Kolaborasi Sektor Kripto dengan Industri Jasa Keuangan Terbuka Lebar, Peluang Baru di Era Digital
JAKARTA, investortrust.id - Kolaborasi antara sektor jasa keuangan dengan industri kripto semakin menjadi topik pembahasan yang hangat. Perkembangan teknologi blockchain dan aset kripto membuka peluang baru bagi industri keuangan untuk semakin inovatif, inklusif dan transparan.
Kepala Eksekutif Pengawas Inovasi Teknologi Sektor Keuangan, Aset Keuangan Digital dan Aset Kripto sekaligus Anggota Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Hasan Fawzi pun menanggapi positif peluang kolaborasi tersebut.
“Ke depan selain untuk kustodi untuk fiat money, bank-bank ini juga kita dorong kerjasamanya untuk mengawal aset kripto dari tindak pencucuan uang,” ujarnya kepada investortrust.id, baru-baru ini.
Transaksi aset kripto di Indonesia terus menunjukkan pertumbuhan signifikan, mencerminkan potensi besar di pasar ini. Data Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) mencatat total nilai transaksi kripto mencapai Rp 475,13 triliun sepanjang Januari hingga Oktober 2024. Jumlah pengguna juga melonjak menjadi 21,6 juta.
Pertumbuhan ini mendorong Indonesia ke posisi ketiga dalam laporan The 2024 Global Crypto Adoption oleh Chainalysis. Naik empat peringkat dari tahun sebelumnya, Indonesia kini berada di atas negara-negara seperti Amerika Serikat, Vietnam, dan Ukraina.
Baca Juga
Ketua Umum Asosiasi Pedagang Aset Kripto Indonesia (Aspakrindo) dan Asosiasi Blockchain Indonesia (ABI) Robby Bun pun berharap ada kolaborasi yang lebih banyak antara industri kripto dengan industri jasa keuangan lainnya. Apalagi, mulai 12 Januari 2024 mendatang, OJK akan menjadi pengawas kripto. Hal itu sesuai mandat Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (PPSK) yang mengatur transisi pengawasan aset kripto dari Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) kepada OJK.
OJK sendiri merupakan lembaga negara yang dibentuk berdasarkan Undang-undang Nomor 21 Tahun 2011 yang berfungsi menyelenggarakan sistem pengaturan dan pengawasan yang terintegrasi terhadap keseluruhan kegiatan di dalam sektor jasa keuangan baik di sektor perbankan, pasar modal, dan sektor jasa keuangan non bank, serta lembaga jasa keuangan lainnya.
“Bagus (dibukanya institusi untuk memiliki akun kripto, red) ini langkah awal, meski awalnya untuk investasi. Mungkn saja setelah ke OJK, dia kan institusi keuangan, ke depannya keterlibatan perbankan institusi keuangan juga bisa lebih ditingkatkan kerjasamanya,” ujarnya di sela-sela podcast dengan investortrust.id, di kantor Investortrust, baru-baru ini.
Robby mengatakan, peluang kolaborasi memang terbuka lebar, pasalnya kripto bisa saja digunakan perbankan nasional untuk skala transfer bank. “Kalau dulu pembayaran di Indonesia gunakan USD, itu harus ada guarantee full amount yang kita bayar supaya rate-nya tidak berubah. Waktu penerimaan juga butuh waktu 1-2 hari, tapi kalau gunakan kripto itu hitungannya menit. Biaya juga lebih murah,” jelasnya.
Namun, kata Robby yang juga menjabat Chief Compliance Officer (CCO) Reku, di sisi pengawasan juga harus diperkuat sebab sinergi antara keduanya diyakini akan mempermudah dunia keuangan.
Ia juga berharap, akan ada pengaturan atas stablecoin. Stablecoin adalah jenis aset digital yang dirancang untuk mempertahankan nilai yang stabil, dapat dipatok ke mata uang kripto atau uang fiat. Pada banyak stablecoin yang populer, harganya stabil karena pembuat stablecoin menjamin pengguna dapat mengkonversi stablecoin 1:1 dengan mata uang atau aset asli.
Wakil Ketua Umum Aspakrindo-ABI Yudhono Rawis menambahkan, ada potensi kerjasama misalnya saja atas pengembangan reksa dana atau ETF yang berbasis aset kripto. Di sisi lain, OJK dikatakan Hasan Fawzi sedang mempelajari peluang adanya penerbitan ETF berbasis aset kripto.
“Nah kripto ETF ini adalah ETF yang underlying-nya adalah koin-koin kripto yang kemudian disponsori atau dibuatkan penerbitannya oleh para fund manager, manajer investasi. Tentu untuk ETF ini, kami saat ini sedang mempelajari. Memang prakteknya secara resmi belum ada penerbitan ETF berbasis aset kripto di negara kita,” kata Hasan.
Kemudian, Yudhono menjelaskan peluang lainnya, yaitu penerbitan obligasi atau surat berharga lain yang didukung oleh aset kripto atau menggunakan teknologi blockchain untuk pencatatan dan transaksi.
Bank atau lembaga keuangan lainnya, tambahnya juga dapat menawarkan layanan penyimpanan aset kripto yang aman bagi nasabahnya. Lalu adanya volatilitas (variasi dari harga perdagangan) dan risiko keamanan dalam aset digital ini, maka menurutnya perusahaan asuransi dapat menawarkan produk yang melindungi investor dari kerugian akibat pencurian, peretasan, atau kehilangan akses.
Selain itu, Yudhono mengungkap kolaborasi menarik lainnya di antaranya membuka peluang bagi platform pinjaman peer to peer yang menggunakan aset kripto sebagai jaminan atau medium transaksi. "Crowdfunding berbasis token di mana menggunakan aset kripto sebagai alat untuk penggalangan dana bagi startup atau proyek tertentu," ucapnya.
Kemudian, dia juga mengungkap peluang tokenisasi aset, yaitu aset tradisional untuk mengubah aset fisik seperti properti atau karya seni menjadi token digital yang dapat diperdagangkan, meningkatkan likuiditas dan aksesibilitas investasi. Menurutnya, tokenisasi instrumen keuangan tradisional tersebut untuk memfasilitasi perdagangan yang lebih efisien dan transparan.
Selain itu, kata Yudhono, bisa juga memanfaatkan blockchain untuk proses know your customer dan anti money laundering yang lebih efisien dan aman.
Baca Juga
Adapun penggunaan blockchain itu untuk mempercepat proses penyelesaian transaksi saham, obligasi, atau instrumen keuangan lainnya.
Chief Marketing Officer Tokocrypto Wan Iqbal menilai, saat ini, potensi kolaborasi antara sektor kripto dan industri keuangan tradisional terus berkembang pesat. Hal itu seiring dengan meningkatnya adopsi teknologi blockchain di berbagai lini aspek bisnis. Dibandingkan beberapa waktu lalu, ketika kolaborasi ini masih dianggap terbatas, kini semakin banyak inisiatif dari institusi keuangan untuk menjajaki peluang kolaborasi dengan pemain industri kripto.
Beberapa faktor utama yang mendorong perkembangan ini adalah potensi pertumbuhan kripto dan blockchain dalam menggerakkan ekonomi digital Indonesia. Selain itu, regulasi yang semakin mendukung, termasuk perpindahan pengawasan aset digital dan jasa keuangan, memberikan ruang yang lebih luas bagi kedua sektor untuk menjalin kerja sama yang lebih erat.
“Ke depan, kolaborasi yang solid antara sektor kripto dan keuangan tradisional diharapkan mampu menciptakan ekosistem keuangan yang lebih inklusif dan efisien,” ujarnya kepada kepada investortrust.id, baru-baru ini.
Adapun peluang yang dapat dijalin antara sektor kripto dan industri sektor keuangan, seperti kerjasama produk. “Kerjasama dalam bidang edukasi dan literasi keuangan itu juga penting terutama untuk mendorong inklusi keuangan,” tambahnya.
Baru-baru ini platform pertukaran kripto, Tokocrypto bersama PT Bank OCBC NISP Tbk (NISP) meluncurkan Co-Branding Card OCBC dan Tokocrypto "Kartu Global Debit Tokocrypto”. Melalui kartu global debit ini, nasabah memiliki solusi pembayaran yang praktis dengan keuntungan bertransaksi lintas negara tanpa repot, mengatasi hambatan konversi mata uang asing secara otomatis.
Di sisi lain, pengamat kripto Desmond Wira menilai, kolaborasi sektor keuangan dan kripto masih terbatas untuk kasus di Indonesia. Namun, ia meyakini ada potensi ke depan di mana kolaborasi kedua industri ini bisa berkembang. “Bisa lebih berkembang, seperti yang terjadi di luar negeri,” ucapnya kepada investortrust.id, baru-baru ini.
Berikut beberapa peluang kolaborasi antara industri kripto dengan jasa keuangan:
-Integrasi Infrastruktur Pembayaran
Aset kripto dapat diintegrasikan ke dalam sistem pembayaran tradisional untuk memfasilitasi transaksi lintas negara yang lebih cepat dan murah. Beberapa bank besar telah mulai menjajaki penggunaan stablecoin untuk mempermudah transfer internasional.
-Produk Investasi Baru
Sektor jasa keuangan dapat memanfaatkan aset kripto sebagai bagian dari portofolio investasi yang ditawarkan kepada klien. Contohnya adalah peluncuran exchange-traded funds (ETF) berbasis Bitcoin dan aset digital lainnya.
-Teknologi Blockchain untuk Efisiensi Operasional
Teknologi blockchain dapat digunakan oleh lembaga keuangan untuk meningkatkan transparansi, mengurangi biaya, dan mempercepat proses seperti settlement, validasi data, atau penerbitan surat berharga.
-Inklusi Keuangan
Kripto memiliki potensi untuk menjangkau populasi yang belum memiliki akses ke layanan perbankan (unbanked), terutama di wilayah-wilayah terpencil yang sulit dijangkau oleh infrastruktur keuangan tradisional.

