RUPSLB BTN Tambah 1 Komisaris Baru, Nixon LP Napitupulu Tetap Dipercaya Jadi Dirut
Poin Penting
|
JAKARTA, investortrust.id - Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB) PT Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk atau BTN (BBTN) yang digelar hari ini, Rabu (7/12026), resmi memutuskan menambah satu orang untuk mengisi jajaran komisaris yaitu Didyk Choiroel.
Selain itu, RUPSLB BTN juga menyetujui perubahan anggaran dasar perseroan, dan pendelegasian kewenangan persetujuan Rencana Kerja dan Anggaran Perusahaan (RKAP) tahun 2026.
Direktur Utama BTN Nixon LP Napitupulu menyambut baik bergabungnya Didyk Choiroel dalam formasi kepengurusan baru sebagai komisaris. Manajemen optimistis komposisi pengurus yang tepat akan memberikan nilai tambah bagi strategi bisnis jangka panjang.
“Kami meyakini keputusan pemegang saham ini akan mampu membawa BTN semakin berperan dalam mempercepat pertumbuhan nasional,” ujarnya, di Jakarta, Rabu (7/1/2026).
Baca Juga
Sekjen Kementerian PKP Didyk Choiroel Diangkat Jadi Komisaris Baru BTN, Ini Profilnya
Penyesuaian susunan pengurus, lanjut Nixon, merupakan bentuk komitmen perusahaan agar organisasi tetap adaptif terhadap dinamika industri dan tantangan ke depan.
“Perubahan ini merupakan bagian dari strategi jangka panjang BTN untuk memperkuat struktur organisasi, meningkatkan sinergi antarfungsi,” katanya.
“Serta mempercepat pengambilan keputusan strategis untuk mendukung transformasi bisnis berjalan lebih efektif dan memberikan kontribusi bagi penguatan ekonomi,” sambung Nixon.
Persetujuan RUPSLB ini menjadi bagian dari strategi BTN untuk memperkuat tata kelola perusahaan sekaligus memastikan kesinambungan kepemimpinan.
Upaya tersebut dilakukan untuk mendukung proses transformasi dan menjaga pertumbuhan bisnis yang berkelanjutan di tengah dinamika industri perbankan.
Perubahan anggaran dasar dilakukan seiring diterbitkannya Undang-Undang BUMN Nomor 16 Tahun 2025. Selain itu, BTN menindaklanjuti surat Kepala BP BUMN Nomor 23/BPU/10/2025 tertanggal 28 Oktober 2025.
Sebagai badan usaha milik negara (BUMN), BTN wajib menyesuaikan anggaran dasarnya dengan ketentuan regulasi terbaru. Sementara itu, pendelegasian kewenangan persetujuan RKAP 2026 dilakukan sesuai dengan ketentuan Pasal 15G ayat (3) dan ayat (5) UU BUMN.
Dalam aturan itu, ditegaskan bahwa direksi wajib menyusun RKAP sebelum dimulainya tahun buku berikutnya.
Menurut Nixon, di tengah proses pemulihan ekonomi dan tantangan dinamika makro, BTN mampu mencatat kinerja solid hingga akhir 2025. Total aset BTN tercatat tumbuh 8,6% secara year on year (yoy) menjadi Rp 510 triliun.
“Kinerja tersebut ditopang oleh pertumbuhan kredit serta dana pihak ketiga (DPK) yang tetap positif dan sehat. Rasio keuangan BTN juga terjaga dan berada di atas ketentuan minimal regulator,” ucap Nixon.
Baca Juga
BTN Terima 'Shareholder Loan' Rp 2 Triliun untuk Perkuat Permodalan dari Danantara Asset Management
Dengan demikian, susunan komisaris perseroan menjadi sebagai berikut:
Komisaris Utama: Suryo Utomo
Wakil Komisaris Utama: Dwi Ary Purnomo
Komisaris: Fahri Hamzah
Komisaris: Didyk Choiroel
Komisaris Independen: Ida Nuryanti
Komisaris Independen: Pietra Machreza Paloh
Komisaris Independen: Panangian Simanungkalit
Adapun, susunan direksi perseroan menjadi sebagai berikut :
Direktur Utama: Nixon LP Napitupulu
Wakil Direktur Utama: Oni Febriarto Rahardjo
Direktur Information Technology: Tan Jacky Chen
Direktur Treasury & International Banking: Venda Yuniarti
Direktur Corporate Banking: Helmy Afrisa Nugroho
Direktur Risk Management: Setiyo Wibowo
Direktur Operations: I Nyoman Sugiri Yasa
Direktur Network & Retail Funding: Rully Setiawan
Direktur Commercial Banking: Hermita
Direktur Human Capital & Compliance: Eko Waluyo
Direktur Consumer Banking: Hirwandi Gafar
Direktur Finance & Strategy: Nofry Rony Poetra
Perubahan susunan pengurus tersebut efektif setelah memperoleh persetujuan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) melalui penilaian uji kemampuan dan kepatutan (fit and proper test), serta memenuhi seluruh ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

