OJK Beberkan Penyebab Rendahnya Perlindungan Asuransi Bencana
Poin Penting
|
JAKARTA, investortrust.id - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) membeberkan sejumlah faktor utama yang menyebabkan masih rendahnya kepemilikan asuransi bencana di Indonesia.
Direktur Pengawasan Asuransi Umum dan Reasuransi OJK Munawar Kasan mengungkapkan, salah satu penyebab utama minimnya kepemilikan asuransi bencana di Tanah Air karena masih rendahnya kesadaran masyarakat terhadap risiko bencana itu sendiri.
Faktor lainnya, lanjut dia, antara lain keterbatasan pemahaman masyarakat mengenai mekanisme transfer risiko, persoalan keterjangkauan premi, hingga rendahnya tingkat kepercayaan masyarakat terhadap industri asuransi.
Baca Juga
ReIndo Syariah Ungkap 5 Peran Reasuransi untuk Dukung Ekosistem Asuransi
“Faktor terakhir adalah kepercayaan budaya yang memengaruhi sikap dan perlindungan risiko. Jadi, masyarakat kita itu masih menganggap bahwa bencana itu sebagai takdir. Kalau sudah takdir ya sudah diterima,” ujar Munawar, dalam acara Kupasi Annual Forum bertema ‘Penguatan Peran Asuransi Dalam Ketahanan Risiko Bencana Nasional Menuju Inisiasi Asuransi Wajib Bencana di Indonesia, di Wisma Tugu I, Jakarta, Kamis (29/1/2026).
Menurut dia, untuk mendongkrak lini asuransi bencana tentunya dibutuhkan inisiatif dan dukungan dari berbagai pihak, mulai dari pemerintah, industri asuransi, hingga seluruh pemangku kepentingan.
Baca Juga
Reasuransi Tak Disertakan dalam Program Penjamin Polis, Begini Respon Pelaku Industri
Dengan risiko bencana di Indonesia yang tidak kecil, kata Munawar, sudah saatnya asuransi wajib bencana untuk diimplementasikan. Sebab, dasar hukumnya telah tercantum dalam Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK).
Dalam beleid tersebut, asuransi wajib tidak hanya mencakup asuransi pihak ketiga, tapi juga membuka ruang bagi asuransi wajib untuk risiko bencana.
“Asuransi wajib ini bukan hanya untuk kecelakaan kendaraan bermotor, tapi juga mencakup asuransi bencana ini,” kata Munawar.
Sejalan dengan itu, OJK juga mendorong industri asuransi untuk mengembangkan produk yang lebih sederhana dan terjangkau. Salah satu inovasi yang dinilai memiliki potensi adalah asuransi parametrik yang memungkinkan pembayaran klaim berbasis parameter kejadian bencana tertentu tanpa proses klaim yang kompleks.
Regulator juga mendorong integrasi asuransi bencana sebagai aset agunan yang menjadi bagian dari manajemen risiko kredit di perbankan maupun lembaga pembiayaan lainnya.
Dengan kolaborasi yang kuat antara regulator, pemerintah, dan industri, Munawar menilai, pengembangan asuransi bencana dapat menjadi instrumen penting dalam memperkuat ketahanan keuangan nasional, sekaligus mengurangi beban fiskal akibat bencana alam yang terus meningkat.
“Asuransi bencana ini sudah harus bergerak dan langsung action, langsung ada. Dan mencoba untuk kolaborasi untuk menguatkan komitmen bersama,” ucap Munawar.

