Buruk Wajah, MSCI yang Disalahkan
“Kepercayaan investor terhadap pasar modal Indonesia tidak pulih dengan menyerang penilai. Kepercayaan pulih ketika penyebab penilaian buruk dibenahi”.
JAKARTA, Investortrust.id— “Buruk muka, cermin dibelah.” Pepatah Melayu ini tepat untuk mengingatkan sebagian elite Indonesia yang lebih sibuk mempersalahkan MSCI daripada memeriksa persoalan yang sedang melanda bangsa, termasuk pasar modal Indonesia. Ketika penilaian yang tidak menyenangkan datang, muncul tudingan bahwa lembaga penyedia indeks global itu memiliki motif menghancurkan pasar modal Indonesia.
Kalau pun ada sedikit kebenarannya, tudingan mengenai motif penilaian MSCI sama sekali tidak menjawab persoalan mendasar. Penilaian MSCI dengan segala dampaknya mestinya membuat kita introspeksi diri. Pertama, apakah kebijakan pemerintah sudah pro-bisnis, pro-pasar, dan menghormati hukum? Kedua, apakah pasar kita sudah transparan, perdagangan berlangsung wajar, dan hak investor mendapat perlindungan yang dapat diandalkan?
Seperti seruan Presiden Prabowo, Indonesia memang harus berswasembada di bidang pangan dan energi. Indonesia harus berdiri di atas kaki sendiri atau berdikari di berbagai bidang, termasuk industri. Tapi, Indonesia, dan negara mana pun di dunia, tidak bisa berdikari di bidang investasi, baik investasi langsung maupun investasi portofilio, termasuk pasar modal.
Tidak ada pasar modal di dunia yang independen. Pasar modal bisa bertumbuh karena masuknya dana investor global, dana asing dari berbagai negara yang dikelola manajer investasi dan perusahaan investasi. Dan banyak perusahaan investasi dunia merujuk pada data dan penilaian MSCI.
Ketergantungan pasar modal Indonesia terhadap dana asing bisa terlihat pada data Bursa Efek Indonesia (BEI). Kenaikan dan penurunan indeks harga saham gabungan (IHSG) umumnya berjalan seiring dengan keputusan investor asing. Ketika terjadi net buy, IHSG naik dan ketika net sell, indeks terjungkal.
Akumulasi penjualan bersih atau net sell investor asing di BEI mencapai Rp92,09 triliun sejak awal tahun hingga Rabu (21/10/2026), meskipun asing mencatatkan pembelian bersih tipis pada perdagangan hari itu. Penguatan IHSG sebesar 0,94% juga belum mengubah gambaran tekanan pasar sepanjang 2026: indeks masih terpuruk 38,38%, kapitalisasi pasar menyusut sekitar Rp6.470 triliun, dan seluruh indeks sektoral membukukan penurunan. Penurunan harga saham di BEI menjadi yang terdalam di antara bursa-bursa dunia.
Untuk mengangkat kembali harga saham, tindakan buy back saja tidak cukup. Ketika harga saham dalam tren turun, buy back justru merugikan perusahaan dengan cash flow terbatas. Perintah terhadap BUMN untuk buy back saham mempersulit perusahaan yang tidak cukup memiliki cash flow. Langkah buy back hanya menguntungkan perusahaan dan individu yang memiliki kekuatan cash flow hingga empat-lima tahun akan datang.
Harga saham akan kembali terangkat jika terjadi capital inflow dan net buy asing. Karena itu, respons terbaik adalah melaksanakan saran MSCI. Dari pada sibuk menyerang MSCI, jauh lebih baik kita membenahi pasar modal dan iklim investasi. Perbaiki tata kelola dan berikan kepastian hukum.
Sebagai penyedia indeks global dan analisis investasi, perusahaan asal Amerika Serikat (AS) itu menjadi acuan investor global dalam menempatkan dana di berbagai negara. Karena itu, terlalu berisiko jika MSCI melakukan tindakan yang tidak berdasar, apalagi sekadar menjalankan permintaan pihak tertentu untuk mengadang dan menyerang Indonesia.
Berbagai sumber Investortrust menjelaskan, pemicu utama jatuhnya ancaman MSCI 15 Oktober 2026 adalah wacana nasionalisasi yang tidak menghormati hukum. Ketidakpastian hukum adalah musuh utama investasi. Investasi langsung asing (foreign direct investment/FDI) maupun portfolio investment menempatkan kapastian hukum sebagai prasyarat utama.
Pengambilalihan PT Bayan Resources Tbk (BYAN) oleh Grup Jhonlin milik Haji Andi Syamsuddin Arsyad atau Haji Isam yang terkesan hostile take over memperparah ketidakpastian investasi di Indonesia. Dalam transaksi tersebut, Jhonlin Baratama membeli sekitar 10,08 miliar saham BYAN dari Dato’ Low Tuck Kwong dan Elaine Low. Pembelian ini menempatkan perusahaan dalam Grup Jhonlin tersebut sebagai pemegang saham dengan kepemilikan signifikan di Bayan Resources.
Selisih harga yang sangat besar dalam pembelian 30,25% saham Bayan Resources oleh Grup Jhonlin menimbulkan pertanyaan tentang kewajaran transaksi. Harga pembelian Rp2.588 per saham sekitar 79,4% lebih rendah daripada harga penutupan pasar reguler Rp12.550 pada 7 Oktober 2026.
Mengapa pemilik Bayan bersedia menjual sahamnya jauh di bawah harga pasar? Meski belum membuktikan adanya pemaksaan penjualan atau hostile takeover, pengambilalihan Bayan dalam jumlah besar dengan harga di bawah harga pasar menggerus kepercayaan investor terhadap pasar modal Indonesia.
Belum selesai kasus Bayan, makin kencang rumor mengenai wacana hostile takeover saham PT Bank Central Asia (BCA) Tbk dari keluarga Djarum. Nama Haji Isam juga disebut-sebut sebagai pihak yang akan mengambil alih. Namun melihat kesulitan Haji Isam menyediakan dana untuk membeli Bayan, kuat dugaan bahwa di belakang pengusaha batubara itu adalah negara atau pemerintah Indonesia. Kemudian, kesediaan PT Bank Mandiri Tbk untuk memberikan pinjaman kepada Haji Isam dengan agunan saham memperkuat pula dugaan bahwa Danantara akan menjadi penopang utama aksi take over.
Saat ini, keluarga Hartono, pemilik Grup Djarum, menguasai 54,94% saham BCA melalui PT Dwimuria Investama Andalan, setara sekitar 67,73 miliar lembar saham. Kepemilikan mayoritas tersebut menempatkan Dwimuria sebagai pemegang saham pengendali BCA. Selain itu, berdasarkan data BCA per 31 Desember 2025, pihak-pihak yang terafiliasi dengan Dwimuria memiliki 2,49% saham, sehingga total kepemilikan Dwimuria beserta pihak terafiliasinya mencapai 57,43%.
Pemindahtanganan kepemilikan mayoritas saham sebuah perusahaan adalah hal lumrah. Tapi, untuk perusahaan terbuka yang tercatat di bursa saham, masuknya pemegang saham baru dan menjadi pemegang saham pengendali harus melewati tender over. Setiap investor, siapa pun dia, harus patuh terhadap ketentuan tender over.
Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 9/POJK.04/2018 tentang Pengambilalihan Perusahaan Terbuka mendefinisikan pengendali sebagai pihak yang memiliki lebih dari 50% saham dengan hak suara atau mempunyai kemampuan menentukan pengelolaan dan/atau kebijakan perusahaan, baik langsung maupun tidak langsung. Dengan demikian, kepemilikan saham di bawah 50% tetap dapat merupakan pengendalian apabila disertai kemampuan menentukan arah perusahaan.
Apabila transaksi mengakibatkan perubahan pengendali, pengendali baru pada prinsipnya wajib melakukan penawaran tender wajib atau mandatory tender offer, dengan memperhatikan pengecualian dalam peraturan. Mekanisme ini merupakan penawaran pembelian kepada pemegang saham lain yang masuk dalam cakupan tender. Karena itu, akuisisi awal dapat dilakukan melalui transaksi negosiasi, kemudian diikuti tender wajib setelah terjadi perubahan pengendali.
Secara prinsip, tender wajib memberikan perlindungan kepada pemegang saham minoritas ketika pihak yang menentukan arah perusahaan berubah. Pergantian pengendali dapat membawa perubahan strategi, kebijakan dividen, pengelolaan aset, maupun profil risiko. Pemegang saham yang tidak ingin melanjutkan investasinya di bawah pengendali baru memperoleh kesempatan menjual saham melalui mekanisme dengan keterbukaan informasi dan perlindungan harga.
Kewajiban tersebut berada pada pengendali baru untuk menyediakan penawaran pembelian, sedangkan pemegang saham tetap bebas menentukan apakah akan menjual atau mempertahankan sahamnya. POJK juga melarang penerapan persyaratan berbeda berdasarkan kedudukan pemegang saham, kecuali terdapat perbedaan hak atau manfaat yang melekat pada saham tersebut.
Pengambilalihan Bayan berdampak sangat buruk terhadap investor global. Apalagi ada wacana pengambilalihan BCA oleh negara. Aksi ini benar-benar menggerus trust ataukepercayaan investor global terhadap investasi di Indonesia. “Jika tidak dihentikan, Indonesia akan terus dihukum MSCI dan para investor global,” kata seorang analis pasar modal yang dekat dengan MSCI dan pengelola dana global.
Kita menghormati sikap Presiden Prabowo Subianto yang dengan gagah perkasa mengritik keras MSCI.“Saya hanya katakan kepada MSCI. Bangsa Indonesia tidak takut siapa pun. Dan tidak akan gentar,” kata Prabowo dalam Sidang Kabinet Paripurna Kabinet Merah Putih di Jakarta, Rabu (21/10/2026). Rapat tersebut menjadi kesempatan bagi Presiden untuk mengevaluasi perjalanan dua tahun pemerintahan sekaligus menyampaikan arah kebijakan menghadapi tantangan berikutnya.
Prabowo menyinggung MSCI pada bagian akhir sambutannya, setelah menguraikan berbagai tantangan global, pentingnya penyelamatan kekayaan nasional, serta kebutuhan menjaga persatuan. Ia menilai Indonesia terus menghadapi gangguan ketika berupaya memperbaiki kehidupan rakyat.
“Kita terus dihadang. Ada apa itu? Macam-macam lah. MSCI. Macam-macam. Dia mau takut-takuti kita,” ujarnya. Dalam sambutan terbuka tersebut, Presiden tidak menjelaskan secara terperinci tindakan atau penilaian MSCI yang dimaksud.
Prabowo menegaskan pemerintah akan terus bekerja menghadapi tekanan tersebut. “Kita tidak takut. Kita punya kekuatan. Kita punya keberanian. Dan kita rela berkorban. Dan kita tidak mengenal menyerah,” katanya.
Kurang Tegas
Hingga 14 Oktober 2026, MSCI belum melihat kemajuan berarti yang ditunjukkan oleh pasar modal Indonesia. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan BEI dinilai kurang tegas menertibkan perdagangan semu saham atau yang biasa disebut praktik saham gorengan.
“Saya heran, mengapa praktik manipulasi pasar tidak segera ditindak tegas? Kenapa. Harus menunggu sampai datangnya sanksi MSCI,” kata seorang pengusaha yang perusahaannya tercatat di BEI. Akibat ulah mereka, bukan hanya emiten yang baik yang kena, melainkan hancurnya pasar modal Indonesia akibat runtuhnya kepercayaan investor global.
Konsentrasi kepemilikan saham yang tinggi atau High Shareholding Concentration (HSC) dapat meningkatkan kerentanan terhadap perdagangan semu, terutama ketika saham yang benar-benar tersedia bagi investor independen sangat terbatas. Dalam kondisi tersebut, transaksi relatif kecil dapat menggerakkan harga secara tajam. Jika pihak yang menguasai saham bertransaksi secara terkoordinasi untuk menciptakan kesan permintaan dan volume yang tinggi, harga dapat terbentuk secara artifisial. Namun, HSC merupakan indikator risiko, bukan bukti otomatis terjadinya manipulasi atau pelanggaran oleh emiten.
Kondisi ini meningkatkan risiko investor sekaligus menimbulkan kekhawatiran penyedia indeks global. MSCI menyoroti ketidakjelasan struktur kepemilikan dan dugaan perdagangan terkoordinasi sebagai alasan pembukaan konsultasi perubahan klasifikasi Indonesia dari Emerging Market menjadi Standalone Market.
Persoalannya bukan semata-mata label HSC, melainkan apakah kepemilikan transparan dan harga terbentuk secara wajar. Jika perubahan klasifikasi diterapkan, dana yang mengikuti indeks terkait perlu menyesuaikan portofolio, sehingga berpotensi menambah tekanan jual terhadap saham Indonesia.
Perdagangan semu adalah praktik merekayasa transaksi, sehingga tercipta kesan aktivitas pasar atau harga saham yang tidak mencerminkan perdagangan sebenarnya, misalnya melalui jual beli antarrekening tanpa perubahan pemilik manfaat. Dasar larangannya adalah Pasal 91 UU Nomor 8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal, sebagaimana diubah melalui UU Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK), yang melarang penciptaan gambaran semu atau menyesatkan mengenai perdagangan, keadaan pasar, atau harga efek.
Pasal 92 melarang dua transaksi efek atau lebih yang menciptakan harga semu untuk menguntungkan diri sendiri atau pihak lain. Dengan demikian, transaksi tanpa perubahan kepemilikan berkaitan dengan ketentuan Pasal 91, bukan merupakan rumusan utama Pasal 92.
Sedang pasal 93 melarang pernyataan atau keterangan yang secara material tidak benar atau menyesatkan dan memengaruhi harga efek, dengan unsur pelanggaran sebagaimana ditentukan undang-undang. Ketentuan ini menjadi dasar penindakan terhadap informasi menyesatkan yang dapat menyertai praktik “menggoreng saham”.
Regulasi sudah sangat jelas, MSCI sudah berkali-kali memberikan peringatan, dan Bursa Efek Indonesia sudah mengakui adanya praktik perdagangan semu. “Tapi, mengapa tidak ada sanksi? Mengapa kesediaan menjatuhkan sanksi baru diumumkan ketika MSCI mengancam menurunkan pasar modal Indonesia dari emerging market ke standalone?” tanya seorang pengusaha sambil menggelengkan kepala.
Perbaiki Wajah, Bukan Cermin yang Dibelah
Keberatan MSCI memiliki pokok persoalan yang konkret. Dalam pengumuman konsultasi pada 15 Oktober 2026, MSCI menyoroti ketidakjelasan struktur kepemilikan saham, dugaan perdagangan terkoordinasi, serta belum terlihatnya bukti penegakan aturan yang memadai. MSCI mengakui adanya reformasi yang dijalankan, tetapi menyampaikan bahwa investor institusi membutuhkan pelaksanaan yang konsisten dan dampak perbaikan yang nyata. Usulan perubahan klasifikasi Indonesia menjadi Standalone Market masih dalam konsultasi, bukan keputusan final. Namun, peringatannya jelas: pengumuman kebijakan belum cukup untuk memulihkan kepercayaan.
Karena itu, respons yang paling berguna adalah menunjukkan hasil pembenahan. Jika struktur kepemilikan dipersoalkan, buka pemilik manfaat akhirnya. Jika perdagangan terkoordinasi dicurigai merusak pembentukan harga, periksa dan tindak berdasarkan bukti. Jika penegakan aturan diragukan, tunjukkan bahwa pelanggaran mendapat konsekuensi yang konsisten, siapa pun pelakunya. Kredibilitas pasar dibangun melalui tindakan yang dapat diuji.
Di luar persoalan teknis pasar modal, kepastian hukum menentukan keberanian investor menempatkan dana dalam jangka panjang. Investor membeli saham dengan keyakinan bahwa hak kepemilikannya dihormati, kontrak dapat ditegakkan, dan sengketa diputus melalui proses yang adil. Ketika perlindungan itu diragukan, keuntungan yang menjanjikan pun belum tentu cukup untuk membuat modal bertahan.
Dalam konteks tersebut, pengambilalihan Bayan dan wacana take over saham BCA patut menjadi perhatian pemerintah, OJK, dan SRO. Penegakan hukum harus ditunjukkan. Proses pengambilalihan saham emiten harus transparan, dapat diuji, dan memberi ruang pembelaan yang adil. Kepastian hukum berarti pelaku pelanggaran dapat dihukum sekaligus pemilik yang sah terlindungi dari tindakan sewenang-wenang. Keduanya merupakan fondasi kepercayaan.
MSCI bukan lembaga yang kebal kritik. Metodologi, data, dan kesimpulannya dapat diperdebatkan. Apabila ada kekeliruan, Indonesia berhak menyampaikan sanggahan dengan bukti yang kuat. Namun, menuduh adanya niat menghancurkan tanpa membuktikannya hanya mengalihkan pembicaraan dari pekerjaan rumah yang harus diselesaikan. Membantah penilaian menuntut data; memulihkan kepercayaan menuntut perubahan perilaku.
Membela Indonesia berarti memastikan pasar modalnya layak dipercaya. Nasionalisme harus tampak dalam keberanian membenahi tata kelola, melindungi investor, dan menegakkan hukum secara konsisten. Pasar yang sehat menguntungkan perusahaan nasional, penabung domestik, pekerja, dan perekonomian Indonesia sendiri.
Jika muka sendiri yang buruk, janganlah cermin dibelah. Perbaiki yang tercermin di dalamnya. Jika kelemahan ada pada tata kelola dan kepastian hukum kita, janganlah MSCI dijadikan kambing hitam. Kesalahan sendiri harus dibenahi, bukan dilemparkan kepada pihak yang menunjukkannya.
Respons Positif BEI
Bursa Efek Indonesia (BEI) menyiapkan dua inisiatif baru untuk memperkuat transparansi kepemilikan saham dan kredibilitas indeks. Bursa akan menambahkan keterangan afiliasi pada publikasi pemegang saham dengan kepemilikan 1% serta mengeluarkan seluruh saham berkonsentrasi kepemilikan tinggi (HSC) dari perhitungan Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG).
Direktur Utama BEI Jeffrey Hendrik menyampaikan kedua rencana tersebut seusai pertemuan daring dengan MSCI di Jakarta, Senin (19/10/2026). Tanggal efektif penerapannya akan diumumkan kemudian. Artinya, kedua kebijakan belum langsung berlaku sejak pengumuman disampaikan.
Penambahan status afiliasi akan melengkapi informasi nama pemegang saham yang selama ini telah dipublikasikan. Melalui informasi tambahan tersebut, publik dapat mengetahui apakah pemegang saham terafiliasi atau tidak, sehingga struktur kepemilikan perusahaan tercatat menjadi lebih transparan. “Pertama adalah dalam publikasi nama pemegang saham 1% akan kami tambahkan keterangan apakah nama tersebut terafiliasi atau tidak terafiliasi,” ujar Jeffrey.
Langkah kedua menyasar kualitas IHSG sebagai indeks acuan pasar saham Indonesia. BEI akan mengecualikan seluruh saham kategori HSC agar indeks dapat memberikan gambaran pergerakan pasar yang lebih wajar. Menurut Jeffrey, konsentrasi kepemilikan saham yang tinggi memiliki potensi risiko yang perlu diperhatikan dalam pembentukan indeks.
Sebagaimana diberitakan Investortrust, terdapat 80 saham kategori HSC dengan bobot sekitar 18% terhadap IHSG. Pengecualian saham-saham tersebut dimaksudkan untuk memperkuat kredibilitas indeks, bukan menghapus pencatatan emitennya dari bursa.
Pertemuan daring dengan MSCI, demikian Jeffrey, juga menghasilkan sejumlah persoalan yang harus diatasi. Tapi, yang bisa dia ungkapkan hanya dua hal, yakni pengungkapan nama 1% pemegang saham emiten lengkap dengan penjelasan tentang afiliasi dengan pemegang saham pengendali dan mengeluarkan 80 emiten dari perhitungan IHSG.
Penjelasan dirut BEI memperkuat dugaan bahwa perihal take over Bayan juga menjadi concern penting MSCI. Bagi otoritas pasar modal, isu ini termasuk isu sensitif jika dibicarakan terbuka.
Agenda Reformasi
Usulan MSCI tentang perubahan status Indonesia dari emerging market menjadi standalone mengejutkan OJK dan BEI. Mereka mengaku tidak memperoleh sinyal apa pun mengenai usulan perubahan klasifikasi pasar saham Indonesia menjadi standalone market dalam pertemuan dengan MSCI di Bangkok, Thailand, Selasa (13/10/2026).
Pertemuan di Bangkok berlangsung dalam forum Danantara Indonesia Roundtable bertema “Reform, Transparency and Capital: Indonesia’s Financial Sector and the Role of Danantara”. Forum tersebut mempertemukan pemangku kebijakan sektor keuangan Indonesia dengan penyedia indeks, lembaga pemeringkat, dan investor global dalam rangkaian agenda pertemuan tahunan IMF dan Bank Dunia.
Pejabat dan pimpinan lembaga Indonesia yang hadir meliputi Menteri Keuangan Suahasil Nazara, Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Friderica Widyasari Dewi, Deputi Gubernur Bank Indonesia Thomas A.M. Djiwandono, Direktur Pengembangan BEI Iding Pardi, serta Chief Investment Officer Danantara Indonesia Pandu Patria Sjahrir. Selain MSCI, forum dihadiri perwakilan Moody’s Ratings, S&P Global Ratings, Fitch Ratings, International Finance Corporation, dan sejumlah institusi keuangan internasional.
Pembahasan dengan MSCI ketika itu menyangkut efektivitas reformasi dan penegakan aturan pasar modal. Tidak ada sinyal bahwa Indonesia akan diusulkan masuk kategori standalone.
Dalam forum tersebut, Ketua OJK Friderica Widyasari Dewi menyampaikan komitmen OJK untuk meningkatkan integritas, transparansi, dan kualitas pasar modal Indonesia. Agenda yang dipaparkan mencakup keterbukaan kepemilikan saham, penguatan pengawasan dan tata kelola, serta peningkatan likuiditas dan kualitas perusahaan tercatat.
Friderica menekankan bahwa kepercayaan investor perlu ditopang implementasi kebijakan yang konsisten dan hasil yang dirasakan pelaku pasar. Evaluasi reformasi, menurut dia, juga harus melihat dampaknya terhadap pembentukan harga, transparansi, likuiditas, dan perlindungan investor.
Sementara itu, Pandu menjelaskan bahwa forum tertutup tersebut memberikan ruang bagi investor untuk menyampaikan masukan secara terbuka. Ia menilai koordinasi antara Kementerian Keuangan, Bank Indonesia, OJK, dan Danantara menjadi modal untuk memperkuat keyakinan investor terhadap arah kebijakan sektor keuangan Indonesia.
Namun, dalam pengumuman 15 Oktober, MSCI menyatakan bahwa pelaku pasar belum melihat kemajuan yang cukup konsisten. Kekhawatiran masih berkaitan dengan transparansi struktur kepemilikan, dugaan perdagangan terkoordinasi, serta bukti efektivitas penegakan aturan. MSCI mengakui adanya pengumuman reformasi, tetapi menekankan perlunya dampak nyata dan berkelanjutan.
Usulan tersebut belum mengubah status Indonesia secara langsung. MSCI menerima masukan hingga 30 April 2027 dan akan mengumumkan keputusan paling lambat 30 Juni 2027. MSCI menyatakan akan melanjutkan rencana reklasifikasi kecuali terdapat bukti jelas mengenai perbaikan material dalam tata kelola dan fungsi pasar yang mendasari pertimbangan ulang.
Masa konsultasi itu menjadi kesempatan bagi otoritas dan pelaku pasar Indonesia untuk menunjukkan hasil pembenahan yang dapat diverifikasi. Kejelasan kepemilikan saham, kewajaran perdagangan, dan konsistensi penegakan aturan menjadi bagian penting dalam menjaga kepercayaan investor serta melindungi pemegang saham publik.
MSCI Jadi Acuan Pengelola US$ 21 Triliun
Nama MSCI menjadi perhatian luas setelah perusahaan penyedia indeks global tersebut membuka konsultasi mengenai usulan perubahan klasifikasi pasar saham Indonesia dari Emerging Market menjadi Standalone Market. Keputusan perusahaan yang berkantor pusat di New York itu dapat memengaruhi alokasi investasi lintas negara karena indeksnya digunakan sebagai acuan oleh pengelola dana internasional.
Besarnya pengaruh tersebut terlihat dari nilai aset yang menggunakan indeks MSCI sebagai tolok ukur. Berdasarkan keterangan di situs perusahaan, sekitar US$21 triliun aset kelolaan menggunakan indeks MSCI sebagai acuan, dengan basis data per 31 Desember 2025 yang dilaporkan hingga 31 Maret 2026. Angka tersebut bukan dana yang dikelola MSCI dan tidak seluruhnya merupakan investasi pasif yang wajib meniru komposisi indeks.
MSCI merupakan perusahaan komersial yang menyediakan indeks, data, riset, serta perangkat analisis investasi. Pelanggannya mencakup manajer investasi, pemilik aset institusional, bank, perusahaan asuransi, pengelola kekayaan, dan pelaku pasar keuangan lainnya. Untuk konteks penilaian pasar saham Indonesia, sebutan yang paling tepat bagi MSCI adalah penyedia indeks global.
Nama MSCI berasal dari Morgan Stanley Capital International. Perusahaan ini dahulu merupakan bagian dari Morgan Stanley, kemudian melaksanakan penawaran umum saham pada 2007. Pada Mei 2009, Morgan Stanley melepas kepemilikannya sehingga MSCI menjadi perusahaan publik independen. Dengan demikian, MSCI saat ini tidak tepat dipandang sebagai divisi dari bank investasi Morgan Stanley.
MSCI Inc. tercatat di Bursa New York dengan kode saham MSCI. Sebagai perusahaan publik, kepemilikannya berada pada para pemegang saham. Dokumen Proxy Statement 2026 mencantumkan The Vanguard Group dengan kepemilikan 12,82% dan BlackRock sebesar 8,13%, sebagai dua pemegang saham institusional yang dilaporkan memiliki lebih dari 5%.
Persentase tersebut menggunakan jumlah saham beredar per 27 Februari 2026 dan laporan kepemilikan yang dirujuk dalam dokumen itu, sehingga bukan posisi kepemilikan langsung per Oktober 2026. Kepemilikan saham oleh institusi investasi juga tidak dengan sendirinya membuktikan bahwa mereka menentukan setiap keputusan indeks atau klasifikasi pasar MSCI.
Produk MSCI yang paling dikenal adalah indeks investasi, yakni ukuran yang disusun dengan metodologi tertentu untuk menggambarkan kinerja sekelompok efek. Indeks dapat menjadi pembanding kinerja portofolio sekaligus dasar pembentukan produk investasi, seperti reksa dana indeks dan exchange-traded fund atau ETF.
Di antara produknya adalah MSCI World untuk saham pasar maju, MSCI Emerging Markets untuk pasar berkembang, serta MSCI ACWI atau All Country World Index yang mencakup pasar maju dan berkembang. MSCI juga menyediakan indeks negara, kawasan, sektor, faktor investasi, dan indeks yang disesuaikan dengan kebutuhan pelanggan. MSCI ACWI Investable Market Index atau ACWI IMI memperluas cakupan hingga saham berkapitalisasi kecil, selain saham besar dan menengah.
Pasar Modal Tak Bisa Berdiri Sendiri
Indonesia membutuhkan dana asing untuk memperluas sumber pembiayaan, memperdalam pasar modal, dan mendukung pertumbuhan ekonomi. Penguatan investor domestik tetap menjadi fondasi penting, tetapi menutup diri dari modal internasional akan mempersempit kemampuan pasar dalam menyediakan pembiayaan yang kompetitif bagi dunia usaha.
Karena itu, gagasan berdikari perlu ditempatkan secara tepat. Dalam pangan dan energi, kemandirian diarahkan untuk menjamin ketersediaan kebutuhan strategis dan mengurangi kerentanan terhadap gangguan pasokan. Dalam pasar modal, kemandirian tidak berarti seluruh kebutuhan pendanaan harus dipenuhi sendiri. Pasar tetap dapat beroperasi dengan investor domestik, tetapi mengandalkan dana dalam negeri saja akan membatasi pilihan sumber modal dan pembagian risiko.
Besarnya sumber dana internasional terlihat dalam studi The World’s Largest 500 Asset Managers 2025 yang disusun Thinking Ahead Institute bersama Pensions & Investments. Total aset kelolaan 500 manajer investasi terbesar dunia mencapai US$139,9 triliun pada akhir 2024. Pengelola investasi di Amerika Utara menguasai sekitar US$88,2 triliun atau 63% dari jumlah tersebut. Angka kawasan ini mencakup lebih dari Amerika Serikat.
Dominasi perusahaan AS terlihat pada kelompok 20 manajer aset terbesar yang mengelola US$65,8 triliun. Sebanyak 15 perusahaan AS menguasai 83,9% dana kelompok tersebut. Berdasarkan angka yang dibulatkan dalam laporan, nilai kelolaannya sekitar US$55,21 triliun, setara hampir 40% dari total dana 500 manajer aset terbesar. BlackRock, Vanguard, dan Fidelity Investments menempati tiga posisi teratas.
Dana kelolaan atau assets under management (AUM) tersebut merupakan aset nasabah, bukan kekayaan perusahaan pengelolanya. Pemilik dana dapat berupa dana pensiun, perusahaan asuransi, lembaga pemerintah, maupun investor individu dari berbagai negara. Dengan demikian, menarik investasi melalui perusahaan AS juga dapat berarti mengakses tabungan masyarakat dan institusi dari berbagai belahan dunia.
Bagi Indonesia, masuknya investor asing dapat memperluas permintaan terhadap saham dan obligasi, menambah likuiditas, serta membantu pembentukan harga yang lebih efisien. Dalam penerbitan saham baru atau obligasi, dana investor menjadi sumber pembiayaan langsung bagi penerbit. Sementara itu, pembelian saham di pasar sekunder tidak langsung menambah kas perusahaan, tetapi pasar yang likuid dan valuasi yang sehat dapat mendukung penghimpunan modal berikutnya.
Namun, dana global tidak otomatis mengalir ke Indonesia. Pengelola investasi membandingkan peluang antarnegara berdasarkan potensi imbal hasil, risiko, likuiditas, kepastian hukum, dan perlindungan hak investor. Indonesia harus bersaing mendapatkan kepercayaan tersebut. Besarnya dana kelolaan dunia juga tidak berarti seluruhnya tersedia untuk ditempatkan di Indonesia, karena setiap produk investasi memiliki mandat dan batasan risiko.
Keterbukaan terhadap modal asing memang membawa risiko. Perubahan suku bunga global, kebutuhan likuiditas, maupun memburuknya persepsi terhadap pasar domestik dapat memicu penjualan aset. Arus keluar yang besar dapat menekan harga saham dan obligasi serta menambah tekanan terhadap nilai tukar. Karena itu, kebutuhan terhadap dana asing harus diimbangi dengan penguatan daya tahan pasar dalam negeri.
Penguatan tersebut membutuhkan pertumbuhan dana pensiun, asuransi, reksa dana, dan investor domestik jangka panjang. Basis investor yang semakin beragam akan memperbesar kemampuan pasar menyerap tekanan ketika sebagian investor keluar. Dana domestik yang kuat dan partisipasi asing yang sehat merupakan dua sumber pembiayaan yang saling melengkapi.
Pada akhirnya, akses terhadap dana global bergantung pada kualitas pasar. Keterbukaan kepemilikan, laporan keuangan yang dapat dipercaya, penindakan manipulasi, serta aturan yang konsisten merupakan dasar kepercayaan investor. Indonesia membutuhkan dana asing, sekaligus membutuhkan pasar yang membuat investor domestik dan internasional merasa aman menanamkan modal. Kedaulatan ekonomi diperkuat ketika Indonesia memiliki banyak pilihan pembiayaan dan mampu menjaga kepercayaan terhadapnya.
Keberanian bangsa diuji oleh kesanggupannya membenahi diri dan menegakkan hukum, termasuk terhadap mereka yang dekat dengan kekuasaan. Kepercayaan investor tidak bisa diperintah, apalagi dipaksa; ia harus diraih dengan bukti. Membelah cermin tidak memperbaiki wajah. Menyalahkan MSCI tidak membuat modal kembali.***
