, kita semua harus menjaga kelestarian hutan sebagai aset yang sangat berharga.***

