Ketika Asing Meragukan Kredibilitas dan Tata Kelola Pasar Modal RI
PENGANTAR - Delapan puluh satu tahun Indonesia merdeka bukan sekadar penanda perjalanan waktu, melainkan rekam jejak ketangguhan sebuah bangsa yang terus bertumbuh di tengah lanskap global yang dibayangi perlambatan ekonomi, fragmentasi perdagangan, rivalitas geopolitik, transisi energi, hingga disrupsi teknologi.
Untuk merekam pencapaian tersebut, Investortrust mempersembahkan edisi khusus berisi 17 artikel, sebagai ikhtiar mendokumentasikan capaian Indonesia pada momentum Hari Ulang Tahun ke-81 Kemerdekaan Republik Indonesia. Kami juga telah menerbitkan dalam format edisi Majalah cetak yang dibagikan kepada para tokoh penting yang menghadiri Pidato Kenegaraan di Sidang Tahunan MPR/DPR/DPD pada 14 Agustus dan Upacara Peringatan HUT Kemerdekan di Istana pada 17 Agustus 2026.
Semoga edisi khusus 81 Tahun Merdeka ini yang disajikan berseri ini sekaligus menjadi ruang refleksi bahwa perjalanan menuju masa depan adalah proses yang menuntut konsistensi, kolaborasi, dan keberanian mengambil keputusan strategis.
Oleh: Parluhutan Sitomorang
INVESTORTRUST – Pasar modal Indonesia tengah berada di persimpangan jalan yang krusial. Berdasarkan data perdagangan Bursa Efek Indonesia (BEI), angka penjualan bersih (net sell) oleh investor asing telah menembus angka fantastis sebesar Rp 80,97 triliun secara year to date (ytd).
Tekanan jual masif yang belum pernah terjadi sebelumnya ini berbanding lurus dengan koreksi tajam Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) yang anjlok hingga 29,10% terhitung sejak awal tahun hingga 29 Juli 2026.
Fenomena ini bukan sekadar fluktuasi siklus harian atau koreksi teknis biasa. Gelombang capital outflow skala jumbo tersebut menjadi sinyal mengkhawatirkan terhadap krisis kepercayaan yang mendalam dari pemodal internasional terhadap kredibilitas, transparansi, serta kualitas tata kelola (good corporate governance) bursa saham Indonesia.
Aksi lepas portofolio secara masif oleh pemodal asing didorong oleh kombinasi sentimen dari dalam negeri serta tekanan makroekonomi global. Di antaranya, keputusan dan peringatan keras Morgan Stanley Capital International (MSCI). MSCI membekukan penilaian dan menunda rebalancing saham asal Indonesia akibat ditemukannya indikasi konsentrasi kepemilikan saham yang tinggi pada beberapa emiten berkapitalisasi pasar besar.
MSCI menilai bahwa bursa belum sepenuhnya transparan dalam memetakan Ultimate Beneficial Owner (UBO) atau pemilik manfaat akhir. Dalam pandangan asing, ketersediaan saham publik (free float) yang diklaim emiten sering kali tidak mencerminkan likuiditas riil di pasar. Ketika saham-saham besar dikuasai oleh kelompok terafiliasi yang tersembunyi, porsi saham yang benar-benar diperdagangkan secara bebas menjadi sangat kecil.
Praktik manipulasi harga dan transaksi semu pada emiten-emiten tertentu menciptakan anomali, di mana saham dengan fundamental minim dapat melonjak ribuan persen dalam waktu singkat. Ketika otoritas dianggap lambat atau kurang tegas membasmi praktik pembentukan harga yang tidak wajar ini, investor global menganggap tingkat market integrity Indonesia berada di bawah standar internasional.
Dari sisi eksternal dan makro, tingginya suku bunga acuan global serta penguatan dolar AS menekan nilai tukar Rupiah mendekati level psikologis krusial. Risiko depresiasi mata uang mengurangi imbal hasil riil investor asing saat dikonversi kembali ke mata uang asal. Dalam situasi tersebut, fund manager internasional memilih memindahkan modalnya (flight to quality) ke pasar berkembang lain yang menawarkan tata kelola lebih stabil serta likuiditas yang lebih terjamin.
Sejumlah faktor tersebut memicu arus keluar modal asing sebesar Rp 80,97 terhitung sejak awal tahun hingga 29 Juli 2026 dan mengubah lanskap perdagangan saham secara signifikan. Penurunan harga saham dan penundaan oleh MSCI berisiko memangkas bobot Indonesia (weighting) dalam MSCI Emerging Markets Index. Pembobotan yang lebih rendah secara otomatis mengurangi alokasi dana pasif (passive funds/ETF) yang mengacu pada indeks tersebut.
Langkah BEI dan OJK
Menanggapi krisis kepercayaan ini, Bursa Efek Indonesia (BEI) bersama Otoritas Jasa Keuangan (OJK) serta Kustodian Sentral Efek Indonesia (KSEI) telah mengambil sejumlah langkah reformasi struktural guna memenuhi standar pasar modal global. Delapan aksi reformasi pasar modal berintegritas sebagai upaya memperkuat transparansi, tata kelola, likuiditas, serta meningkatkan daya saing pasar modal Indonesia sedang dijalankan.
Salah satu fokus utama reformasi adalah peningkatan minimum free float atau kepemilikan publik menjadi 15% yang dilakukan secara bertahap. Kebijakan ini diharapkan meningkatkan likuiditas perdagangan saham sekaligus menciptakan pembentukan harga yang lebih efisien.
Di sisi transparansi, OJK mewajibkan keterbukaan UBO atau pemilik manfaat akhir beserta afiliasinya. Langkah tersebut ditujukan untuk meningkatkan transparansi dan memperkuat kepercayaan investor terhadap pasar modal Indonesia. Emiten tidak lagi sekadar melaporkan kepemilikan di atas 5%, melainkan wajib membuka struktur grup yang memiliki kesamaan pengendali. Saham yang terbukti dipegang oleh pihak terafiliasi pengendali dikeluarkan dari perhitungan free float resmi.
OJK juga memperbaiki kualitas serta detail data kepemilikan saham, sehingga informasi yang tersedia menjadi lebih kredibel dan andal bagi seluruh pelaku pasar. Dalam aspek tata kelola, OJK menyiapkan demutualisasi Bursa Efek Indonesia (BEI) untuk memperkuat governance bursa sekaligus meminimalkan potensi konflik kepentingan.
Pada sisi penegakan hukum, OJK akan menerapkan sanksi yang lebih tegas dan berkelanjutan terhadap praktik manipulasi pasar maupun penyebaran misinformasi guna menjaga integritas pasar modal. Reformasi juga menyasar tata kelola emiten melalui pendidikan berkelanjutan bagi direksi dan komisaris serta peningkatan kualitas audit, sehingga kualitas laporan keuangan perusahaan tercatat semakin baik.
Selain itu, OJK akan memperkuat pendalaman pasar dengan mengintegrasikan sisi permintaan, penawaran, dan infrastruktur pasar guna meningkatkan efisiensi serta daya saing pasar modal nasional. Untuk memastikan seluruh agenda berjalan efektif, OJK juga mendorong kolaborasi antara regulator, pemerintah, self-regulatory organization (SRO), dan pelaku industri agar implementasi reformasi pasar modal dapat dilakukan secara konsisten.
BEI juga merespons kritik pelaku pasar dengan merevisi kriteria saham yang masuk ke dalam Papan Pemantauan Khusus. Otoritas memberikan transparansi indikatif harga yang lebih jelas selama sesi call auction serta memperjelas kriteria pemulihan (exit mechanism) agar emiten berkinerja baik tidak terjebak dalam papan berlikuiditas rendah tersebut.
Upaya perbaikan regulasi yang saat ini sedang dijalankan oleh BEI dan OJK merupakan langkah awal yang krusial. Pemulihan kepercayaan investor asing memang memerlukan waktu dan bukti konsistensi. Namun, dengan komitmen nyata dalam memberantas manipulasi harga, menegakkan transparansi kepemilikan, dan menerapkan standar tata kelola internasional, pasar modal Indonesia diyakini akan mampu merebut kembali kepercayaan investor global dan tumbuh secara berkelanjutan.
Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon OJK Hasan Fawzi mengatakan, posisi pasar modal Indonesia kini semakin solid terutama dari sisi transparansi, integritas, keterbukaan informasi, hingga penegakan aturan setelah reformasi digulirkan. Bahkan, sejumlah aspek tersebut dinilai lebih maju dibandingkan beberapa pasar modal di tingkat regional maupun global.
“Kalaupun kita di-compare dengan kondisi transparansi, dan tingkat integritas dalam bentuk keterbukaan informasi, penegakan hukum, di regional dan global, sebetulnya per hari ini banyak positioning kita yang sudah bahkan lebih detail, lebih jauh dari apa yang dilakukan oleh pasar di regional dan global,” kata Hasan.
Sementara itu, Direktur Utama PT Bursa Efek Indonesia (BEI) Jeffrey Hendrik menegaskan, pihaknya berkomitmen untuk melanjutkan reformasi pasar modal, memperkuat transparansi, serta meningkatkan integritas dan tata kelola bursa. “Kami akan melanjutkan reformasi pasar modal yang sudah dilakukan dalam dalam beberapa bulan terakhir. Kami juga akan terus melakukan pendalaman pasar, baik dari sisi demand maupun supply,” ujarnya.
Menurut dia, langkah tersebut diharapkan dapat memperkuat daya saing pasar modal nasional dan mendorong Bursa Efek Indonesia menjadi bursa berkelas dunia. “Ke depan potensi BEI untuk menjadi bursa kelas dunia yang setara dengan bursa-bursa besar di dunia dapat segera kita wujudkan,” tambahnya.
Dibutuhkan Surveillance Berbasis AI
Salah satu aspek penting agar pasar kredibel dan berjalan dengan tata kelola yang baik adalah pengawasan dan monitoring. Atas dasar itu, pelaku efek (PE) membutuhkan sistem surveillance yang lebih canggih untuk mendeteksi potensi account takeover oleh hacker serta transaksi nasabah yang terindikasi manipulasi pasar. Penggunaan algoritma pengawasan berbasis kecerdasan buatan (AI market surveillance) perlu diterapkan untuk mendeteksi pola transaksi janggal, pumping, atau pembentukan harga semu secara real-time.
Saat ini, sistem yang digunakan berupa Pemantauan Transaksi Bursa (PTB) dinilai belum memadai dan kurang efektif, baik dalam mencegah maupun mendeteksi secara dini aktivitas mencurigakan, termasuk transaksi oleh pihak tidak sah atau praktik manipulasi pasar.
Direktur Eksekutif Asosiasi Perusahaan Efek Indonesia (APEI) Lily Widjaja mengatakan, pemanfaatan teknologi berbasis kecerdasan buatan (AI) dinilai menjadi kebutuhan mendesak.
“BEI diharapkan dapat mengoptimalkan penggunaan AI untuk mendeteksi pola transaksi yang mengarah pada manipulasi pasar, sekaligus mengolah data menjadi informasi publik yang dapat memberikan notifikasi kepada investor terkait aktivitas saham yang tidak wajar,” ujarnya.
Keterlambatan dalam adopsi teknologi pengawasan berpotensi menurunkan kepercayaan investor, khususnya investor asing, yang mengandalkan sistem pengawasan yang kuat dan transparan dalam mengambil keputusan investasi.
Namun, pengembangan teknologi surveillance membutuhkan investasi besar. Oleh karena itu, peran BEI menjadi krusial sebagai motor penggerak dalam pengadaan sistem pengawasan yang terintegrasi.
“Selama ini, BEI telah mendukung penggunaan teknologi dalam kegiatan broker-dealer dan membuka ruang inovasi bagi pelaku pasar. Meski demikian, teknologi saja dinilai belum cukup tanpa diiringi penegakan hukum yang tegas dan efektif terhadap pelanggaran di pasar modal,” ujarnya.
Di sisi lain, sistem pengawasan yang ada saat ini masih berjalan secara terpisah tanpa koordinasi khusus antarpihak. Padahal, kolaborasi dalam penyelenggaraan pengawasan dinilai penting untuk meningkatkan efektivitas deteksi dan penindakan.
Dengan dukungan teknologi surveillance yang lebih maju dan terintegrasi, pasar modal Indonesia diyakini dapat meningkatkan kredibilitas serta memberikan rasa aman bagi investor, termasuk investor asing. ***

