Basmi Korupsi dalam Pelaksanaan Program MBG, Sudaryono Akui Masih Banyak Orang Baik di BGN
"Pembenahan mencakup penertiban yayasan dan dapur, pemberantasan penyimpangan, pemutakhiran penerima manfaat, pengawasan berbasis teknologi, serta penguatan partisipasi masyarakat. Besarnya anggaran harus menghasilkan makanan yang aman, perbaikan gizi, dan manfaat ekonomi yang terukur".
JAKARTA, Investortrust.id — Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Sudaryono menegaskan komitmennya memberantas praktik korupsi dan penyimpangan dalam pelaksanaan program Makan Bergizi Gratis (MBG). Pembenahan dilakukan melalui pengetatan persyaratan dapur, penataan ulang kemitraan, perubahan skema insentif, pemutakhiran data penerima, serta pengawasan terhadap penggunaan anggaran dan keamanan makanan.
Di tengah berbagai persoalan tersebut, Sudaryono mengakui masih banyak orang baik di BGN yang menjadi bagian penting dari perbaikan lembaga. Aparatur yang berintegritas perlu didukung, sementara pihak yang menyalahgunakan program harus ditindak. Pembenahan membutuhkan sistem yang dapat diawasi dan keberanian menegakkan aturan secara konsisten.
Hal itu disampaikan Sudaryono dalam Diskusi Kepala Badan Gizi Nasional dengan Para Pemimpin Redaksi di Jakarta, Jumat (16/10/2026). Ia memaparkan persoalan yang ditemukan di lapangan, langkah penertiban yang telah dilakukan, serta agenda perbaikan untuk memastikan perluasan layanan berjalan bersama peningkatan kualitas.
Sudaryono dilantik Presiden Prabowo Subianto sebagai Kepala BGN di Istana Negara pada 22 Juli 2026, menggantikan Nanik S. Deyang. Sebelumnya, ia menjabat sebagai Wakil Menteri Pertanian. Politisi Gerindra itu menegaskan, pihaknya all out menyukseskan Program MBG demi perbaikan gizi generasi akan datang dan menggerakkan ekonomi, hulu hingga hilir.
Program MBG berpotensi menggerakkan ekonomi melalui efek pengganda (multiplier effect) yang menghubungkan kegiatan produksi pangan dengan peningkatan kualitas sumber daya manusia. Di hulu, keterkaitan ke belakang (backward linkages) terbentuk melalui permintaan berkelanjutan terhadap beras, sayuran, buah, telur, daging, susu, dan ikan, yang dapat memperluas pasar petani, peternak, nelayan, UMKM, serta koperasi lokal sekaligus membuka pekerjaan dalam pengolahan dan logistik.
Di hilir, keterkaitan ke depan (forward linkages) dalam rantai layanan menggerakkan distribusi dan penyajian makanan, sementara dampak lanjutannya berpotensi memperbaiki gizi, mendukung kesiapan belajar, dan meningkatkan produktivitas generasi mendatang. MBG juga dapat mengurangi pengeluaran pangan keluarga sehingga tersedia ruang untuk kebutuhan pendidikan, kesehatan, dan konsumsi lainnya. Besarnya manfaat tersebut bergantung pada penggunaan pasokan lokal, pembayaran yang tertib, keamanan makanan, ketepatan penerima, serta tata kelola yang mampu mencegah kebocoran anggaran.
Menurut Sudaryono, keberhasilan MBG harus tercermin dalam mutu makanan, keselamatan penerima, ketepatan sasaran, dan dampaknya terhadap tumbuh kembang anak. Besarnya anggaran dan banyaknya dapur perlu diikuti kemampuan memastikan setiap porsi benar-benar sampai kepada penerima yang berhak.
Komitmen tersebut disampaikan ketika MBG menghadapi persoalan berlapis, mulai dari dugaan korupsi pengadaan, temuan pemeriksaan keuangan, kejadian dugaan keracunan, hingga keberatan mitra terhadap perubahan insentif. Di sisi pembiayaan, pemerintah juga harus menindaklanjuti putusan Mahkamah Konstitusi mengenai pemisahan anggaran MBG dari anggaran pendidikan.
Penajaman Sasaran: Dahulukan Wilayah 3T dan Stunting Tinggi
BGN menajamkan sasaran pelayanan dengan memprioritaskan wilayah tertinggal, terdepan, dan terluar atau 3T, serta daerah dengan prevalensi stunting tinggi. Pembukaan dapur baru diarahkan berdasarkan kebutuhan masyarakat, kesiapan fasilitas, dan kemampuan memenuhi standar pelayanan.
Sudaryono menjelaskan bahwa perluasan telah dilakukan di sejumlah wilayah Indonesia timur, termasuk Sulawesi, Nusa Tenggara Timur, dan Papua, kemudian berlanjut ke Sumatera, Kalimantan, serta Bali. Wilayah di Jawa tetap dapat memperoleh tambahan pelayanan apabila kebutuhannya mendesak.
Dalam materi paparan yang menyertai pembahasan, BGN mencatat pengaktifan 480 Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) pada 2 Oktober 2026 dan 980 SPPG pada 14 Oktober 2026. Perluasan berikutnya akan mempertimbangkan wilayah yang membutuhkan intervensi gizi lebih besar.
Penajaman juga menyentuh kelompok penerima. BGN menata ulang daftar sekolah dan memperkuat layanan bagi ibu hamil, ibu menyusui, serta balita. Materi paparan menyebut 1.653 sekolah yang dikategorikan sebagai sekolah elite telah dikeluarkan dari daftar penerima MBG.
Kebijakan tersebut menempatkan kebutuhan gizi dan kondisi sosial penerima sebagai pertimbangan penting. Daerah dengan persoalan gizi berat perlu memperoleh perhatian lebih besar, dengan dukungan dapur yang memenuhi standar dan mampu melayani secara berkelanjutan.
Benahi Data Ganda, Pastikan Identitas Setiap Penerima
Sudaryono mengungkapkan bahwa pemutakhiran data menemukan persoalan pencatatan ganda. Salah satu contohnya adalah santri yang tercatat sebagai penerima melalui pesantren, tetapi juga masuk dalam daftar siswa sekolah.
BGN karena itu menyandingkan data pendidikan dari Dapodik dan EMIS serta memeriksa identitas satuan pendidikan dan peserta didik. Berdasarkan materi paparan, jumlah penerima manfaat yang telah ditetapkan sekitar 57,80 juta orang.
Ia mencontohkan sekolah yang melaporkan 500 siswa, tetapi baru 250 siswa memiliki identitas tervalidasi dalam sistem. Dalam kondisi tersebut, pelayanan didasarkan pada data yang telah sah, sedangkan sekolah diminta memperbarui data siswa lainnya agar dapat diproses.
Identitas sekolah juga harus jelas. Pemenuhan data satuan pendidikan dan peserta didik menjadi dasar untuk mencegah penghitungan penerima yang tidak sesuai dengan keadaan sebenarnya.
Untuk ibu hamil, ibu menyusui, dan balita, pemutakhiran dilakukan bersama instansi yang menangani kependudukan, keluarga berencana, serta kesehatan. Penetapan penerima dengan demikian tidak hanya bergantung pada laporan masing-masing dapur.
Menurut Sudaryono, setiap makanan yang disalurkan harus memiliki penerima yang jelas. Identitas itu diperlukan agar BGN dapat mengukur perubahan kondisi penerima sebelum dan setelah memperoleh layanan, termasuk perkembangan pertumbuhan dan status gizinya.
Data yang valid juga menjadi dasar pembayaran insentif. Ketika jumlah penerima dikoreksi, jumlah porsi dan pembayaran kepada pengelola harus mengikuti hasil verifikasi. Pembenahan data sekaligus menjadi instrumen untuk menutup ruang pembayaran atas layanan yang tidak dapat dipertanggungjawabkan.
Berantas Penyimpangan dalam Hubungan Yayasan dan Mitra
Salah satu persoalan yang disoroti Sudaryono adalah hubungan antara yayasan dan mitra yang membiayai pembangunan dapur. Skema kemitraan dibutuhkan karena pembangunan seluruh dapur melalui anggaran pemerintah memerlukan dana sangat besar.
Sebagai ilustrasi, pembangunan 30.000 dapur dengan biaya Rp4 miliar per dapur akan membutuhkan Rp120 triliun. Karena itu, keterlibatan mitra menjadi bagian penting dari penyediaan sarana pelayanan.
Namun, menurut Sudaryono, skema tersebut membuka ruang penyimpangan apabila yayasan hanya menguasai akses atau titik pelayanan tanpa memberikan kontribusi yang sepadan. Ia menyebut adanya praktik permintaan bagian dari setiap porsi makanan yang berpotensi mengurangi dana untuk kualitas layanan.
Sudaryono mencontohkan potongan Rp1.000 per porsi. Pada dapur yang melayani 2.000 porsi, nilai potongan mencapai Rp2 juta sehari. Apabila praktik serupa berlangsung pada banyak dapur, akumulasinya menjadi besar dan dapat membebani operasional.
Penjelasan tersebut menggambarkan pola penyimpangan yang ingin ditertibkan BGN. Identitas dan status hukum masing-masing pihak tidak dirinci dalam bahan diskusi yang tersedia, sehingga pertanggungjawaban individual tetap harus didasarkan pada pemeriksaan.
BGN kemudian menata ulang perjanjian kerja sama agar hak, kewajiban, dan kontribusi para pihak menjadi jelas. Sudaryono menekankan perlindungan terhadap mitra yang benar-benar menanamkan investasi dan menanggung operasional dapur.
Dalam materi paparan, BGN menyebut 21.527 SPPG dari 7.188 yayasan telah mengajukan perjanjian kerja sama secara daring. Dokumen diperiksa sebelum ditandatangani secara elektronik. Penataan kontrak diharapkan memperjelas hubungan antara BGN, yayasan, dan investor sekaligus mengurangi ruang pemotongan yang tidak semestinya.
Perkara Pengadaan Motor Listrik dan Mantan Pimpinan
Pembenahan berlangsung di tengah penanganan perkara dugaan korupsi di lingkungan BGN. Salah satu perkara yang menjadi sorotan adalah pengadaan motor listrik oleh PT YAT dalam tata kelola MBG periode 2025–2026.
Dalam keterangan 9 Oktober 2026, Kejaksaan Agung menyatakan telah menyerahkan lima tersangka beserta barang bukti kepada tim penuntut umum Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat. Para tersangka terdiri atas seorang mantan pejabat pembuat komitmen BGN dan empat pihak perusahaan.
Menurut keterangan kejaksaan, pengadaan mencakup 19.269 motor listrik, dengan 5.585 unit di antaranya dilaporkan tidak dilengkapi baterai. Kendaraan yang diserahkan juga disebut tidak memiliki pelat nomor dinas sehingga tidak dapat dimanfaatkan dan dimasukkan dalam inventarisasi barang milik negara.
Kejaksaan menyebut hasil audit penghitungan kerugian keuangan negara tertanggal 5 Oktober 2026 menunjukkan kerugian Rp863.846.166.953 atau sekitar Rp863,85 miliar. Angka tersebut khusus untuk perkara pengadaan motor listrik, bukan total kerugian seluruh pelaksanaan MBG.
Sebelumnya, pada 3 Juni 2026, penahanan mantan Kepala BGN Dadan Hindayana serta dua mantan wakil kepala, Sony Sonjaya dan Lodewyk Pusung, diberitakan terkait penanganan perkara di lingkungan lembaga tersebut. Penahanan berlangsung setelah pencopotan Dadan dari jabatannya.
Perkara mantan pimpinan dan setiap klaster pengadaan harus dibaca berdasarkan konstruksi penyidikan masing-masing. Status tersangka dan penahanan belum merupakan putusan bersalah. Pertanggungjawaban pidana setiap pihak tetap harus dibuktikan di pengadilan, sementara nilai kontrak tidak dapat langsung diperlakukan sebagai nilai penggelembungan harga atau kerugian negara.
Pemulihan Dana Negara dan Tindak Lanjut Temuan BPK
Persoalan akuntabilitas juga muncul dalam operasional SPPG. Pada 13 Oktober 2026, BGN mengumumkan penghentian operasional khusus terhadap 91 SPPG yang belum mengembalikan dana atas temuan pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
Deputi Pemantauan dan Pengawasan BGN Ketut Sumedana menyatakan nilai temuan yang belum dikembalikan mencapai Rp18.198.223.745 atau sekitar Rp18,20 miliar. Penghentian berlaku tanpa batas waktu dan dapat dicabut setelah pengelola menyetor dana ke kas negara serta menunjukkan bukti pembayaran yang sah.
Temuan tersebut menunjukkan adanya kewajiban tindak lanjut pemeriksaan yang belum diselesaikan. Namun, pengumuman itu tidak otomatis membuktikan seluruh 91 SPPG merupakan “dapur hantu”. Penyebutan dapur yang menerima pembayaran tanpa memproduksi makanan membutuhkan bukti mengenai kegiatan dan transaksi masing-masing.
Secara terpisah, materi paparan BGN mencatat pengembalian Rp311.246.295.184 atau sekitar Rp311,25 miliar saldo rekening virtual bermasalah dari 414 SPPG ke kas negara.
Nilai pengembalian Rp311,25 miliar dan temuan Rp18,20 miliar harus dibaca sesuai cakupan serta status tindak lanjutnya. Keduanya tidak dapat langsung dijumlahkan sebagai kerugian negara tanpa memastikan hubungan antartemuan dan menghindari penghitungan ganda.
Pemulihan dana perlu disertai pembenahan prosedur pencairan, penggunaan rekening, pencatatan transaksi, dan pengawasan. Dengan demikian, tindak lanjut tidak berhenti pada pengembalian uang, tetapi juga mencegah berulangnya penyimpangan.
Izin Diperketat, Tidak Ada Anak Emas
Sudaryono menegaskan bahwa pembukaan dan kelanjutan operasional SPPG harus mengikuti sistem serta memenuhi persyaratan. Kedekatan politik, hubungan pertemanan, dan akses kepada pejabat tidak boleh menjadi dasar pemberian persetujuan. “Tidak ada anak emas,” tegas Sudaryono.
Prinsip itu berlaku terhadap semua pihak, termasuk pihak yang memiliki hubungan dengan partainya sendiri. Kepentingan yang ingin dijaga adalah keberhasilan program Presiden dan keselamatan penerima manfaat.
Pemenuhan Sertifikat Laik Higiene Sanitasi (SLHS), kesiapan tenaga, sarana, dan standar operasional menjadi bagian dari persyaratan. Berdasarkan paparan BGN, sebanyak 26.563 SPPG telah memperoleh persetujuan yang disebut SPS 2.
Penertiban dilakukan terhadap dapur yang tidak memenuhi ketentuan. Pada 16 September 2026, BGN mengumumkan penghentian sementara 1.276 SPPG terkait ketidakpatuhan terhadap persyaratan SLHS dan mengusulkan penutupan ratusan lainnya.
Sementara itu, materi paparan dalam diskusi memuat angka penutupan 1.288 SPPG serta pemberhentian tidak dengan hormat 353 kepala SPPG terkait persoalan korupsi atau pelanggaran disiplin berat. Keterangan tersebut tidak disertai rincian kasus individual.
Angka 1.276 dan 1.288 berasal dari publikasi pada waktu berbeda sehingga tidak semestinya dijumlahkan tanpa pemeriksaan daftar dapurnya. Demikian pula, penghentian 91 SPPG terkait temuan BPK memiliki dasar penindakan tersendiri.
Sudaryono menjelaskan bahwa rekomendasi pemerintah daerah diperhatikan dalam evaluasi. Sejumlah dapur ditutup permanen setelah pemeriksaan di daerah menemukan persoalan serius. Penutupan fasilitas bermasalah perlu diikuti pengaturan pelayanan agar penerima manfaat tetap terlindungi.
Efisiensi Dapur dan Perubahan Insentif
Mulai 5 Oktober 2026, BGN mengubah skema insentif ketersediaan dan mutu layanan dari Rp6 juta per hari menjadi Rp2.000 per porsi. BGN menjelaskan perubahan tersebut sebagai penyesuaian terhadap perbedaan jumlah penerima yang dilayani setiap dapur.
Sudaryono mengilustrasikan dapur yang hanya melayani 1.000 orang tetapi tetap menerima Rp6 juta sehari. Dalam skema lama, insentif efektif mencapai Rp6.000 per porsi. Dengan skema baru, insentif untuk 1.000 penerima menjadi Rp2 juta sehari.
Pada layanan 2.000 porsi, insentif menjadi Rp4 juta. Pada 3.000 porsi, nilainya Rp6 juta, setara nominal lama. Angka insentif tersebut bukan keseluruhan biaya makanan.
Perubahan itu mengaitkan pembayaran dengan pelayanan yang benar-benar dilakukan. Karena itu, validasi data penerima menjadi penting untuk memastikan jumlah porsi yang dibayar dapat dipertanggungjawabkan.
Efisiensi juga dilakukan melalui penataan wilayah pelayanan agar tidak tumpang tindih. Sudaryono menyoroti keadaan ketika satu sekolah dilayani beberapa SPPG dengan pembagian siswa yang terpecah.
BGN menyiapkan pengelompokan atau grading dapur berdasarkan kapasitas. Dapur kecil tidak boleh dipaksa melayani terlalu banyak penerima karena dapat membuat proses produksi berlangsung terlalu panjang dan mengganggu keamanan makanan.
Penciutan diarahkan pada dapur bermasalah atau pelayanan yang tidak efisien, sementara penambahan tetap dilakukan di wilayah prioritas. Belum terdapat angka target pengurangan bersih SPPG secara nasional dalam bahan diskusi.
Kepastian Investasi dan Hubungan Kemitraan
Perubahan insentif juga memengaruhi perencanaan usaha mitra. Dapur yang melayani kurang dari 3.000 porsi menerima nominal lebih rendah daripada skema lama. Kondisi ini dapat mengubah proyeksi pendapatan dan jangka waktu pengembalian investasi.
Sejumlah mitra, sebagaimana dilaporkan dalam bahan pemberitaan yang dihimpun, menyampaikan keberatan mengenai kepastian operasional, investasi, serta hubungan dengan BGN. Laporan aksi di depan kantor BGN pada 6 Oktober 2026 menyebut tuntutan agar hubungan lembaga dengan mitra dibangun secara setara.
Jumlah asosiasi yang terlibat dan besarnya kerugian investasi belum dapat dipastikan dari bahan tersebut. Namun, persoalan yang diajukan memperlihatkan pentingnya kontrak yang jelas, persyaratan pelayanan yang konsisten, serta mekanisme perubahan kebijakan yang dapat dipahami para pihak.
Penertiban dan efisiensi perlu menjaga kepastian bagi mitra yang bekerja sesuai ketentuan. Pada saat yang sama, investasi tidak dapat dijadikan alasan untuk mengabaikan mutu makanan, keselamatan penerima, dan pertanggungjawaban dana negara.
Menuju Nol Keracunan
Pembenahan keamanan pangan diarahkan untuk mencegah setiap kejadian keracunan. Sudaryono menekankan bahwa pengelolaan dapur tidak cukup bertumpu pada kepercayaan terhadap pelaksana.
Ia memaparkan persoalan kedisiplinan dalam pengolahan, kebersihan, penggunaan perlengkapan kerja, serta waktu memasak dan distribusi. Sebagian tenaga dapur berasal dari masyarakat setempat sehingga membutuhkan pelatihan dan pendampingan agar bekerja sesuai standar.
Persoalan ini mendesak karena laporan dugaan keracunan terus menjadi perhatian publik. Jaringan Pemantau Pendidikan Indonesia (JPPI) mencatat 43.838 korban dugaan keracunan sejak program dimulai pada 2025 hingga Agustus 2026 di 36 provinsi. Dalam rincian bahan yang dihimpun, sebanyak 15.735 korban tercatat pada Januari–Agustus 2026, termasuk 3.079 orang pada Agustus.
Catatan JPPI merupakan pemantauan masyarakat sipil dan perlu dibedakan dari kasus yang telah dikonfirmasi melalui penyelidikan epidemiologi serta pemeriksaan laboratorium. Jumlah kumulatif 43.838 orang juga diberitakan sejumlah media dengan atribusi kepada JPPI.
Dalam siaran pers 11 September 2026, ELSAM mendesak evaluasi mendasar terhadap tata kelola MBG. Lembaga tersebut menyoroti laporan 707 siswa dan guru yang mengalami dugaan keracunan di SMKN 6 Semarang pada akhir Juli serta persoalan ketersediaan data nasional terkonsolidasi.
Klaim sekitar 53.000 korban yang turut beredar belum dapat dipastikan melalui data nasional dengan periode, definisi kasus, dan metode penghitungan yang seragam. Perbedaan angka harus dijelaskan berdasarkan sumber serta waktu pencatatan, bukan digabungkan begitu saja.
Penyebab seluruh kejadian juga tidak dapat disamaratakan sebagai kontaminasi E. coli atau kesengajaan mitra menurunkan mutu bahan. Penetapan penyebab harus mengikuti pemeriksaan setiap insiden, sedangkan dugaan pengurangan mutu demi keuntungan membutuhkan bukti tersendiri.
CCTV Berbasis AI dan Respons Cepat
BGN menguji coba pengawasan CCTV di sejumlah dapur. Rekaman akan dihubungkan ke pusat dan dianalisis dengan dukungan kecerdasan buatan atau AI untuk membantu mendeteksi ketidakpatuhan terhadap prosedur.
Sudaryono menargetkan perluasan keterhubungan tersebut dapat dilakukan menjelang akhir tahun atau pada triwulan pertama 2027. Sistem diharapkan membantu pengawas mengenali persoalan seperti makanan yang dimasak terlalu dini dibandingkan waktu konsumsi.
Materi paparan juga memuat kewajiban label batas waktu konsumsi, larangan membawa pulang makanan, penyesuaian jam kerja pengawas dengan operasional dapur, serta pembentukan tim respons cepat keracunan lintas lembaga.
Tim respons cepat diarahkan untuk memastikan korban mendapatkan penanganan hingga pulih, sekaligus menuntaskan investigasi dan tindak lanjut. Pengawasan harus mencakup seluruh proses, dari penerimaan bahan, pengolahan, penyimpanan, distribusi, sampai makanan dikonsumsi.
Langkah tersebut merupakan agenda pencegahan dan penanganan. Target nol keracunan belum dapat diperlakukan sebagai capaian yang sudah terwujud.
Pilot Prasmanan dan Pendidikan Gizi di Sekolah
BGN mengembangkan uji coba penyajian prasmanan untuk memperbaiki mutu pelayanan. Berdasarkan materi paparan, model tersebut diuji di 66 SPPG.
Dalam skema ini, makanan disajikan ke kelas menggunakan wadah penyajian. Siswa mengambil makanan dengan pendampingan guru, sementara suhu dan kesegarannya dijaga hingga waktu makan.
Model prasmanan juga membuka ruang pendidikan gizi. Guru dapat mendampingi siswa mengenali makanan yang dikonsumsi, mengambil porsi yang sesuai, serta mengurangi makanan tersisa.
Catatan diskusi turut menyebut durasi sekitar 45 menit dalam pembahasan kegiatan makan dan pembelajaran. Rincian pembagian waktunya belum dijelaskan dalam bahan yang tersedia sehingga angka tersebut belum dapat diperlakukan sebagai standar waktu nasional.
Arah pengembangannya adalah menghubungkan MBG dengan proses pembelajaran atau kegiatan kurikuler di sekolah. Kegiatan makan dapat menjadi sarana membangun kebiasaan hidup bersih, memahami gizi, dan menghargai pangan.
Gagasan MBG sebagai bagian dari kurikulum perlu dibedakan dari keputusan formal mengenai kurikulum nasional. Bahan yang tersedia menunjukkan arah integrasi edukasi gizi dan pendampingan guru, tetapi belum memuat dokumen penetapan perubahan kurikulum.
LokaMBG untuk Menata Rantai Pasok
Sudaryono menjelaskan pengembangan LokaMBG sebagai sarana pengadaan bahan pangan secara daring. Platform ini diarahkan untuk meningkatkan keterlacakan transaksi dan menata hubungan dapur dengan pemasok.
Pengembangannya terinspirasi oleh pengadaan kebutuhan sekolah melalui sistem elektronik. Untuk MBG, komoditas yang dibahas meliputi beras, minyak goreng, telur, ayam atau ikan, serta susu.
Menurut Sudaryono, pembenahan rantai pasok perlu memperhatikan harga di tingkat produsen dan kualitas barang yang dibeli dapur. Sistem juga diharapkan membantu mencegah penggunaan barang bersubsidi secara tidak semestinya dalam pengadaan.
LokaMBG telah memasuki tahap uji coba dan diharapkan dapat diluncurkan lebih luas pada Desember. Materi paparan mencatat tahap awal melibatkan empat SPPG dan 16 pemasok terverifikasi.
Keterlacakan pengadaan penting untuk mengetahui asal bahan, harga pembelian, mutu pasokan, dan pihak yang menerima pembayaran. Informasi tersebut juga dibutuhkan untuk mengukur seberapa besar belanja MBG menggerakkan produsen lokal.
Realisasi Anggaran hingga Oktober
Dalam diskusi, realisasi anggaran Januari hingga 15 Oktober 2026 disebut mencapai sekitar Rp157 triliun. Jika angka tersebut merupakan realisasi khusus MBG, nilainya setara sekitar 71,76% dari pagu MBG setelah penajaman sebesar Rp218,77 triliun.
Pembedaan cakupan diperlukan karena total pagu BGN lebih besar daripada anggaran khusus MBG. Jika Rp157 triliun mencakup seluruh belanja BGN, persentasenya sekitar 68,34% terhadap pagu lembaga setelah penajaman sebesar Rp229,75 triliun.
Sebelumnya, BGN melaporkan realisasi anggaran khusus MBG mencapai Rp139,77 triliun hingga 16 September 2026, setara sekitar 63,89% dari pagu Rp218,77 triliun. Pada saat itu, ruang anggaran yang belum terealisasi sekitar Rp79 triliun.
Adapun Menteri Keuangan Suahasil Nazara menyampaikan realisasi MBG hingga akhir September 2026 mencapai Rp153,19 triliun dengan cakupan sekitar 57 juta penerima manfaat.
Angka Rp139,77 triliun, Rp153,19 triliun, dan sekitar Rp157 triliun berasal dari tanggal pencatatan berbeda. Perbandingan yang tepat tetap memerlukan kesamaan cakupan belanja dan metode pencatatan.
Besarnya realisasi belum dengan sendirinya membuktikan pemborosan. Penilaian memerlukan perbandingan dengan pagu, jumlah makanan yang benar-benar disalurkan, biaya satuan, mutu layanan, serta hasil pemeriksaan.
Penajaman Anggaran 2026
Pada 2026, pagu awal BGN sebesar Rp268 triliun terdiri atas Rp255,83 triliun untuk Program Pemenuhan Gizi Nasional dan Rp12,17 triliun untuk Dukungan Manajemen.
Setelah penajaman, total pagu menjadi Rp229,75 triliun, dengan komposisi Rp221,30 triliun untuk pemenuhan gizi dan Rp8,45 triliun untuk dukungan manajemen. Dari anggaran pemenuhan gizi, Rp218,77 triliun dialokasikan khusus bagi MBG dan Rp2,53 triliun untuk kegiatan teknis non-MBG.
Penajaman tersebut mengurangi total pagu sebesar Rp38,25 triliun atau sekitar 14,27%. Dukungan manajemen berkurang Rp3,72 triliun, sedangkan Program Pemenuhan Gizi Nasional turun Rp34,53 triliun.
Bahan anggaran yang dihimpun mencantumkan outlook belanja BGN 2026 sekitar Rp214 triliun. Jika terealisasi, penyerapannya mencapai sekitar 79,85% terhadap pagu awal Rp268 triliun atau 93,14% terhadap pagu setelah penajaman Rp229,75 triliun.
Persentase 74,83% yang muncul dalam sebagian bahan tidak sesuai dengan kedua dasar penghitungan tersebut. Outlook Rp214 triliun juga merupakan proyeksi setahun penuh, bukan realisasi akhir tahun.
Sudaryono menekankan bahwa efisiensi tetap diperlukan di tengah kondisi ekonomi global yang tidak mudah. Pemutakhiran penerima, perubahan insentif, dan penataan dapur merupakan bagian dari upaya memperbaiki penggunaan anggaran. Besarnya dukungan fiskal tidak menjadi alasan untuk melakukan ekspansi tanpa kesiapan.
Anggaran 2027 Rp240,20 Triliun
Untuk 2027, Sudaryono menyebut dukungan anggaran sekitar Rp240 triliun. Publikasi resmi BGN merinci pagu sebesar Rp240,20 triliun, yang disepakati bersama Komisi IX DPR RI pada 17 September 2026. Angka resmi ini menjadi rujukan, menggantikan penyebutan Rp240,1 triliun dalam catatan ringkas.
Pagu tersebut turun Rp30 triliun dari pagu indikatif Rp270,20 triliun. Sebesar Rp232,88 triliun atau 96,95% diarahkan untuk Program Pemenuhan Gizi Nasional, sedangkan sekitar Rp7,33 triliun atau 3,05% untuk Dukungan Manajemen.
Di dalam program pemenuhan gizi, sekitar Rp232,50 triliun dialokasikan khusus bagi MBG dan Rp373,30 miliar untuk kegiatan teknis non-MBG. Angka komponen disajikan dalam pembulatan sebagaimana publikasi BGN.
Dibandingkan pagu awal 2026 sebesar Rp268 triliun, anggaran 2027 lebih rendah Rp27,80 triliun atau sekitar 10,37%. Namun, dibandingkan pagu 2026 setelah penajaman sebesar Rp229,75 triliun, nilainya meningkat Rp10,45 triliun atau sekitar 4,55%.
Alokasi khusus MBG 2027 juga meningkat Rp13,73 triliun atau sekitar 6,28% dibandingkan pagu khusus MBG 2026 setelah penajaman. Sebaliknya, dukungan manajemen turun dari Rp8,45 triliun menjadi sekitar Rp7,33 triliun.
Pembedaan dasar perbandingan diperlukan agar publik tidak memperoleh kesimpulan yang keliru mengenai kenaikan atau penurunan anggaran.
Target 72,46 Juta Penerima Manfaat
BGN menargetkan MBG menjangkau 72.464.886 penerima pada 2027. Sasaran itu terdiri atas 60.599.777 anak sekolah dengan alokasi Rp198,96 triliun, serta 11.865.109 ibu hamil, ibu menyusui, dan balita dengan anggaran Rp33,54 triliun.
Perluasan pelayanan menuntut kesiapan dapur, tenaga pengolah, distribusi, dan pengawasan. Ketepatan data harus dijaga agar tambahan anggaran menghasilkan layanan yang dapat dibuktikan.
Dalam siaran pers BGN, Sudaryono menegaskan, “Setiap rupiah anggaran harus memiliki keterkaitan langsung dengan peningkatan kualitas gizi masyarakat.”
Pengalaman 2025 dan Penyelesaian Tunggakan
Berdasarkan data anggaran dalam bahan yang disampaikan, pada 2025 BGN memperoleh pagu Rp71 triliun dengan realisasi sekitar Rp51,59 triliun atau kurang lebih 72,66%. Selisih antara pagu dan realisasi mencapai sekitar Rp19,41 triliun.
Selisih tersebut perlu dibaca bersama perkembangan pelaksanaan program, kesiapan pelayanan, dan proses administrasi belanja. Dana yang belum terserap tidak otomatis sama dengan dana yang hilang atau diselewengkan.
Pelaksanaan anggaran 2025 juga menyisakan tunggakan. Dalam rapat bersama Komisi IX DPR RI pada 17 Juli 2026, BGN mengungkap kewajiban sekitar Rp1,609 triliun atas kegiatan yang telah selesai tetapi belum dibayar. Tunggakan mencakup bahan, jasa, sewa, bantuan pemerintah, belanja modal, dan kegiatan lainnya.
Dalam diskusi dengan para pemimpin redaksi, Sudaryono kembali menyebut tunggakan sekitar Rp1,6 triliun. Ia menjelaskan bahwa kewajiban tersebut mencakup berbagai pihak dan jenis kegiatan, bukan hanya satu kelompok penyedia jasa.
Penyelesaiannya harus melalui pemeriksaan internal, inspektorat, dan pihak pengawas terkait. Tagihan yang telah dinyatakan sah diproses sesuai mekanisme anggaran. “Intinya bukan saya ini menahan haknya semua orang, tapi saya mau kerja benar,” kata Sudaryono.
BGN mengupayakan revisi anggaran untuk menyelesaikan kewajiban yang telah memenuhi persyaratan. Karena itu, keterlambatan pembayaran tidak cukup dijelaskan hanya sebagai akibat pemblokiran rekening; terdapat pula proses verifikasi, audit, dan administrasi yang harus diselesaikan.
Pada 29 Juli 2026, Sudaryono juga telah menyampaikan bahwa pembayaran mengacu pada hasil audit dan keabsahan tagihan. Keterangan pada Juli merupakan posisi saat itu, sedangkan angka sekitar Rp1,6 triliun dalam diskusi Oktober belum disertai rincian mutasi pembayaran untuk menentukan saldo persis terkini.
Putusan MK dan Pemisahan Anggaran Pendidikan
Pembiayaan MBG telah menjadi objek putusan konstitusional. Pada 30 Juli 2026, Mahkamah Konstitusi mengabulkan sebagian permohonan dalam perkara Nomor 40/PUU-XXIV/2026 mengenai pengaturan anggaran MBG dalam anggaran pendidikan.
MK memberikan pemaknaan bersyarat terhadap Penjelasan Pasal 22 ayat (3) UU APBN 2026. Untuk tahun-tahun berikutnya, anggaran program makan bergizi yang bukan merupakan komponen utama pendidikan harus dipisahkan atau tidak menjadi bagian dari anggaran operasional penyelenggaraan pendidikan.
Pemisahan tersebut harus dilakukan paling lambat dalam APBN Tahun Anggaran 2028 atau paling lama dua tahun sejak putusan diucapkan. Dalam pengaturan transisi, ketentuan APBN 2026 tetap dipertahankan sesuai pemaknaan Mahkamah.
Putusan tersebut tidak dapat dibaca sebagai pelarangan program MBG. Pemerintah berkewajiban menata sumber pembiayaannya sekaligus menjaga pemenuhan anggaran pendidikan.
Perlindungan belanja pendidikan dan keberlanjutan layanan gizi perlu diterjemahkan dalam alokasi yang jelas. Dengan demikian, kebutuhan sekolah, tenaga pendidik, dan peserta didik dapat dinilai secara terbuka tanpa mengaburkan klasifikasi pembiayaan.
Orang Tua, Guru, dan Pemerintah Daerah Ikut Mengawasi
Sudaryono menempatkan keterlibatan masyarakat sebagai bagian penting dari pengawasan. BGN menyediakan Radar MBG agar publik dapat memeriksa informasi pelayanan, termasuk menu, dapur penyedia, alamat, dan informasi gizi.
BGN juga mengembangkan aplikasi yang memungkinkan orang tua dan kepala sekolah memberikan penilaian terhadap SPPG. Penilaian tersebut diharapkan menjadi masukan untuk mengevaluasi mutu pelayanan.
Di tingkat kecamatan, komunikasi diperkuat melalui grup yang melibatkan pemerintah setempat, aparat, sekolah, dan pihak terkait. Saluran ini digunakan untuk menyampaikan informasi serta memperingatkan masyarakat terhadap penipuan yang mengatasnamakan pengurusan atau aktivasi dapur.
Pengaduan dibuka melalui surat, email, dan kanal lainnya. Sudaryono menjelaskan bahwa kotak pos disediakan untuk menampung laporan masyarakat yang tidak ingin identitasnya diketahui.
Menurut dia, pelibatan publik harus diikuti respons yang nyata. Masyarakat yang menyampaikan persoalan perlu mengetahui bahwa laporannya diperiksa dan ditindaklanjuti.
Dalam diskusi, peserta dari kalangan pemimpin redaksi mendorong agar orang tua dan guru terlibat lebih aktif dalam perencanaan serta evaluasi, termasuk memberi masukan mengenai menu. Mereka juga menekankan pentingnya tindak lanjut pengaduan yang terbuka dan fungsi kritis pers.
Perkuat Tenaga Ahli dan Pengawasan Daerah
BGN berencana memperkuat fungsi pengawasan di kabupaten dengan melibatkan tenaga yang memahami pengolahan makanan, gizi, katering, serta distribusi. Sudaryono mengakui kebutuhan keahlian tersebut belum seluruhnya dapat dipenuhi oleh struktur aparatur yang tersedia.
Keterlibatan ahli dan tenaga profesional menjadi salah satu pilihan. Pengawasan membutuhkan kemampuan teknis untuk menilai kondisi dapur dan keamanan pelayanan, selain pemeriksaan administrasi.
Sudaryono juga menyoroti keterbatasan tenaga koordinasi di daerah. Tanggung jawab yang besar perlu ditopang personel, kompetensi, dan mekanisme kerja yang memadai.
BGN menyiapkan pemantauan media sosial untuk menangkap keluhan, laporan masalah makanan, dugaan penyimpangan, serta informasi yang perlu diluruskan. Hasil pemantauan menjadi bahan respons dan evaluasi.
Dukungan masyarakat dan media tetap harus disertai ruang kritik. Pembenahan dapat dinilai melalui keterbukaan data, tindak lanjut laporan, serta konsistensi penegakan standar.
Mengapa Multiplier Effect Belum Merata?
Besarnya anggaran MBG membuka peluang efek pengganda ekonomi atau multiplier effect. Namun, nilai belanja belum otomatis menjadi tambahan produksi, pendapatan, dan kesejahteraan yang tersebar luas. Manfaatnya dapat muncul di sejumlah daerah, terkonsentrasi pada pelaku tertentu, atau belum terlihat karena pengukurannya terbatas.
Di hulu, kekuatan backward linkage bergantung pada asal pasokan. Jika dapur membeli dari petani, peternak, nelayan, koperasi, dan pelaku usaha setempat, pendapatan berpeluang berputar lebih besar di daerah. Apabila pengadaan terkonsentrasi pada pemasok besar dari luar wilayah, manfaat langsung bagi produsen sekitar dapur dapat lebih terbatas.
Tambahan permintaan juga belum tentu segera meningkatkan produksi. Jika pasokan telur, daging, ikan, atau sayuran tidak bertambah cukup cepat, permintaan baru dapat mendorong harga. Nilai transaksi meningkat, tetapi kenaikan volume produksi dan kesejahteraan belum tentu sebanding.
Sebagian belanja MBG dapat menggantikan pengeluaran makanan yang sebelumnya ditanggung keluarga. Rumah tangga memperoleh penghematan, tetapi tambahan permintaan bersih dalam perekonomian tidak selalu sebesar seluruh anggaran program. Dampak berikutnya bergantung pada penggunaan uang yang dihemat.
Gangguan operasional turut memengaruhi kesinambungan pesanan. Penghentian dapur dapat mengurangi atau menghentikan pembelian bahan dan kebutuhan tenaga kerja. Kondisi ini berpotensi menghambat terbentuknya hubungan pasokan jangka panjang, meskipun penutupan tetap diperlukan ketika keselamatan pangan atau akuntabilitas tidak terpenuhi.
Belanja yang tidak menghasilkan layanan sesuai tujuan juga mengurangi manfaat ekonomi. Dalam perkara motor listrik, misalnya, kejaksaan melaporkan kendaraan yang tidak dapat dimanfaatkan dan kerugian negara berdasarkan audit. Namun, temuan tersebut tidak dapat digeneralisasi terhadap seluruh belanja MBG.
Forward Linkage dan Manfaat Jangka Panjang
Di hilir, forward linkage dalam rantai layanan mencakup kegiatan distribusi dan penyajian yang mendukung sampainya makanan kepada penerima. Aktivitas tersebut dapat menghasilkan pekerjaan dan pendapatan dalam waktu relatif cepat.
Namun, makanan MBG merupakan konsumsi akhir sehingga keterkaitan sebagai bahan baku bagi industri berikutnya terbatas. Manfaat terhadap kesehatan, pembelajaran, dan produktivitas manusia merupakan dampak lanjutan yang membutuhkan waktu lebih panjang dan pengukuran tersendiri.
Karena itu, evaluasi tidak cukup hanya menghitung anggaran, jumlah dapur, dan porsi makanan. Pemerintah perlu mengetahui berapa bagian belanja yang diterima produsen lokal, berapa tambahan produksi serta pekerjaan, bagaimana perubahan pendapatan bersih pemasok, dan apakah harga pangan bagi masyarakat tetap terjangkau.
Dampak gizi dan pendidikan juga perlu diukur dengan indikator yang sesuai. Identitas penerima yang jelas memungkinkan penilaian perkembangan sebelum dan setelah memperoleh layanan, dengan tetap memperhatikan faktor lain yang memengaruhi hasilnya.
Tanpa data tersebut, belum dapat dipastikan apakah efek pengganda MBG rendah, terkonsentrasi pada kelompok tertentu, atau telah terjadi tetapi belum terlihat dalam pelaporan. Penguatan backward linkage dan forward linkage perlu menjadi bagian dari evaluasi manfaat program, bukan hanya klaim berdasarkan besarnya anggaran.
Data Terbuka Menjadi Dasar Pembenahan
Rangkaian persoalan MBG memperlihatkan perlunya data yang konsisten mengenai penerima, porsi tersalurkan, dapur aktif, realisasi anggaran, insiden keamanan pangan, serta tindak lanjut pemeriksaan.
Perbedaan periode pencatatan dan definisi kasus dapat menyulitkan evaluasi. Data korban dugaan keracunan harus dibedakan dari kasus terkonfirmasi; jumlah dapur yang dihentikan harus dilengkapi alasan dan statusnya; sedangkan angka anggaran harus menjelaskan apakah mencakup seluruh BGN atau hanya MBG.
Kepastian kontrak, keterbukaan pembayaran, dan penyelesaian pengaduan juga diperlukan untuk menjaga kepercayaan mitra yang bekerja sesuai aturan. Pemulihan dana negara dan penanganan perkara harus berjalan bersama perlindungan penerima manfaat.
Bagi Sudaryono, aparatur yang berintegritas, tenaga profesional, masyarakat, pemerintah daerah, dan pers memiliki peran dalam menuntaskan pembenahan. Masih adanya orang-orang baik di BGN menjadi modal untuk memperkuat lembaga, sementara sistem pengawasan diperlukan agar program tidak bergantung pada niat baik semata.
Ukuran keberhasilan MBG terletak pada makanan aman dan bergizi yang benar-benar diterima masyarakat, perbaikan kondisi penerima, manfaat ekonomi yang dapat diukur, serta penggunaan anggaran yang dapat dipertanggungjawabkan. ***
