Gas Bumi dan Masa Depan Industri: Antara Harapan Pertumbuhan dan Fakta Krisis Pasokan
Poin Penting
|
JAKARTA, investortrust.id - Industri manufaktur Indonesia masih mengalami sejumlah tantangan untuk terus bertumbuh, meskipun hingga saat ini sektor tersebut masih dijadikan sebagai tulang punggung perekonomian dalam negeri.
Sekadar catatan saja, melansir data BPS, Industri pengolahan atau manufaktur Indonesia mencatat lonjakan pertumbuhan. Sektor ini mampu tumbuh 5,68% secara tahunan (year-on-year/yoy) pada kuartal II-2025. Sementara kontribusi sektor ini terhadap Produk Domestik Bruto (PDB) cukup signifikan di angka 18,67%.
Salah satu kendala yang masih melingkupi sektor manufkatur adalah masih rendahnya kepastian pasokan gas bumi untuk industri.
Bagi industri, gas bumi sendiri bukan hanya sekadar sumber energi untuk berproduksi. Lebih dari itu, gas bumi menjadi titik krusial bagi sektor manufaktur karena dijadikan sebagai salah satu bahan baku untuk industri pupuk, baja, kaca, hingga keramik.
Berdasarkan data dari Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas), porsi gas bumi dalam negeri dimanfaatkan tidak hanya untuk industri, melainkan juga digunakan sebagai bahan baku untuk pupuk, ekspor LNG, sumber energi kelistrikan, hingga bahan untuk LPG.
Untuk porsi penggunaan gas domestik, sektor industri sendiri pada 2025 menerima limpahan sebesar 25,91% dari pasokan gas bumi domestik, diikuti ekspor LNG sebanyak 23,57%, diikuti sektor kelistrikan 12,97%, industri pupuk sebesar 12,41%, lalu domestik LNG 12,26%, ekspor lewat gas pipa (GP) sebesar 7,19%, lifting minyak 3,87%, serta kebutuhan LPG domestik sebesar 1,51%.
Baca Juga
Antisipasi Dampak Pembatasan Pasokan Gas HGBT, Kemenperin Dirikan Pusat Krisis Industri
Menurut Sekretaris Direktorat Jenderal Industri Kimia, Farmasi, dan Tekstil (IKFT) Kemenperin Sri Bimo Pratomo, sejatinya alokasi gas untuk industri di tahun ini mengalami penurunan sebesar 1,94%.
"Ini kalau bisa kita catat bahwa alokasi gas 2025 untuk industri itu turun 1,94%, turun 0,22% dibandingkan tahun 2024. Jadi kalau kita lihat di luar sini bahwa total kontrak gas bumi 2025-nya turun 0,46% dibandingkan tahun 2024," ucap Sekretaris Direktorat Jenderal Industri Kimia, Farmasi, dan Tekstil (IKFT) Kemenperin Sri Bimo Pratomo dalam forum diskusi belum lama ini.
Di sisi lain Kementerian Perindustrian (Kemenperin) mencatat kebutuhan gas bumi terus meningkat di tengah sisi supply atau pasokan gas semakin menurun. Banyak kalangan menyebut butuh perencanaan yang matang agar kebutuhan gas dalam negeri tetap tercukupi.
Selain itu, Kemenperin juga menyoroti angka ekspor pada 2025 yang cukup besar yaitu sekitar 30% dari total supply gas bumi. Tercatat, sepanjang semester I‑2025 kebutuhan gas yang diserap oleh industri domestik total mencapai 1.430 Billion British Thermal Units per Day (BBTUD).
Sementara total ekspor gas bumi mencapai 1.904,57 BBTUD yang terdiri atas ekspor Gas Pipa(GP) 396,68 BBTUD dan ekspor berupa LNG (Liquefied Natural Gas) yang sekira 1.507,89 BBTUD.
Sejalan dengan itu, Kemenperin menilai, industri manufaktur dalam negeri tidak hanya dihadapkan dengan pasokan gas bumi yang tidak stabil, pelaku indsutri pengguna gas bumi juga harus merasakan harga gas bumi mengikuti harga pasar. Padahal, pemerintah telah mengatur harga gas bumi tertentu (HGBT) untuk sejumlah sektor industri di harga US$ 6 per MMBTU.
Baca Juga
Industri Minta Kepastian Pasokan Gas Murah, Harga Gas Mahal Tekan Daya Saing Manufaktur
Kebijakan HGBT sendiri sudah digunakan sudah digulirkan pemerintah sejak 2021 dan berlangsung hingga saat ini sebagaimana tertuang Keputusan Menteri ESDM Nomor 255K Tahun 2024 tentang Pengguna Gas Bumi Tertentu di bidang industri yang meliputi 7 sektor industri penerima HGBT.
Ketujuh sektor industri penerima HGBT tersebut di antaranya meliputi industri pupuk (4 perusahaan), industri petrokimia (56 perusahaan), industri oleokimia (10 perusahaan), industri baja (67 perusahaan), industri keramik (69 perusahaan), industri kaca (18 perusahaan), dan industri sarung tangan karet (4 perusahaan).
Dalam implementasi HGBT, Kemenperin mengungkapkan industri pengguna tidak sepenuhnya memperoleh harga sesuai Kepmen 255K/2024 akibat adanya proporsionalitas di kisaran 18% - 29%. Kecuali sektor industri pupuk yang mendapatkan alokasi gas 100% sesuai dengan Kepmen 255K.
Selain itu, pada Keputusan Menteri ESDM Nomor 76K tahun 2025 terdapat ketidakseimbangan antara volume hulu dan hilir sehingga pasokan volume gas hulu lebih kecil dibandingkan hilir. Akibatnya penerima gas bumi tertentu tidak bisa menerima alokasi gas 100% sesuai yang tercantum pada Kepmen 76K/2025.
Hal itu juga yang menyebabkan pada 2025, pelaku industri rata-rata harus membayar gas sekitar US$ 7,30 – 10,02 per MMBTU, padahal dalam regulasi itu telah diatur bahwa HGBT untuk ketujuh sektor industri tersebut adalah sekitar US$ 6-7 per MMBTU. Sementara harga gas di pasaran dipatok dengan harga US$ 16-17 per MMBTU.
Keterjangkauan harga gas untuk industri dinilai penting bagi keberlangsungan industri manufaktur. Bagaimana tidak, Kemenperin mendata, nilai tambah yang dihasilkan sektor manufaktur dari HBGT dari 2020-2024 tercatat sebesar Rp 496,5 triliun. Terdiri atas peningkatan ekspor, peningkatan penerimaan pajak, peningkatan investasi hingga penurunan subsidi pupuk.
"Ini kalau semua bisa terpenuhi HGBT ya tentu selesai, 5 kali lipat lagi, bisa 10 kali lipat dan selanjutnya. Ini yang sebetulnya kajian dampak positif ini sudah terlihat cukup baik dari HGBT ini," tambah Bimo.
Keluhan mengenai pasokan gas bumi juga datang dari kalangan pengusaha. Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia seperti disampaikan Wakil Ketua Umum Kadin Saleh Husin menyebut jumlah pasokan gas murah atau HBGT untuk industri hanyalah sebesar 60% dari kontrak gas yang disalurkan dari Jawa bagian Barat.
Baca Juga
Mengekor Minyak, Harga Gas Akan Naik Jadi 'Segini' Imbas Konflik Israel-Iran
"Dalam pelaksanaannya kawan-kawan industri ini hanya mendapatkan 60% supply dari gas HGBT," ucap Saleh Husin dalam diskusi belum lama ini.
Saleh menilai, apabila pelaku industri harus membeli harga gas bumi senilai US$ 16,77/ MMBTU, maka daya saing industri akan semakin tertekan. Jika hal tersebut terus dialami oleh sektor industri di bagian hulu maka dikhawatirkan akan terjadi peningkatan importasi barang produk jadi ke dalam negeri. Konsumen tentu punya preferensi lebih besar pada produk jadi dengan harga yang lebih konpetitif, yang nota bene tidak bisa dipenuhi oleh produsen domestik yang harus membayar harga bahan baku gas dengan tarif sesuai pasar.
"Kalau (harga gas) misalnya terlalu tinggi juga, ya bisa-bisa juga mungkin ada (pelaku) industri yang akhirnya lari ke negara-negara tetangga, yang harga energinya lebih kompetitif," ungkapnya.
Maka dari itu, dukungan dari pemerintah dalam menyediakan pasokan gas untuk industri sangat diperlukan. Apalagi, Saleh menyebutkan, kinerja manufaktur berdampak besar pada pertumbuhan ekonomi Indonesia yang ditargetkan dapat bertumbuh hingga 8% sebagaimana tertuang pada Asta Cita Presiden Prabowo Subianto.
"Nah tentu untuk tumbuh 8% salah satu faktornya adalah tumbuhnya industri. Tanpa industri tumbuh, ya jangan pernah berharap untuk ekonomi bisa tumbuh 8%. Ini salah satu faktornya. Kita bisa melihat bahwa industri harus tetap bertumbuh," terang Saleh.
Melihat kondisi pasokan gas murah yang terbatas untuk pelaku industri tersebut, Kadin Indonesia pun mengusulkan agar pemerintah dapat mengizinkan dibukanya importasi gas dari luar negeri. Ia menilai, apabila realiasasi gas murah tidak bisa dicapai 100%, maka akan memberatkan sektor manufaktur yang harus membeli gas dengan harga di atas US$ 7 per MMBTU.
Baca Juga
Kemenperin: Pembatasan Gas HGBT Bertentangan dengan Arah Kebijakan Energi Nasional
"Kebutuhan (gas bumi) industri belum lagi 100%, dan harus dibeli dengan harga pasar, tentu ini akan memberatkan dunia industri itu sendiri," terang Saleh.
Hal senada juga disampaikan oleh Ketua Umum Asosiasi Aneka Industri Keramik Indonesia (Asaki) Edy Suyanto. Demi menjaga pasokan gas untuk industri terjaga, ia mengusulkan pemerintah dapat menerapkan kebijakan domestic market obligation (DMO) bagi produsen gas, sehingga alokasi gas bumi lebih diprioritaskan untuk industri dalam negeri.
"Kami berharap bahwa pemerintah juga memikirkan soal izin impor. Selain itu kenapa kita tidak memberlakukan kebijakan seperti batu bara yang menerapkan DMO, siapa tahu itu bisa diterapkan untuk energi gas," ungkap Edy.
Edy menyebutkan, sekitar 50%-60% wilayah mengalami pembatasan alokasi gas industri tertentu (AGIT), sehingga harus membeli harga gas sebesar US$ 16-17 per MMBTU. Maka dari itu, ia mengharapkan realisasi pasokan gas murah untuk sektor manufaktur dapat dilakukan secara maksimal yakni hingga 85%.
Edy pun menyebut sejatinya harga gas bumi dalam bentuk LNG untuk industri di dalam negeri juga masih lebih mahal jika dibandingkan dengan negara tetangga di Asia Tenggara. Sebut saja harga gas bumi di Malaysia yang dijual senilai US$10,05 per MMBTU, serta di Thailand di harga US$10,2 per MMBTU.
"Hitungan kami di 85%, selebihnya 15% itu dengan menggunakan regasifikasi LNG. Namun angkanya, ekspektasi kami tidak di US$15,3 per MMBTU itu sangat tinggi dibandingkan LNG dibelahan dunia lainnya, ekspektasi kami di US$10 per MMBTU," beber Edy.

