KUHP Baru, Warisan Jokowi yang Dinantikan 65 Tahun
JAKARTA, investortrust.id - 6 Desember 2022 menjadi hari bersejarah bagi bangsa Indonesia. Rapat paripurna DPR kala itu mengesahkan Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP) menjadi undang-undang.
Setelah penantian selama sekitar 65 tahun, Indonesia akhirnya memiliki KUHP baru menggantikan KUHP warisan Belanda atau Wetboek van Strafrecht voor Nederlansch Indie (WvS NI) yang telah berlaku di Nusantara sejak 1918. UU yang kemudian ditetapkan Presiden Joko Widodo (Jokowi) pada 2 Januari 2023 dan masuk dalam Lembaran Negara dengan nomor UU Nomor 1 Tahun 2023 itu terdiri dari 624 pasal yang dibagi dalam dua buku.
Buku pertama yang terdiri dari 187 pasal berisi Aturan Umum sebagai pedoman bagi penerapan Buku Kedua serta Undang-Undang di luar KUHP, peraturan daerah provinsi, kabupaten/kota, kecuali ditentukan lain menurut persyaratan kumulatif dalam Penjelasan Pasal 187 KUHP baru, yaitu lima tindak pidana khusus, yakni pelanggaran HAM berat, terorisme, korupsi, pencucian uang, dan narkotika). Dengan demikian, Buku Kesatu KUHP baru juga menjadi dasar pedoman bagi ketentuan pidana dalam undang-undang dan perda di luar KUHP baru, tanpa mengurangi fungsi lex specialis dari lima tindak pidana khusus tersebut.
Baca Juga
Sementara Buku Kedua KUHP berisi aturan tentang tindak pidana yang formulasi berat-ringannya sanksi pidana sudah ditentukan secara objektif oleh modified delphie method dan diberikan penjelasan yang jelas untuk memastikan penegakan hukum yang berkeadilan dan memenuhi tujuan pemidanaan modern.
Perjalanan pembentukan KUHP baru yang akan berlaku tiga tahun setelah ditetapkan atau pada Januari 2026 ini penuh liku. Setelah penantian selama puluhan tahun, KUHP sempat akan disahkan pada 2019 silam. Namun, pengesahan itu ditunda karena penolakan sebagian elemen masyarakat yang dikenal dengan aksi #ReformasiDikorupsi dan #semuabisakena. Tanpa mengesampingkan aksi penolakan saat itu, disahkannya KUHP baru menjadi tonggak sejarah bagi dunia hukum Indonesia.
Dalam pidato kenegaraan di Sidang Tahunan MPR dan Sidang Bersama DPR dan DPD pada 16 Agustus 2024 lalu, Jokowi mengaku bersyukur dengan disahkannya KUHP baru ini. Tak hanya menggantikan KUHP warisan kolonial yang selama ini digunakan, KUHP baru juga memodernisasi hukum Indonesia.
"Di bidang hukum, kita juga patut bersyukur. Setelah 79 tahun merdeka, akhirnya kita memiliki Kitab Undang-Undang Hukum Pidana yang baru sebagai upaya memodernisasi hukum Indonesia," kata Jokowi.
Mantan Jubir tim sosialisasi RKUHP, Albert Aries sempat menjelaskan upaya pembaruan KUHP sudah dimulai sejak 1958 yang ditandai dengan berdirinya Lembaga Pembinaan Hukum Nasional (LPHN). Pada 1963, diselenggarakan Seminar Hukum Nasional I, yang salah satu resolusinya adalah merumuskan Rancangan KUHP.
"Kemudian pada tahun 1987 sampai dengan tahun 1993, tim penyusun rancangan KUHP mulai menyepakati beberapa prinsip utama yang terkandung dalam penyusunan rancangan KUHP," kata Albert Aries kepada investortrust.id beberapa waktu lalu.
Albert Aries yang juga salah seorang anggota tim pembahasan RKUHP ini menuturkan, RKUHP untuk pertama kalinya disampaikan kepada DPR pada 2012 atau masa pemerintahan Presiden Ke-6 RI, Susilo Bambang Yudhoyono (SBY). Namun, RKUHP saat itu belum sempat dibahas.
Baca Juga
Di Sidang Tahunan MPR, Jokowi Serahkan Estafet Kepemimpinan ke Prabowo
Selanjutnya, pada 2015, Presiden Jokowi menerbitkan Surpres Nomor R 35/Pres/06/2015 pada 5 Juni 2015 yang ditindaklanjuti dengan pembahasan secara intensif dengan DPR selama lebih dari 4 tahun. Seusai pembahasan intensif selama bertahun-tahun itu, dalam pembahasan tingkat I pada 18 September 2019, pemerintah dan DPR menyepakati RKUHP dibahas dalam pembahasan tingkat II atau pengambilan keputusan di rapat paripurna atas hasil pembahasan tingkat I yang terdiri dari 628 pasal yang terbagi atas dua buku. Buku Kesatu mengatur mengenai aturan umum berlakunya hukum pidana di Indonesia dan Buku Kedua mengenai tindak pidana.
"Namun ditunda karena masih menyisakan pro dan kontra di masyarakat yang memerlukan sosialisasi, diseminasi dan pelibatan masyarakat sipil" ungkapnya.
Presiden Jokowi dalam arahannya pada 20 September 2019 meminta pengesahan RKUHP ditunda meski sudah selesai dibahas pada tingkat I. Jokowi saat itu memerintahkan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Yasonna H Laoly untuk menjaring masukan masyarakat guna menyempurnakan RKUHP.
"Selanjutnya, tanggal 2 Agustus 2020, Presiden Jokowi kembali memberikan arahan untuk memastikan agar masyarakat memahami RKUHP dan membuka diskusi untuk menyerap masukan dari masyarakat, sebagai wujud partisipasi yang bermakna atau meaningful participation, hingga akhirnya disetujui dalam Sidang Paripurna DPR tanggal 6 Desember 2022 menjadi UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP baru, yang akan berlaku efektif tahun 2026 nanti," tuturnya.
Albert Aries menjelaskan, lamanya proses pembentukan KUHP hingga berlangsung puluhan tahun karena bukan pekerjaan mudah menyusun KUHP di negara yang multietnis, multireligi dan multikultural seperti Indonesia. Apalagi, katanya, masih terdapat 14 isu krusial RUU KUHP yang perlu disosialisasikan di 12 wilayah Indonesia, yaitu hukum yang hidup atau living law, penghinaan presiden, menyatakan memiliki kekuatan gaib untuk mencelakakan orang, dokter tanpa izin, membiarkan unggas merusak kebun, gangguan proses peradilan, advokat curang, penodaan agama, penganiayaan hewan, menunjukkan alat pencegah kehamilan kepada anak, bergelandangan yang mengganggu ketertiban umum, aborsi, kesusilaan seperti perzinaan, kohabitasi dan perkosaan dalam perkawinan, serta pidana mati.
"Sehingga perlu dicari titik keseimbangan agar pengaturannya sesuai dengan Pancasila, konstitusi, prinsip-prinsip hukum yang universal, dan penghormatan terhadap HAM untuk memberikan kepastian hukum yang berkeadilan bagi seluruh masyarakat dan para pelaku usaha, termasuk investor bahwa Indonesia memiliki KUHP yang sudah modern dan humanis," papar Albert Aries.
Dijelaskan, KUHP nasional ini memiliki setidaknya 17 poin keunggulan dibandingkan KUHP warisan kolonial. Beberapa di antaranya, KUHP baru memberikan keseimbangan kepentingan negara, masyarakat dan individu antara perlindungan terhadap pelaku dan korban tindak pidana, serta antara unsur perbuatan atau actus reus dan sikap batin atau mens rea, antara kepastian hukum dan keadilan, antara hukum tertulis dan hukum yang hidup dalam masyarakat, antara nilai nasional dan universal, serta antara hak asasi manusia dan kewajiban asasi manusia.
Albert Aries mengatakan, Buku Kesatu KUHP baru berfungsi sebagai pedoman atau control mechanism bagi penerapan Buku Kedua KUHP, serta UU tindak pidana di luar KUHP, termasuk perda provinsi dan kabupaten. Dengan demikian, KUHP menjadi kodifikasi dan unifikasi hukum pidana yang terintegrasi dan berkeadilan.
KUHP baru juga mengatur tujuan pemidanaan, yaitu pencegahan, pembinaan, menyelesaikan konflik, menumbuhkan rasa penyesalan dan membebaskan rasa bersalah terpidana yang tercantum dalam Pasal 51 KUHP. Selain itu, KUHP juga mengatur pedoman pemidanaan, yaitu jika ada pertentangan antara kepastian hukum dan keadilan, hakim wajib mengutamakan keadilan sesuai Pasal 53 KUHP.
"Mengatur 11 Pertimbangan bagi hakim sebelum menjatuhkan pemidanaan, salah satunya ada pemaafan dari korban dan/atau keluarganya sebagai wujud keadilan restoratif (Pasal 54 ayat 1). Mengatur penentuan berat ringannya sanksi pidana dalam Buku Kedua KUHP baru dengan menggunakan modified delphi method, sehingga pengaturan sanksi pidana menjadi proporsional, rasional, dan objektif," katanya.
Baca Juga
Polri Bakal Anugerahkan Medali Kehormatan Loka Praja Samrakshana kepada Jokowi
KUHP baru juga memperkenalkan putusan pemaafan oleh hakim (judicial pardon), yaitu putusan pernyataan bersalah terhadap terdakwa tanpa disertai pidana atau tindakan, sehingga diharapkan dapat mengurangi overcrowding lapas. Hal itu diatur dalam Pasal 54 ayat (2) KUHP baru. KUHP baru juga mengatur pertanggungjawaban pidana korporasi yang disertai 10 pertimbangan untuk menjatuhkan pemidanaan terhadap korporasi sesuai Pasal 56 KUHP.
"Mengutamakan penjatuhan penjatuhan pidana pokok yang lebih ringan, misalnya denda, yaitu jika itu dapat menunjang tercapainya tujuan pemidanaan (Pasal 57)," paparnya.
Tak hanya itu, Albert Aries juga menyatakan, KUHP baru mengatur perluasan jenis pidana pokok, yaitu pidana penjara, pidana tutupan, pidana pengawasan, pidana denda, dan pidana kerja sosial sebagaimana tercantum dalam Pasal 65 ayat (1). KUHP baru, katanya, menyelesaikan pro dan kontra pidana mati yang sebelumnya merupakan pidana pokok kini menjadi pidana khusus yang diancamkan secara alternatif (Pasal 67). KUHP ini juga merupakan hukum pidana modern yang mengatur pidana penjara sedapat mungkin tidak dijatuhkan untuk tindak pidana yang ancamannya maksimal 5 tahun.
"Yaitu jika ditemukan keadaan tertentu, misalnya terdakwa telah membayar ganti rugi kepada korban (Pasal 70 ayat 1)," katanya.
Lebih jauh, Albert Aries membeberkan KUHP baru mengutamakan penjatuhan pidana denda ketimbang penjara jika tindak pidana yang dilakukan adalah tanpa korban, korban tidak mempermasalahkan, atau bukan pengulangan tindak pidana. Hal ini diatur dalam Pasal 71 ayat (2). Kemudian, KUHP mengatur pidana pengawasan jika terdakwa melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara paling lama 5 (tahun, dengan syarat umum berupa terpidana tidak akan melakukan tindak pidana lagi, dan syarat khusus misalnya mengganti seluruh atau sebagian kerugian yang timbul akibat tindak pidana yang dilakukan (Pasal 75 dan 76).
Bahkan, katanya, KUHP baru mengatur pidana kerja sosial dalam hal terdakwa yang melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara kurang dari 5 tahun dan hakim menjatuhkan pidana penjara paling lama 6 bulan atau pidana denda paling banyak kategori II yang diatur dalam Pasal 85 ayat (1). KUHP baru juga mengatur sistem dua jalur atau double track system dalam pemidanaan, yaitu berupa pidana dan/atau tindakan atau maatregel, berupa konseling, rehabilitasi, pelatihan kerja, perawatan di lembaga, dan perbaikan akibat tindak pidana berdasarkan Pasal 103.
"Memperkenalkan asas pertanggungawaban mutlak (strict liability) dan asas pertanggungjawaban pengganti (vicarious liability) untuk memperluas pertanggungjawaban pidana (Pasal 37) dalam hal ditentukan oleh UU," paparnya.
Dalam kesempatan ini, Albert Aries juga meluruskan sejumlah pasal dalam KUHP yang kerap menjadi sasaran kritik, seperti pemidanaan korupsi yang dinilai lebih dibanding UU Tipikor, penyerangan harkat dan martabat presiden, dan tindak pidana terkait kekuatan gaib.
Menjawab hal itu, Albert Aries menjelaskan pengaturan Tindak Pidana Korupsi dalam Bab XXXV KUHP tentang Tindak Pidana Khusus mulai dari pasal 603-606 KUHP baru sebenarnya hanya mengenai beberapa kejahatan intinya atau core crimes saja. Artinya, kata Albert Aries, dengan berlakunya KUHP baru nanti sama sekali tidak mengurangi kekhususan atau lex specialis dari penanganan tindak pidana korupsi yang diatur dalam UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi atau UU Tipikor).
"Termasuk juga keberadaaan aparat penegak hukumnya, yaitu KPK, BNN, Komnas HAM, dan lain-lain," katanya.
Baca Juga
Dijelaskan, Pasal 603 KUHP yang bersumber dari Pasal 2 UU Tipikor, yang subjek pelakunya adalah setiap orang memang turun sanksi pidana penjara minimalnya dari 4 tahun menjadi 2 tahun. Namun, untuk Pasal 604 KUHP yang bersumber dari Pasal 3 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang subjeknya adalah pejabat justru dinaikkan sanksi pidananya dari minimal 1 tahun menjadi 2 tahun.
"Karena pejabat yang menyalahgunakan kewenangannya dianggap harus diperberat sanksi pidananya, sebagai bentuk reformulasi atas penentuan sanksi dalam UU Tipikor yang lebih objektif dan berkeadilan," tegasnya.
Bahkan, katanya, Pasal 605 KUHP baru juga menaikkan sanksi maksimal pidana denda, disamping pidana penjara, dari Pasal 5 UU Tipikor tentang tindak pidana suap, yang semula hanya Rp 250 juta, kini dalam KUHP baru menjadi Rp 500 juta.
"Ini merupakan bentuk keseriusan Negara dalam memerangi tindak pidana suap/korupsi," katanya.
Mengenai tindak pidana penyerangan harkat dan martabat presiden yang diatur dalam Pasal 218 KUHP baru, Albert Aries menjelaskan, pembentuk KUHP juga memperhatikan perkembangan hukum dalam putusan MK Nomor 013-022/PUU-IV/2006 tentang pengujian Pasal 134, 136 dan 137 KUHP lama tentang penghinaan presiden. Dalam putusannya, MK mengatakan penghinaan yang ditujukan kepada presiden dan/atau wakil presiden selaku pejabat seharusnya dapat diberlakukan Pasal 207 KUHP lama tentang penghinaan terhadap penguasa umum, namun sebagai delik aduan.
"Artinya jika tidak ada pengaduan dari presiden dan wakil presiden tidak akan ada proses hukum. Hal ini untuk memperbaiki dan mengkanalisasi banyaknya kasus penghinaan presiden yang justru diproses aparat, padahal presiden tidak pernah mengadu," katanya.
Pengaturan tindak pidana penyerangan harkat dan martabat presiden, katanya, justru menjadi logis karena di KUHP juga terdapat pengaturan yang sama terhadap kepala negara Sahabat. Selain itu, pembentuk KUHP juga sudah mengatur alasan penghapus pidana bahwa bukan penyerangan harkat dan martabat presiden jika dilakukan untuk membela diri atau untuk kepentingan umum.
"Bahkan dalam penjelasannya sudah dibedakan dengan tegas antara menghina dan mengkritik, karena kritik jelas tidak bisa dipidana dan merupakan bagian penting dari kehidupan berdemokrasi," paparnya.
Terkait tindak pidana menyatakan diri memiliki kekuatan gaib yang dapat mencelakakan orang lain yang diatur dalam Pasal 252 KUHP baru, Albert Aries menjelaskan hal itu perlu diatur karena Indonesia adalah bangsa yang menghargai sifat religiusitas dari agama-agama dan kepercayaan yang diakui di Indonesia. Apalagi perbuatan itu memiliki sifat kriminogen lanjutan karena masih ada masyarakat yang mungkin percaya adanya orang yang memiliki kekuatan gaib yang bisa mencelakakan orang lain. Akibatnya, korban rentan ditipu, diperas, bahkan dilecehkan oleh orang yang mengaku memiliki kekuatan gaib tersebut.
"Perlu untuk dipahami juga bahwa ini jenis deliknya adalah formil, artnya tidak perlu dibuktikan apakah kekuatan gaib itu benar-benar ada dan membawa akibat tertentu pada orang lain, melainkan cukup si pelaku menyatakan diri memiliki kekuatan gaib yang dapat mencelakakan orang lain," jelasnya.
Guru besar ilmu hukum Universitas Negeri Semarang (Unnes) Benny Riyanto menjelaskan, sejak merdeka 79 tahun silam, Indonesia menggunakan KUHP warisan kolonial Belanda, yakni Wetboek van Strafrecht voor Nederlansch Indie (WvS NI). Bahkan, KUHP itu telah digunakan sebelum Indonesia ada.
"Sehingga otomatis ya KUHP itu belum mengakomodasi kepentingan-kepentingan masyarakat Indonesia atau kepentingan masyarakat adat. Tidak ada yang budaya asli bangsa Indonesia tidak tercermin di situ," kata Benny Riyanto kepada investortrust.id.
Padahal, suatu hukum akan efektif apabila tumbuh dan dijalankan oleh bangsanya sendiri. Bal ini mengingat hukum mengatur perilaku masyarakat yang berhubungan dengan budayanya.
"Yang ideal tumbuh dari budayanya sendiri kaena hukum itu kan mengatur perilaku dari budaya itu," kata salah seorang tim perumus RKUHP.
Selain itu, mantan Direktur Jenderal Peraturan Perundang-undangan Kementerian Hukum dan HAM (Dirjen PP Kemenkumham) ini juga menjelaskan pemidanaan dalam KUHP baru menggeser paradigma pemidanaan sebelumnya yang bersifat penghukuman menjadi rehabilitasi. Dikatakan, pemidanaan tidak harus menyengsarakan yang berdampak tidak tercapainya tujuan pemidanaan.
"Sekarang prinsip pemidanaan kan tidak lahir penghukuman, tetapi rehabilitasi," kata Benny Riyanto yang juga mantan kepala Badan Pembinaan Hukum Nasional (BPHN) ini.

