OJK Soroti Risiko Utama Industri Asuransi, Dari Bencana hingga Ancaman Siber
Poin Penting
|
JAKARTA, investortrust.id - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyoroti sejumlah tantangan besar yang dihadapi industri asuransi, baik konvensional maupun syariah, di tengah dinamika risiko global yang kian kompleks.
Deputi Komisioner Bidang Pengawasan Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun OJK Iwan Pasila mengidentifikasi setidaknya ada lima risiko utama yang menjadi perhatian serius para pelaku industri, mulai dari bencana alam, mortalitas, hingga ancaman kejahatan siber.
Menurutnya, risiko bencana alam (natural catastrophe) kini bukan lagi peristiwa luar biasa yang jarang terjadi, melainkan ancaman yang frekuensinya semakin tinggi.
“Bagaimana caranya kita mengelola natural catastrophe risk ini, memastikan bahwa kita bisa kelola dengan baik dan kita punya kemampuan keuangan untuk bisa membayar klaim yang muncul,” ujar Iwan, dalam sebuah webinar, Jumat (24/4/2026).
Baca Juga
Aset Asuransi, Penjaminan, dan Dapen Hampir Tembus Rp 3.000 Triliun
Selain bencana, risiko mortalitas juga menjadi sorotan. Menurutnya, peningkatan angka harapan hidup tidak selalu sejalan dengan peningkatan kualitas hidup. Hal ini berdampak langsung pada kebutuhan pendanaan di hari tua dan biaya kesehatan.
“Ketika orang hidup lebih lama tetapi kemudian tingkat kesehatannya semakin berkurang, maka dia membutuhkan pembiayaan kesehatan yang lebih tinggi,” kata Iwan.
Kondisi ini, lanjut dia, menuntut perusahaan asuransi untuk lebih jeli dalam menata portofolio bisnis, khususnya untuk produk-produk yang berkaitan dengan kesehatan dan dana pensiun.
“Jadi bagaimana perusahaan menata, melihat potensi-potensi bisnis ini, kemudian menata portofolio baik dari sisi konvensional maupun syariah ini menjadi penting,” ucap Iwan.
Dari sisi industri asuransi syariah, ia melihat peluang untuk mengembangkan produk pertanggungan berbasis syariah yang mampu menjawab tantangan tersebut.
Ancaman siber turut menjadi perhatian khusus, tercermin dari insiden yang menimpa industri pada akhir tahun lalu. Menurut Iwan, serangan siber kini tak hanya menyasar jaringan utama perusahaan, tapi juga menembus pusat pemulihan data atau disaster recovery center (DRC) yang selama ini dianggap sebagai benteng terakhir.
“Risiko siber terus dinamis dan perkembangannya luar biasa. Pada Desember lalu kita mendapati satu perusahaan asuransi itu terkena serangan siber,” ujarnya.
“Kita harus belajar dari kondisi ini bahwa memang kita benar-benar bisa memastikan untuk bisa mengeluarkan risiko dengan baik,” sambung Iwan.
OJK juga mengingatkan industri tentang tantangan kepatuhan regulasi yang terus berkembang. Ia menyebut beberapa agenda penting yang harus disiapkan pelaku industri, termasuk pemenuhan kewajiban modal minimum.
Baca Juga
OJK Ungkap Strategi Perkuat Ketahanan Ekonomi Nasional Lewat Literasi Asuransi Generasi Muda
Selanjutnya, adopsi standar pelaporan keuangan baru juga menjadi pekerjaan rumah (PR) besar. Untuk perusahaan asuransi konvensional, penerapan pernyataan standar akuntansi keuangan (PSAK) 117 sudah berjalan. Semantara untuk industri asuransi syariah, OJK bersama seluruh pemangku kepentingan tengah mempersiapkan draf standar serupa.
“Mudah-mudahan tahun ini kita sudah punya draft untuk kita kemudian melakukan testing (terhadap asuransi syariah). Harapannya secepat-cepatnya mungkin paling cepat 2027 baru bisa diimplementasikan,” kata Iwan.
“Atau mungkin di 2028 gitu ya. Tapi ini juga merupakan tantangan yang harus diperhitungan oleh teman-teman di industri asuransi syariah,” lanjutnya.
Di sisi bersamaan, OJK saat ini juga sedang mengkaji ulang ketentuan risk based capital (RBC) untuk menyesuaikan dengan dampak penerapan PSAK 117.
“Karena tentu (PSAK 117) cara-cara penyajiannya sudah berbeda dan karakteristik risikonya juga mungkin sedikit berbeda. Sehingga kita perlu melakukan adjustment terhadap bagaimana caranya kita menetapkan RBC,” ucap Iwan.

