Reformasi Koperasi, Mungkinkah?
Poin Penting
|
Oleh: A. Hakam Naja *)
INVESTORTRUST.ID - Menteri Koperasi, Ferry Juliantono menyampaikan rencana pemerintah untuk melibatkan koperasi dalam penyaluran gaji aparatur sipil negara (ASN) dan pembayaran pensiun. Pemerintah juga mengusulkan pembentukan Lembaga Pengawas Koperasi tersendiri di luar Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Saat ini, pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perkoperasian antara DPR RI dan pemerintah tengah berlangsung. Undang-Undang (UU) Nomor 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian telah berusia lebih dari 30 tahun, setelah Mahkamah Konstitusi (MK) membatalkan UU Nomor 17 Tahun 2012 tentang Perkoperasian pada 2013. RUU Perkoperasian yang tengah dibahas ini merupakan usul inisiatif DPR RI.
Jika pemerintah ingin memberikan kesempatan kepada koperasi untuk menyalurkan gaji ASN dan pensiunan, rencana tersebut perlu dipersiapkan secara matang melalui pembangunan sistem yang terintegrasi dan penerapan percontohan secara bertahap. Langkah ini penting agar Indonesia memperoleh model terbaik yang andal dan sesuai dengan kebutuhan.
Hal krusial dalam penyiapan penyaluran gaji dan pensiun ASN adalah otomasi dan integrasi data untuk penghitungan gaji, Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21, Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS), serta berbagai potongan, misalnya untuk pembayaran cicilan pinjaman. Selain itu, perlu diperhatikan keamanan tabungan dan fleksibilitas penggunaan dana melalui mekanisme transfer antara koperasi, bank, dan lembaga keuangan lainnya.
Tahap awal yang paling tepat dan dapat segera dievaluasi adalah menjadikan Kementerian Koperasi serta Dinas Koperasi di provinsi, kabupaten, dan kota di seluruh Indonesia sebagai lokasi percontohan. Melalui langkah ini, pemerintah dapat segera merumuskan standar manajemen, sumber daya manusia (SDM), hukum, dan teknologi yang digunakan.
Percontohan tersebut juga memungkinkan pemerintah memetakan kendala, tantangan, dan potensi penyimpangan yang mungkin terjadi. Dengan demikian, berbagai persoalan dapat segera ditangani dan diperbaiki tanpa mengorbankan kepentingan banyak orang.
Bukan Keharusan, tapi Pilihan
Kalaupun kelak koperasi dapat menyalurkan gaji ASN dan pensiunan, hal itu tidak boleh menjadi keharusan, melainkan pilihan. ASN dan pensiunan tetap harus memiliki kebebasan untuk memilih menggunakan layanan koperasi atau bank. Pemerintah dapat memberikan insentif pajak, keringanan imbal hasil pinjaman, dan berbagai kemudahan lainnya bagi mereka yang menggunakan layanan koperasi.
Terkait dengan rencana pemerintah membentuk Lembaga Pengawas Koperasi di luar OJK, kebijakan tersebut perlu dipertimbangkan secara matang dan saksama. Data Sekretariat Kabinet (Seskab) pada 2021 mencatat terdapat 160 lembaga pemerintah non-kementerian (LPNK) dan lembaga nonstruktural (LNS) aktif yang dibentuk berdasarkan undang-undang, peraturan pemerintah (PP), peraturan presiden (perpres), dan keputusan presiden (kepres).
Jumlah tersebut menyusut menjadi 33 LPNK dan 81 LNS pada 2025 (Seskab, 2025). Artinya, lebih dari 40 lembaga telah dihapuskan atau digabungkan.
Mestinya pemerintah tidak perlu mendirikan lembaga baru. Cukup Kementerian Koperasi yang menjalankan fungsi pengawasan terhadap koperasi. Kementerian tersebut perlu meningkatkan kapasitasnya dengan membangun sistem yang efektif dan didukung sumber daya manusia yang kompeten.
Apalagi, digitalisasi koperasi akan semakin mendorong sistem kerja yang efisien, produktif, akuntabel, dan transparan. Terlalu banyak lembaga justru berpotensi menimbulkan tumpang tindih kewenangan, memperpanjang dan memperumit birokrasi, membengkakkan anggaran, serta membuat pelayanan publik tidak efektif.
Skema perlindungan simpanan masyarakat di koperasi simpan pinjam melalui Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) juga perlu menjadi perhatian. Selama ini, simpanan masyarakat di koperasi belum memperoleh perlindungan seperti simpanan nasabah perbankan.
Upaya seperti inilah yang semestinya dilakukan dengan mengoptimalkan fungsi lembaga yang sudah ada. Pemerintah cukup menambahkan kewenangan yang diatur dalam undang-undang tanpa harus membentuk lembaga baru.
Dalam skala kebijakan nasional, Indonesia tampaknya belum memiliki desain komprehensif untuk menata birokrasi pemerintahan. Setiap kali muncul fungsi baru, pembentukannya kerap diikuti dengan pendirian lembaga baru. Padahal, praktik semacam ini berpotensi menjadi pemborosan anggaran negara. Pada akhirnya, kondisi tersebut dapat menurunkan daya saing nasional di tingkat global.
Momentum perumusan UU Perkoperasian dapat menjadi kesempatan untuk meletakkan fondasi yang kokoh bagi koperasi sebagai salah satu komponen penggerak ekonomi nasional, bersama sektor swasta, Badan Usaha Milik Negara (BUMN), Badan Usaha Milik Daerah (BUMD), dan pelaku usaha asing.
Berkaca pada pembatalan UU Nomor 17 Tahun 2012 oleh MK karena dinilai lebih berjiwa korporasi daripada menganut prinsip-prinsip koperasi, yakni asas kekeluargaan dan gotong royong, UU Perkoperasian yang baru harus mampu memadukan kedua aspek tersebut secara tepat.
Pertama, koperasi harus tetap dimiliki, dikendalikan, dan didayagunakan untuk kemaslahatan seluruh anggota. Namun, pengelolaan unit usaha koperasi harus dijalankan secara profesional oleh manajemen yang kompeten.
Perlu ada pemisahan yang jelas antara peran dan kewenangan pengurus sebagai pembuat kebijakan, sekaligus wakil anggota dan pengelola profesional, seperti direktur utama atau chief executive officer (CEO), direktur, manajer, dan staf yang menjalankan operasional sehari-hari.
Kedua, koperasi harus mampu menciptakan bisnis yang menguntungkan sehingga memberikan nilai tambah melalui sisa hasil usaha (SHU) demi keberlanjutan usaha dan kesejahteraan anggota. Hal tersebut dapat ditempuh melalui diversifikasi dan pengembangan produk yang relevan agar unit usaha sesuai dengan kebutuhan nyata anggota, bukan hanya bertumpu pada kegiatan simpan pinjam.
Optimalisasi aset juga perlu dilakukan dengan menjadikan aset produktif sebagai sumber pendapatan yang menguntungkan. Selain itu, manajemen risiko harus diterapkan agar investasi dan penyaluran dana didasarkan pada analisis kelayakan yang ketat serta mampu meminimalkan pinjaman atau pembiayaan bermasalah (non-performing loan/financing).
Ketiga, koperasi harus meningkatkan daya saing agar mampu berkompetisi dengan sektor swasta, BUMN, BUMD, maupun pelaku usaha asing. Upaya tersebut dapat dilakukan melalui digitalisasi untuk mempermudah layanan dan transaksi anggota.
Kemitraan strategis dengan kelompok usaha lain juga diperlukan agar koperasi memperoleh modal, bahan baku, dan layanan dengan biaya lebih murah sehingga produknya mampu bersaing di pasar. Layanan prima (service excellence) menjadi kunci, yakni melalui pelayanan yang cepat, ramah, dan solutif.
Keempat, asas kekeluargaan dan gotong royong harus tetap dipertahankan sebagai pembeda koperasi dari bisnis kapitalistik. Koperasi memang harus dikelola secara profesional, tetapi kesejahteraan dan kemandirian anggota mesti tetap menjadi fokus dan tujuan utama.
Berbagai langkah dapat dilakukan, antara lain melalui edukasi kepada anggota bahwa mereka adalah pemilik koperasi, bukan sekadar nasabah. Partisipasi aktif anggota juga harus ditingkatkan melalui rapat anggota tahunan (RAT) yang bermutu dan mampu menyerap aspirasi secara demokratis.
Keuntungan dalam bentuk SHU harus dikembalikan kepada anggota secara adil. Koperasi juga perlu meningkatkan keterampilan anggota serta menyediakan fasilitas dan kemudahan yang mendukung kesejahteraan mereka.
Insentif Pajak dan Kemudahan Perizinan
Pemerintah perlu memberikan insentif dan kebijakan afirmatif kepada koperasi, berupa keringanan pajak, bea masuk atas bahan baku impor, kemudahan administrasi perizinan, akses permodalan, dan perlindungan pasar.
Hal ini merupakan wujud keberpihakan kepada koperasi yang harus dilaksanakan secara terbuka melalui kebijakan yang berkelanjutan. Koperasi yang benar-benar beroperasi dan tumbuh berakar di masyarakat dapat menjadi wadah untuk mendistribusikan sumber daya nasional secara lebih adil, meningkatkan kesejahteraan masyarakat, serta mengurangi ketimpangan sosial-ekonomi yang semakin meningkat.
Laporan World Cooperative Monitor 2025 yang diterbitkan oleh International Cooperative Alliance (ICA) menunjukkan bahwa dari 300 koperasi terbesar di dunia, berdasarkan nilai transaksi maupun rasio nilai transaksi terhadap produk domestik bruto (PDB) per kapita negara masing-masing, mayoritas bergerak di bidang pertanian, industri makanan termasuk perikanan, asuransi dan layanan keuangan, serta perdagangan ritel dan grosir.
Groupe Crédit Agricole dari Prancis merupakan koperasi terbesar berdasarkan nilai transaksi, yakni US$107,42 miliar. Sementara itu, berdasarkan rasio nilai transaksi terhadap PDB per kapita, Gujarat Cooperative Milk Federation Ltd (AMUL) menempati posisi terbesar dengan angka 2.899.260.
Secara keseluruhan, nilai transaksi 300 koperasi terbesar di dunia mencapai US$2,79 triliun. Indonesia menempati peringkat ke-3 di dunia berdasarkan jumlah koperasi. China memiliki lebih dari 2 juta koperasi, India sekitar 800.000 koperasi, sedangkan Indonesia tercatat memiliki 224.256 unit koperasi per Juli 2026 (ICA, 2025; Kementerian Koperasi, 2026).
Sayangnya, tidak ada koperasi Indonesia yang masuk dalam daftar 300 koperasi terbesar dunia 2025 yang diterbitkan oleh ICA. Sebaliknya, Singapura diwakili oleh dua koperasi dan Malaysia oleh satu koperasi dalam daftar tersebut.
Inilah saatnya koperasi Indonesia bangkit. Kebangkitan itu membutuhkan sistem yang dirancang secara komprehensif dan matang, kebijakan negara yang berpihak, kesadaran masyarakat yang semakin tinggi, serta pertumbuhan ekonomi yang berkelanjutan dan berkeadilan.
*) Ekonom Institute for Development of Economics and Finance (Indef) Center for Sharia Economic Development.
